Frensia.Id- Seorang pria berinisial Bernama Sugiyanto (55) warga Dusun Penitik, Desa Wonosari, Kecamatan Puger, Jember diamankan polisi gegara mencabuli anak dibawah umur. Sugianto tertangkap basah saat hendak mengulangi perbuatan dugaan pencabulan terhadap seorang korban anak di bawah umur berinisial MC (9) pada Minggu (12/10).
Menurut Kanit PPA Polres Jember, Ipda Didit Ardiana A, aksi pelaku diawali pada tanggal 2 Oktober 2025. Pelaku datang ke rumah korban dengan modus mencari tembakau.
“Pelaku mendatangi rumah MC dengan alasan mencari tembakau.
Saat itu, di rumah korban hanya ada kakek dan neneknya di luar, sementara orang tua MC sedang di rumah sakit dan ibunya kuliah,” katanya, Senin (13/10/2025).
Selanjutnya kata dia, saat itu, korban tengah bermain bersama adiknya di halaman rumah. Sementara pelaku yang mencari tembakau, menemui kakek dan nenek korban di belakang rumah.
“Mendapati pintu tidak terkunci, pelaku masuk dan memanggil korban untuk ikut masuk. Di dalam rumah, pelaku dilaporkan mencium pipi dan bibir korban MC,” ujarnya.
Didit menambahkan, setelah kejadian pertama, korban yang merasa trauma menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.
“Namun, karena bukti yang dinilai belum kuat, pelaku belum bisa diinterogasi atau diamankan,” paparnya.
Lebih lanjut, kata Didit, pada Minggu (12/10), pelaku kembali datang ke rumah korban dan hendak melakukan perbuatan serupa. Tanpa dia sadari, gerak-geriknya sudah diintai oleh orang tua korban.
“Pelaku yang tertangkap basah oleh orang tua korban langsung diinterogasi oleh orang tua korban dan pemerintah desa. Dalam interogasi tersebut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Pihak Pemerintah Desa kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Puger. Selanjutnya, pelaku dibawa ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kini, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) UU perlindungan anak,” tandasnya.