Frensia.Id– Proyek Dam Pelimpah Sungai Tanggul milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, dilaporkan ambrol.
Menyikapi hal tersebut, Komisi D DPRD Jawa Timur berencana turun langsung meninjau lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek Dam Pelimpah tersebut menelan anggaran sekitar Rp15 miliar dari APBD Jawa Timur.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Rajendra Pratama Jaya dengan konsultan supervisi PT Kencana Adya Daniswara.
Bangunan Dam Pelimpah Sungai Tanggul dilaporkan ambruk sebelum dilakukan serah terima kepada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, kisdam yang berfungsi sebagai penahan air juga mengalami kerusakan akibat tergerus derasnya aliran sungai.
“Yang ambrol itu kisdam karena tergerus kekuatan air, lalu tangkis di sebelah barat juga terkikis,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (12/1/2026).
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, H. Satib, mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan peninjauan lapangan.
“Saya juga baru tahu. Dalam waktu dekat saya akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Satib menegaskan, apabila proyek tersebut belum diserahterimakan atau masih dalam masa pemeliharaan. Maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak rekanan.
Namun demikian, Komisi D DPRD Jatim meminta Direksi PU SDA untuk melakukan uji laboratorium terhadap material proyek guna memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis.
“Apakah pekerjaannya sudah sesuai spesifikasi atau tidak, itu harus diuji di laboratorium. Saya tidak ingin kejadian seperti ini terulang di daerah lain,” tegasnya.
Dia juga menilai, meskipun kerusakan dipicu oleh gerusan air, tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan spesifikasi pekerjaan.
“Karena itu kami minta ada hasil uji lab. Spesifikasi sangat menentukan apakah bangunan itu bisa bertahan atau tidak,” paparnya.
Sebagai lembaga pengawas, Komisi D DPRD Jatim menegaskan tidak ingin proyek dimanfaatkan oleh rekanan untuk mengejar keuntungan semata dengan mengorbankan kualitas.
“Jika terbukti ambrol akibat kualitas pekerjaan, maka rekanan wajib bertanggung jawab dan memperbaiki sesuai ketentuan,” pungkasnya.







