4 Fakta Kontroversi Hasil Pemilu Luar Negeri 2024

Monday, 12 February 2024 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik Evening_Tao dan pngtree

Ilustrasi, Sumber Freepik Evening_Tao dan pngtree

Frensia.id- Saat masa tenang kampanye,beredar hasil exit poll pemilu 2024 Luar Negeri, Nitizen pun ramai menanggapinya. Mereka meragukan hasil tersebut. Walaupun ada informasi yang menjelaskan pemilihan luar negeri telah dilaksanakan sebelumnya, namun masyarakat masih meragukan kebenarannya.

Ada beberapa fakta menerik terkait kontroversi informasi tersebut. Adapun yang demikian adalah sebagaimana berikut ini;

Sumber Exit Poll Belum Jelas

Dilansir dalam laman tirto, Exit poll salah satunya bersumber dari data pemilumelbourne.com. Laman ini berisi tentang aturan, daftar pemilih dan calon. Namun, saat Crew Frensia menelusurinya, masih belum ditemukan hasil pemilihan suara.

Bahkan dalam bagian sub menu exit poll di laman tersebut, masih kosong. Tertulis, “Hasil Exit Poll Melbourne akan dipublikasikan tanggal 14 Feb 2024 setelah Penghitungan Suara di Melbourne”.

Baca Juga :  Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR Janji RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember 2026

Prabowo-Gibran Kalah di Semua Negara Luar

Hasil Exit Poll menunjukkan data yang fantastis. Walaupun yang disebarkan hanya bentuk persen, namun banyak hasil Prabowo Gibran tidak pernah menang di semua negara yang dirilis.

Adapun pemenangnya adalah sebagaimana data berikut ini;

  1. Hongkong Dimenangkan Ganjar-Mahfud (Mendapat 54%)
  2. Timur Tengah dimenangkan Anis-Imin (Mendapat 43%)
  3. Amerika Selatan Dimenangkan Ganjar-Mahfud (Mendapat 72%)
  4. Amerika Serikat Dimenangkan Ganjar-Mahfud (Mendapat 40%)
  5. Timur Leste Dimenangkan Ganjar-Mahfud (Mendapat 63%)
  6. Australia Dimenangkan Ganjar-Mahfud (Mendapat 56%)
  7. Hongkong Dimenangkan Ganjar-Mahfud (Mendapat 54%)
Baca Juga :  Bupati Jember akan Renovasi Pasar Tanjung Senilai Rp250 Miliar dari Dana APBN

Diumumkan “Tidak Benar”

Pengumuman tentang benar-tidaknya informasi tersebut, disampaikan oleh Hasyim ‘As’ary sendiri, sebagai ketua KPU. Menurut kabar tersebut adalah tidak benar.

Bahkan ia menambahkan, informasi tersebut telah melanggar aturan pemilu. Salah satunya adalah pelanggaran masa tenang kampanye. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang larangan survei dan jejak pendapat dalam masa tenang pemilu 2024. “Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang”, ujarnya pada awak media.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Tanggapan DPRD Soal 3 Siswa Sekolah Rakyat di Jember Diduga Jadi Korban Kekerasan
Gus Fawait Respons ‘Surat Cinta’ MUI Jember soal Sound Horeg
Pemkab Jember Perluas Layanan Kesehatan Gratis se-Jawa Timur, Targetkan 10.000 Pasien
Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember Ajak Anggota Dewan Kembalikan Citra Legislatif di Hari Parlemen Nasional
Pemkab Jember Terapkan WFH Imbas Antrean BBM
Pemkab Jember Percepat Sinergi dengan Pusat: Garap Layanan Dasar hingga Hotel Cinta
Warga Desa Suci dan Pakis Audiensi ke DPRD Jember Tuntut Kejelasan Sertifikat Tanah Ketajek
Ketua TP PKK Jember Ning Ghyta Kunjungi Warga Penerima Layanan Homecare

Baca Lainnya

Tuesday, 20 October 2026 - 18:15 WIB

Tanggapan DPRD Soal 3 Siswa Sekolah Rakyat di Jember Diduga Jadi Korban Kekerasan

Saturday, 17 October 2026 - 23:50 WIB

Gus Fawait Respons ‘Surat Cinta’ MUI Jember soal Sound Horeg

Saturday, 17 October 2026 - 21:02 WIB

Pemkab Jember Perluas Layanan Kesehatan Gratis se-Jawa Timur, Targetkan 10.000 Pasien

Friday, 16 October 2026 - 22:34 WIB

Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember Ajak Anggota Dewan Kembalikan Citra Legislatif di Hari Parlemen Nasional

Friday, 16 October 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Jember Terapkan WFH Imbas Antrean BBM

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading