FRENSIA.ID-Transformasi media di Indonesia pasca-Orde Baru yang semula diharapkan menjadi pilar demokrasi kini justru terjebak dalam cengkeraman kepentingan oligarki. Hal ini diungkapkan oleh Erman Anom, peneliti dari Universitas Esa Unggul, dalam riset terbarunya yang bertajuk “Business Media Politics in Indonesia: Transformation, Regulation, and Democratic Challenges” yang dipublikasikan pada tahun 2026 ini.
Erman fokus mengakaji sebuah ironi besar dalam lanskap pers nasional: liberalisasi yang seharusnya melahirkan keragaman suara, justru menyuburkan konsentrasi kepemilikan di tangan segelintir konglomerat yang memiliki agenda ganda, yakni bisnis dan politik.
Dalam studinya, Erman memperkenalkan konsep “business media politics” untuk menggambarkan fenomena di mana institusi media di Indonesia telah bermetamorfosis menjadi entitas hibrida. Media tidak lagi sekadar berfungsi sebagai penyampai informasi atau anjing penjaga (watchdog) demokrasi, melainkan beroperasi secara simultan sebagai perusahaan ekonomi pencari laba, aktor politik, dan instrumen ideologis.
Akibatnya, independensi ruang redaksi tergerus oleh apa yang disebut sebagai “ownership alignment” atau penyelarasan kepemilikan, di mana kebijakan redaksional dibentuk untuk melayani kepentingan ekonomi dan politik sang pemilik modal, bukan kepentingan publik.
Riset ini secara spesifik menyebutkan bagaimana konglomerasi media besar, seperti Kompas Gramedia, Media Group, dan MNC Group, menjadi contoh nyata dari jalinan berkelindan antara struktur kepemilikan dan afiliasi politik. Komersialisasi yang intensif membuat media sangat bergantung pada pendapatan iklan dan sponsor politik, yang pada akhirnya memicu homogenisasi konten.
Alih-alih menyajikan keberagaman sudut pandang yang mencerdaskan, media justru terjebak dalam format yang seragam demi mengejar efisiensi pasar dan mengamankan posisi politik pemiliknya.
Lebih jauh, Erman menekankan bahwa kerusakan demokrasi pers ini diperparah oleh lemahnya penegakan regulasi. Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran yang ada dinilai gagal membendung laju konsentrasi kepemilikan.
Bahkan, regulasi digital seperti Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 (MR5) dikritik justru memperkuat kontrol negara dan melegitimasi pengawasan, bukannya melindungi pluralisme. Kondisi regulasi yang rapuh ini menciptakan celah yang dimanfaatkan oleh para elit untuk mengonsolidasikan kekuasaan mereka tanpa akuntabilitas yang memadai.
Erman menyimpulkan bahwa media di Indonesia kini beroperasi di bawah bayang-bayang kekuasaan, di mana fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi semakin tumpul. Fenomena ini tidak hanya unik di Indonesia, tetapi juga mencerminkan pola yang terjadi di negara-negara Global South lainnya seperti Filipina, India, dan Brasil, di mana “penangkapan media” oleh oligarki mengancam ketahanan demokrasi itu sendiri.
Melalui riset ini, peneliti Universitas Esa Unggul tersebut memberikan peringatan keras bahwa tanpa perbaikan tata kelola yang serius, pers Indonesia akan terus tersandera oleh kepentingan bisnis dan politik para konglomerat.
Penulis : Mashur Imam





