Menteri Agama, Hadiah Misterius dan Komitmen Anti Korupsi

Wednesday, 27 November 2024 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id– Menakjubkan, Langkah Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar melaporkan hadiah misterius ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) bikit publik pangling. Semangatnya membawa kemenag menjadi institusi yang bersih tak hanya sekedar retorika. Tindakan ini menjadi bentuk yang riil menjunjung tinggi integritas.

Dikabarkan pada jumat (22/11/2024), ada hadiah misterius diterima oleh Menteri Agama, nama misterius apa dan siapa pengirimnya tidak jelas. Tanpa ragu Menag segera meminta stafnya untuk melaporkan ke KPK. Hal ini disampaikan oleh tenaga ahli kemenag, Muhammad Ainul Yakin, ia mengatakan pelaporan gratifikasi tersebut atas arahan langsung menag.

Siapapun yang melihat langkah Menag melaporkan hadiah misterius tersebut, tidak hanya dipandang sekedar prosedural, namun juga sebuah pernyataan. Sebagai pejabat publik, Menag memberikan bukti nyata bahwa narasi integritas bukanlah bualan dan jargon yang cantik di lisan. Mungkin saja, gratifikasi yang kerap dianggap “biasa” di dunia birokrasi, Menag justru sebaliknya, apapun yang bukan haknya tak layak untuk diterima.

Baca Juga :  Diminati Masyarakat Internasional, Fakultas Dakwah UIN KHAS Sambut Kedatangan Mahasiswa dari 5 Negara

Selain komitmen moral, menag pada sisi bersamaan menunjukkan sikap komitmennya patuh pada perundang-undangan. Peraturan yang memuat “teks mati”, di tangan menag menjadi hidup dan membumi. Aturan menolak segala bentuk gratifikasi tersemat dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pemberian yang berhubungan dengan jabatan harus dilaporkan jika nilainya melebihi ketentuan.

Meski terlihat sebagai ‘hadiah biasa’, gratifikasi tidak bisa dianggap sepele, pemberian ini terselip potensi besar menjadi awal pintu masuk praktik korupsi. Birokrasi yang menganggap hal wajar, tidak tertutup kemungkinan terus membesar pada gilirannya praktek KKN tak bisa dihindari.

Basmiana, dkk dalam risetnya Gratifikasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengungkap hal tersebut. Ia menyebutkan penerimaan Gratifikasi, dikhawatirkan dapat bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara.

Baca Juga :  Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Sampaikan Pentingnya Etika saat Yudisium ke XXXI 2026

Menurutnya, banyak Faktor yang mempengaruhi timbulnya praktik gratifikasi diantaranya, pola pikir masyarakat yang membenarkan tradisi pemberian hadiah. Selain itu, kurangnya komitmen moral para pejabat, dorongan faktor ekonomi, karena pendapatan yang kurang dari upah layak.

Ironisnya, riset diatas menyebut gratifikasi tidak terlepas dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang sudah membudaya. Hari ini, Menag, salah satu pejabat publik menunjukkan semangatnya menolak hal itu.  Teladan untuk semua, baik bagi jajaran kementerian, maupun bagi pejabat dan instansi lainnya.

Tak kalah penting adalah langkah bijak Menag ini, menjadi edukasi berharga kepada masyarakat.  Segala pemberian hadiah untuk pejabat publik, terlebih tanpa identitas pengirim yang jelas, dari mana asalnya, bisa menimbulkan resiko besar, suburnya praktek KKN.

Menteri Agama, Prof, Nasaruddin Umar menyampaikan pesan bahwa tidak ada toleransi terhadap gratifikasi, apapun bentuknya dan berapapun nominalnya itu. Sebuah langkah kecil yang membawa pesan besar, integritas adalah harga mati.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Fraksi Gerindra Minta Dana Pembangunan Pemkab Jember Merata hingga Pelosok Desa
Kades di Jenggawah Jember Hadapi Dilema soal Rencana Pembangunan KDKMP
Fraksi NasDem Setujui Rencana Pemkab Jember Utang Rp786 M, Tapi dengan Pembayaran Multiyears
Pengukuhan Guru Besar Prof Hamdanah Soroti Urgensi Kelembagaan Pendidikan Islam Berkeadilan Gender
Dukung Pinjaman Rp786 Miliar Pemkab Jember, Gus Dofir: Asal Dasar Hukumnya Kuat dan Transparan
Fraksi PDIP Tegaskan Tak akan Geser Sikap soal Penolakan Rencana Pinjaman Rp786 M Pemkab Jember
Widarto Luruskan soal Persetujuan Pinjaman Rp786 M Pemkab Jember dalam Rapat KUA-PPAS APBD 2027
Pemkab Jember Tanggung Biaya Keberangkatan Kontingen Jamnas XII ke Cibubur Jaktim

Baca Lainnya

Thursday, 13 August 2026 - 19:47 WIB

Fraksi Gerindra Minta Dana Pembangunan Pemkab Jember Merata hingga Pelosok Desa

Thursday, 13 August 2026 - 17:01 WIB

Kades di Jenggawah Jember Hadapi Dilema soal Rencana Pembangunan KDKMP

Wednesday, 12 August 2026 - 19:55 WIB

Fraksi NasDem Setujui Rencana Pemkab Jember Utang Rp786 M, Tapi dengan Pembayaran Multiyears

Wednesday, 12 August 2026 - 16:26 WIB

Pengukuhan Guru Besar Prof Hamdanah Soroti Urgensi Kelembagaan Pendidikan Islam Berkeadilan Gender

Tuesday, 11 August 2026 - 20:22 WIB

Dukung Pinjaman Rp786 Miliar Pemkab Jember, Gus Dofir: Asal Dasar Hukumnya Kuat dan Transparan

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading