Tidak Diterima Sebagai Penerima KIP Kuliah? Jangan Khawatir, Masih Bisa Jadi Pengganti Peserta Akibat Pembatalan, Baca Syaratnya Disini…

Monday, 26 February 2024 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penerima KIP Kuliah Pengganti

Ilustrasi Penerima KIP Kuliah Pengganti

Frensia.id – Kartu Indonesia Pintar Kuliah alias KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang memiliki kekurangan secara ekonomi.

Bantuan Pendidikan yang diberikan berupa biaya Pendidikan yang dibayarkan pada perguruan tinggi dan biaya hidup yang akan diterima langsung oleh penerima KIP Kuliah.

Pada Tahun 2024, KIP Kuliah direncanakan akan ada penambahan 200 ribu orang penerima dari total sasaran sebanyak 985.577 mahasiswa.

Sebagaimana diketahui, bahwa untuk menjadi penerima KIP Kuliah harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Hal ini rupanya tak hanya berlaku bagi calon penerima, bagi mahasiswa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai penerima dapat saja dibatalkan sesuai dengan ketentuang yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Dekan FEBI UIN KHAS Jember Beri Tahu Risiko Ekonomi Indonesia saat Rupiah dan IHSG Anjlok

Misalkan, mahasiswa penerima KIP Kuliah akan dibatalkan atau dikeluarkan dari kepesertaan sebagai penerima jika mahasiswa pindah perguruan tinggi melalui jalur SBMPTN atau jalur Mandiri lainnya.

Demikian juga, salah satu penyebabnya adalah mahasiswa yang putus kuliah atau sudah tidak melanjutkan pendidikan, dan lain sebagainya.

Jika pembatalan sebagai penerima KIP Kuliah terjadi kepada mahasiswa, maka perguruan tinggi dapat mengusulkan kembali mahasiswa lainya sebagai pengganti penerima KIP Kuliah.

Adapun kriteria mahasiswa pengganti penerima KIP Kulih yang mengalami pembatalan sebagai penerima atau peserta KIP Kuliah, sebagai berikut:

  • Mahasiswa aktif yang memenuhi kriteria sebagai penerima KIP Kuliah.
  • Mahasiswa paling tinggi semester 5 untuk jenjang S1 dan D4, sedangkan untuk D3 paling tinggi semester 3.
  • Mahasiswa semester yang sama dengan mahasiswa yang mengalami pembatalan sebagai penerima KIP Kuliah.
Baca Juga :  Puting Beliung Terjang Purwoharjo Banyuwangi, 12 Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Timpa Bangunan

Jika mahasiswa telah memenuhi ke 3 kriteria tersebut, selanjutnya perguruan tinggi harus membuat berita acara pengganti dan surat penetapan pengganti peserta PIP pendidikan tinggi yang ditanda tangani Rektor atau pemimpin perguruan tinggi.

Itulah beberapa kriteria mahasiswa pengganti peserta atau penerima KIP Kuliah yang mengalami pembatalan kepesertaan sebagai penerima KIP Kuliah.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Akademisi Hukum UIN KHAS Sebut Program Homecare Pemkab Jember Mudahkan Akses Kesehatan Warga Kurang Mampu
Polije Gaet Kampus Korsel Gelar WFK-ICT 2026, Libatkan 10 Politeknik
KKN Posko 61 Lakukan Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini di Kupang Curahdami Bondowoso
Tim URC Satreskrim Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster senilai ratusan juta
Siswi SLB Negeri Jember Raih Juara Nasional, Ortu Berharap Pemkab Beri Apresiasi
Luapan Sungai Gerus Plengsengan di Sempu Banyuwangi, Nyaris Hantam Bangunan Warga
Puting Beliung Terjang Purwoharjo Banyuwangi, 12 Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Timpa Bangunan
Keren Mahasiswa S3 di Jember Kembangkan AI Pendeteksi Kematangan Durian

Baca Lainnya

Monday, 3 August 2026 - 19:15 WIB

Polije Gaet Kampus Korsel Gelar WFK-ICT 2026, Libatkan 10 Politeknik

Thursday, 30 July 2026 - 17:19 WIB

KKN Posko 61 Lakukan Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini di Kupang Curahdami Bondowoso

Thursday, 30 July 2026 - 14:28 WIB

Tim URC Satreskrim Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster senilai ratusan juta

Tuesday, 28 July 2026 - 18:15 WIB

Siswi SLB Negeri Jember Raih Juara Nasional, Ortu Berharap Pemkab Beri Apresiasi

Tuesday, 28 July 2026 - 10:40 WIB

Luapan Sungai Gerus Plengsengan di Sempu Banyuwangi, Nyaris Hantam Bangunan Warga

TERBARU

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jember, Peni Dwi Wahyu Winarsih (Foto: Istimewa).

Economia

BPS Catat Inflasi Tahunan Jember pada Juli 2026 Capai 2,53 Persen

Wednesday, 5 Aug 2026 - 15:30 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading