Pria Jember Dipolisikan Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur

Monday, 13 October 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember (Sumber foto: istimewa)

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember (Sumber foto: istimewa)

Frensia.Id- Seorang pria berinisial Bernama Sugiyanto (55) warga Dusun Penitik, Desa Wonosari, Kecamatan Puger, Jember diamankan polisi gegara mencabuli anak dibawah umur. Sugianto tertangkap basah saat hendak mengulangi perbuatan dugaan pencabulan terhadap seorang korban anak di bawah umur berinisial MC (9) pada Minggu (12/10).

Menurut Kanit PPA Polres Jember, Ipda Didit Ardiana A, aksi pelaku diawali pada tanggal 2 Oktober 2025. Pelaku datang ke rumah korban dengan modus mencari tembakau.

“Pelaku mendatangi rumah MC dengan alasan mencari tembakau.
Saat itu, di rumah korban hanya ada kakek dan neneknya di luar, sementara orang tua MC sedang di rumah sakit dan ibunya kuliah,” katanya, Senin (13/10/2025).

Baca Juga :  Gala Sapa Pelanggan Tahun Ketiga: Perumdam Tirta Pandalungan Komitmen Perkuat Pelayanan di Tengah Tantangan

Selanjutnya kata dia, saat itu, korban tengah bermain bersama adiknya di halaman rumah. Sementara pelaku yang mencari tembakau, menemui kakek dan nenek korban di belakang rumah.

“Mendapati pintu tidak terkunci, pelaku masuk dan memanggil korban untuk ikut masuk. Di dalam rumah, pelaku dilaporkan mencium pipi dan bibir korban MC,” ujarnya.

Didit menambahkan, setelah kejadian pertama, korban yang merasa trauma menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.

“Namun, karena bukti yang dinilai belum kuat, pelaku belum bisa diinterogasi atau diamankan,” paparnya.

Baca Juga :  Jembatan Penghubung Dua Dusun di Jember Putus Diterjang Banjir Luapan Sungai

Lebih lanjut, kata Didit, pada Minggu (12/10), pelaku kembali datang ke rumah korban dan hendak melakukan perbuatan serupa. Tanpa dia sadari, gerak-geriknya sudah diintai oleh orang tua korban.

“Pelaku yang tertangkap basah oleh orang tua korban langsung diinterogasi oleh orang tua korban dan pemerintah desa. Dalam interogasi tersebut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Pihak Pemerintah Desa kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Puger. Selanjutnya, pelaku dibawa ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kini, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) UU perlindungan anak,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Dua Motor Penjual Nasi di Panti Jember Digondol Maling, Korban Trauma Hingga Berhenti Jualan
Curanmor di Jember Tertangkap dan Diamuk Massa
Kondisi Psikologis Siswi SMP Korban Kejahatan Seksual, Enggan Balik Sekolah karena Malu
Siswi SMP di Jember Setahun Jadi Korban Kejahatan Seksual Ayah Tiri Saat Ibu Jadi TKW
Mobil Honda Brio Warga Jember Dirampas Debt Collector Saat Makan di Rest Area
Sambut HUT Partai ke-53, DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Khotmil Qur’an dan Santunan Yatim Piatu
Ribuan Pekerja Perkebunan Gelar Aksi Damai Soroti Konflik JCE–Blawan
Penerbitan IUP Pertambangan Pasir Laut Jadi Rebutan KKP dengan ESDM, Owner Kabantara Grup Beberkan Penjelasannya

Baca Lainnya

Tuesday, 20 January 2026 - 22:30 WIB

Dua Motor Penjual Nasi di Panti Jember Digondol Maling, Korban Trauma Hingga Berhenti Jualan

Saturday, 17 January 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jember Tertangkap dan Diamuk Massa

Saturday, 17 January 2026 - 16:50 WIB

Kondisi Psikologis Siswi SMP Korban Kejahatan Seksual, Enggan Balik Sekolah karena Malu

Saturday, 17 January 2026 - 16:22 WIB

Siswi SMP di Jember Setahun Jadi Korban Kejahatan Seksual Ayah Tiri Saat Ibu Jadi TKW

Tuesday, 13 January 2026 - 14:55 WIB

Mobil Honda Brio Warga Jember Dirampas Debt Collector Saat Makan di Rest Area

TERBARU

Foto: Istimewa.

News

Damkar Jember Evakuasi 3 Cincin Nyangkut di Jari ODGJ

Wednesday, 21 Jan 2026 - 14:40 WIB