4 Fakta Kontroversi Hasil Pemilu Luar Negeri 2024

Monday, 12 February 2024 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik Evening_Tao dan pngtree

Ilustrasi, Sumber Freepik Evening_Tao dan pngtree

Frensia.id- Saat masa tenang kampanye,beredar hasil exit poll pemilu 2024 Luar Negeri, Nitizen pun ramai menanggapinya. Mereka meragukan hasil tersebut. Walaupun ada informasi yang menjelaskan pemilihan luar negeri telah dilaksanakan sebelumnya, namun masyarakat masih meragukan kebenarannya.

Ada beberapa fakta menerik terkait kontroversi informasi tersebut. Adapun yang demikian adalah sebagaimana berikut ini;

Sumber Exit Poll Belum Jelas

Dilansir dalam laman tirto, Exit poll salah satunya bersumber dari data pemilumelbourne.com. Laman ini berisi tentang aturan, daftar pemilih dan calon. Namun, saat Crew Frensia menelusurinya, masih belum ditemukan hasil pemilihan suara.

Bahkan dalam bagian sub menu exit poll di laman tersebut, masih kosong. Tertulis, “Hasil Exit Poll Melbourne akan dipublikasikan tanggal 14 Feb 2024 setelah Penghitungan Suara di Melbourne”.

Baca Juga :  Friksi Bupati–Wabup: Potret Buram Tata Kelola Daerah Kita

Prabowo-Gibran Kalah di Semua Negara Luar

Hasil Exit Poll menunjukkan data yang fantastis. Walaupun yang disebarkan hanya bentuk persen, namun banyak hasil Prabowo Gibran tidak pernah menang di semua negara yang dirilis.

Adapun pemenangnya adalah sebagaimana data berikut ini;

  1. Hongkong Dimenangkan Ganjar-Mahfud (Mendapat 54%)
  2. Timur Tengah dimenangkan Anis-Imin (Mendapat 43%)
  3. Amerika Selatan Dimenangkan Ganjar-Mahfud (Mendapat 72%)
  4. Amerika Serikat Dimenangkan Ganjar-Mahfud (Mendapat 40%)
  5. Timur Leste Dimenangkan Ganjar-Mahfud (Mendapat 63%)
  6. Australia Dimenangkan Ganjar-Mahfud (Mendapat 56%)
  7. Hongkong Dimenangkan Ganjar-Mahfud (Mendapat 54%)
Baca Juga :  Pemkab Jember Warisi Utang Rp 214 M Program J-Keren, Bupati Fawait Cari Solusi

Diumumkan “Tidak Benar”

Pengumuman tentang benar-tidaknya informasi tersebut, disampaikan oleh Hasyim ‘As’ary sendiri, sebagai ketua KPU. Menurut kabar tersebut adalah tidak benar.

Bahkan ia menambahkan, informasi tersebut telah melanggar aturan pemilu. Salah satunya adalah pelanggaran masa tenang kampanye. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang larangan survei dan jejak pendapat dalam masa tenang pemilu 2024. “Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang”, ujarnya pada awak media.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda yang Sempat Mangkir dari Panggilan
Sapa Masyarakat, Bupati Ajak Warga Panti Jember Jalan Sehat-Sosialisasikan Program Kesehatan
PKB Jember Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Perkuat Loyalitas Generasi Muda Partai
DPRD akan Panggil 3 RSD Terkait Tunggakan Utang Ratusan M Buntut Program J-Keren
Pemkab Jember Warisi Utang Rp 214 M Program J-Keren, Bupati Fawait Cari Solusi
Bupati Fawait Berikan Bonus ke Atlet Jember, Jadi yang Terbesar di Jatim
Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan
Inventarisir Masalah Daerah, PKB Jember Serap Aspirasi dengan Tokoh Masyarakat

Baca Lainnya

Wednesday, 29 October 2025 - 21:08 WIB

Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda yang Sempat Mangkir dari Panggilan

Sunday, 26 October 2025 - 11:39 WIB

Sapa Masyarakat, Bupati Ajak Warga Panti Jember Jalan Sehat-Sosialisasikan Program Kesehatan

Thursday, 23 October 2025 - 17:24 WIB

DPRD akan Panggil 3 RSD Terkait Tunggakan Utang Ratusan M Buntut Program J-Keren

Tuesday, 21 October 2025 - 16:35 WIB

Pemkab Jember Warisi Utang Rp 214 M Program J-Keren, Bupati Fawait Cari Solusi

Monday, 20 October 2025 - 19:02 WIB

Bupati Fawait Berikan Bonus ke Atlet Jember, Jadi yang Terbesar di Jatim

TERBARU