Frensia.id – Tujuh anggota DPRD Jember melayangkan laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Jember. Hal ini dilakukan, setelah seorang kuasa hukum pengembang perumahan menyebut rombongan DPRD yang melakukan sidak saluran irigasi di Kelurahan Antirogo, Sumbersari dengan sebutan ‘maling’.
Salah satu pelapor, David Handoko Seto menyebut, laporan itu diajukan oleh tujuh anggota DPRD Jember. Yakni Ardi Pujo Prabowo, Candra Ari Fianto, Hanan Kukuh Ratmono, Edi Cahyo Purnomo, Agung Budiman dan Ikbal Wilda Fardana.
“Kami dikatakan maling saat sidak, padahal kami menjalankan tugas. DPRD punya kewenangan pengawasan 24 jam,” katanya, Senin (1/12/2025).
Selanjutnya kata dia, sidak tersebut bukan dilakukan ke perumahan. Melainkan tindak lanjut laporan warga soal irigasi yang diduga tertutup sehingga sawah di bawahnya tidak mendapatkan aliran air.
“Ada pihak yang mengklaim kami masuk ke perumahan. Padahal ini murni inpeksi atas laporan masyarakat terkait saluran irigasi yang ditutup,” ujarnya.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Dwi Sugianto membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya telah menerima laporan, dugaan pelanggaran UU ITE kini masuk tahap penyelidikan awal.
“Laporan sudah diterima SPKT dan Satreskrim. Selanjutnya, kami lakukan penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan langkah berikutnya,” ungkapnya.
Sebagai informasi, laporan disampaikan ke SPKT Polres Jember pada Jumat (28/11/2025) sore. Para legislator menilai tudingan itu tidak bisa diterima karena sidak yang mereka lakukan pada 14 November lalu merupakan bagian dari fungsi pengawasan, menyusul aduan petani mengenai penyumbatan saluran irigasi yang berdampak pada lahan persawahan.
Sidak tersebut melewati salah satu kawasan perumahan milik PT Rengganis Rayhan Wijaya, yang disebut sebagai satu-satunya akses menuju titik irigasi yang bermasalah.
Kehadiran anggota dewan itu kemudian diperdebatkan oleh direktur dan kuasa hukum pengembang, hingga muncul narasi yang mengibaratkan para legislator sebagai maling.







