Frensia.id – Pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, yang digelar oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Jember, masih bergulir hingga memicu perdebatan di Ruang Badan Musyawarah DPRD Jember, pada Selasa (11/8/2026).
Perdebatan tersebut menyoroti terkait persetujuan rencana pinjaman Rp786 miliar yang diajukan oleh Pemkab Jember pada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, mengatakan bahwa untuk Tahun Anggaran 2025, masih ada dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Jember sebesar Rp648,22 miliar, yang mana akan dialokasikan dalam pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) tahun 2026.
“Jadi bukan untuk APBD 2027. Yang ada kaitannya dengan APBD 2027, justru SiLPA 2026 yang sama-sama kita masih belum tahu, masih sedang running berjalan. Kalau itu mari kita luruskan,” kata dia.
Lebih lanjut, Widarto menyampaikan bahwa untuk skema peminjaman dana oleh Pemkab Jember, pihaknya masih akan mengkaji kembali, apakah keputusan persetujuan diambil secara terpisah atau disatukan dalam pembahasan KUA-PPAS.
“Pada saatnya akan diambil keputusan apakah DPRD akan menyetujui hutang. Apakah keputusan itu terpisah dari KUA-PPAS atau menjadi satu kesatuan masih dipertanyakan,” tuturnya.
Menurutnya, apabila persetujuan tersebut diambil secara terpisah, maka harus ada rapat tersendiri oleh DPRD Kabupaten Jember.
“Itu menjadi dasar untuk pembahasan KUA-PPAS. Tapi kalau menjadi satu bagian dari kesepakatan KUA-PPAS, maka kita tidak boleh hanya membahas an sich soal hutang,” ucapnya.
Hal itu kata dia, dikarenakan dalam KUA-PPAS mencakup pembahasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
“Salah satu sumber pembiayaan baru soal hutang kan gitu. Makanya tadi kami luruskan. Jangan berpatokan hanya soal hutang. Kita menyepakati KUA ini berarti menyepakati baik dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang sekaligus Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, menyampaikan bahwa dalam KUA-PPAS tersebut untuk membahas SiLPA 2025 yang akan dialokasikan pada APBD 2026 bukan APBD 2027.
“Jadi, ini garis demarkasinya jelas. Jangan diblurkan bahwa utang ini terkait dengan SILPA itu. Biar tidak ambigu di masyarakat begitu,” tuturnya. (*)






