Frensia.id – Pemilu tahun 2024 akan segera dilaksanakan pada Rabu tanggal 14 Februari mendatang. Sobat frensi perlu tau nih, bahwa TPS merupakan tempat pemungutan suara sekaligus tempat suara dihitung.
Untuk menambah wawasan kepemiluan sobat harus mengenal lebih mendalam elemen yang ada di TPS. Berikut penulis akan jelaskan elemen apa saja yang terlibat dalam pemungutan dan perhitungan suara.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
KPPS yaitu kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pengawas TPS
Pengawas TPS yaitu petugas yang dibentuk oleh Panwascam untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam melakukan pengawasan di TPS.
Pemilih
Pemilih yaitu warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu.
Saksi
Saksi adalah setiap warga negara yang mendapat mandat tertulis dari tim kampanye maupun partai pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol dalam pemilu.
Dalam Pemilu ada berbagai saksi, seperti presiden dan wakil presiden, pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk pemilu anggota DPD.
Petugas Ketertiban TPS
Petugas Ketertiban TPS yaitu petugas yang dibentuk PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap tempat pemungutan suara. Biasanya pertugas keamanan dalam pemilu biasanya satpam atau hansip.
Inilah elemen-elemen yang ada di tempat pemungutan suara yang perlu diketahui, semoga bisa menjadi tambahan wawasan bagi sobat frensi dalam pemilu.