Frensia.id – Busriyanti, telah resmi dikukuhkan menjadi Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, dalam Bidang Ilmu Hukum Keluarga Islam, pada Kamis (17/9/2026).
Prof Busriyanti, yang kini menjabat sebagai Wakil Dekan 1 Fakultas UIN KHAS Jember itu, dalam orasi ilmiah pengukuhannya, mengangkat judul “Maqasid Al-Usrah sebagai Paradigma Hukum Keluarga Islam Kontemporer”.
Menurutnya, hukum keluarga memiliki posisi sangat penting, karena menjadi institusi pertama yang membentuk kualitas manusia dan kehidupan sosial.
“Berbagai persoalan seperti perkawinan anak, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, ketimpangan relasi suami istri, pengasuhan anak, serta perlindungan perempuan dan anak menunjukkan bahwa, hukum keluarga tidak boleh dipahami sebatas aturan tentang perkawinan dan perceraian,” kata dia, saat dikonfirmasi pada Selasa (22/9/2026).
Dia berkata bahwa orasi ilmiahhya, menempatkan kajian maqasid al-usrah sebagai kerangka untuk memahami tujuan luhur pembentukan keluarga.
“Kerangka tersebut mengarahkan hukum keluarga pada perlindungan martabat manusia, pemeliharaan keturunan, terwujudnya ketenangan dan kasih sayang, keadilan relasi suami istri, pengasuhan anak yang berkualitas, serta ketahanan keluarga,” ucapnya.
Kata dia, dengan pendekatan maqasid al-usrah, sehingga hukum Islam tidak berhenti pada bunyi teks, tetapi mampu menghadirkan kemaslahatan dalam kehidupan keluarga, yang kini terus mengalami perubahan.
Selain itu, menurutnya, secara dunia akademik, kajian tersebut telah membuka ruang pengembangan hukum keluarga Islam yang lebih kontekstual, interdisipliner, dan responsif terhadap perubahan sosial.
“Kajian hukum keluarga perlu berinteraksi dengan psikologi, sosiologi, kesehatan, ekonomi, teknologi, dan studi gender, agar dapat menjelaskan persoalan keluarga secara lebih utuh,” ujarnya.
Sedangkan bagi masyarakat, kata dia, kajian mengenai hukum keluarga memberikan pedoman untuk membangun keluarga yang adil, harmonis, tangguh, dan bermartabat.
“Keberhasilan hukum keluarga tidak hanya diukur dari terpenuhinya syarat dan rukun secara formal, tetapi juga dari kemampuannya mencegah kekerasan, melindungi pihak yang rentan, menyelesaikan konflik secara berkeadilan, serta mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa raḥmah,” tegasnya.
Prof Busriyanti berharap hukum keluarga bisa hadir di tengah masyarakat, sebagai instrumen perlindungan, pendidikan, dan transformasi sosial menuju kehidupan keluarga yang lebih maslahat.***






