10 Terakhir Ramadhan Dianjurkan Untuk I’tikaf di Masjid, Benarkah Perempuan Lebih Baik I’tikaf di Rumah?

Sabtu, 30 Maret 2024 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Perempuan I'tikaf (Sumber: Pexels/ Alena Darmel)

Ilustrasi Perempuan I'tikaf (Sumber: Pexels/ Alena Darmel)

Frensia.id – I’tikaf merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Terutama, saat memasuki 10 (sepuluh) hari terakhir Ramadhan untuk menggapai lailatul qadar.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu Qasim Al-Ghazzi dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib dalam Bab Puasa pasal I’tikaf.

Dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri yang merupakan kitab penjelasan dari Fathul Qarib al-Mujib disebutkan bahwa rukun utamanya adalah berdiam diri di masjid.

Namun, dalam Islam seorang perempuan dalam banyak ibadah lebih dianjurkan untuk melaksanakannya di rumah.

Lantas bagaimana bagi seorang perempuan yang hendak melakukan ibadah tersebut, atau yang juga berkeinginan menggapai lailatul qadar dengan beri’tikaf di rumah?

Muhammad Syahmi Izzat dari Universitas Islam Negeri Sultan Kasim Riau telah melakukan penelitian dengan judul, “Hukum Perempuan Melakukan I’tikaf di Rumahnya (Studi Komparatif Antara Imam Abu Hanifah dan Imam Malik)” menguraikan bagaimana status hukum bagi seorang perempuan yang melakukan I’tikaf di rumah.

Baca Juga :  Tiga Tingkatan Puasa: Syariat, Thoriqoh, Hakikat

Dalam penelitiannya ia mengungkap bahwa Imam Abu Hanifah seorang perempuan yang melakukan I’tikaf di rumah tetap sah dengan syarat terdapat tempat khusus di rumahnya untuk beribadah.

Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menerangkan bahwa seorang perempuan lebih utama shalat di rumah daripada di Masjid, demikian juga dengan I’tikaf.

Sedangkan menurut Imam Malik seorang tidak melakukan I’tikaf di rumahnya. Sama hal dengan laki-laki tetap harus dilakukan di Masjid.

Baca Juga :  Istimewa! Warteg Gratis Alfamart Hadirkan 54.000 Paket Berbuka untuk Kaum Duafa di 36 Kota

Pendapatnya didasarkan pada ayat Al-Qur’an yang menerangkan bahwa I’tikaf hanya dapat dilakukan di dalam masjid, termasuk juga untuk perempuan.

Namun, menurut peneliti pendapat Imam Abu Hanifah lebih baik menjadi pilihan untuk zaman seperti sekarang, yakni i’tikaf sah dilakukan di rumah bagi perempuan dan lebih baik dilakukan di rumah karena hal itu lebih banyak kebaikannya, serta berdasar pada Hadits Nabi yang menganjurkan pada seorang perempuan untuk lebih baik beribadah di rumah.

Sekalipun begitu menurut peneliti tetap penting untuk menghormati perbedaan-perbedaan pendapat yang mengatakan bahwa I’tikaf tidak sah dilakukan kecuali di Masjid yang juga berlaku untuk perempuan. Wallahu A’lam Bisshawab…

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Mereguk Sahur, Meneguk Cahaya Ramadhan
Ramadhan dan Kita yang Sibuk Sendiri
Sekolah Tiga Bahasa Rukun Harapan Jember: Jodoh Perjuangan Gus Dur dengan Pendiri Yayasan
Bikin Haru, Jawaban Nyai Sinta Ketika Ditanya Tentang Kebiasaan Buka Puasa Gus Dur
Viral Pedagang Bakso Jember Diringkus Polisi Diduga Gelapkan Uang Arisan 3 M, Begini Kronologinya
Doa, Takdir, dan Candaan Tuhan
Tiga Tingkatan Puasa: Syariat, Thoriqoh, Hakikat
Dalil Dzikir Berjamaah Usai Salat Menurut Kiai Ali Mustafa Yaqub

Baca Lainnya

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:52 WIB

Mereguk Sahur, Meneguk Cahaya Ramadhan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:41 WIB

Ramadhan dan Kita yang Sibuk Sendiri

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:14 WIB

Sekolah Tiga Bahasa Rukun Harapan Jember: Jodoh Perjuangan Gus Dur dengan Pendiri Yayasan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 03:59 WIB

Bikin Haru, Jawaban Nyai Sinta Ketika Ditanya Tentang Kebiasaan Buka Puasa Gus Dur

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:00 WIB

Viral Pedagang Bakso Jember Diringkus Polisi Diduga Gelapkan Uang Arisan 3 M, Begini Kronologinya

TERBARU

pandangan Plato mengenai swasembada

Educatia

Pandangan Plato Mengenai Swasembada

Senin, 24 Mar 2025 - 20:45 WIB