Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Bakal Tertibkan Perumahan Pelanggar Bantaran Sungai

Saturday, 21 February 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang dengan warga perumahan Villa Indah Tegal Besar. (Foto: Sigit/Frensia).

Foto bersama Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang dengan warga perumahan Villa Indah Tegal Besar. (Foto: Sigit/Frensia).

Frensia.Id – Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember akan mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan banjir yang kerap melanda pemukiman warga di Kabupaten Jember. Sebanyak 104 perumahan diidentifikasi berpotensi melanggar aturan bantaran sungai yang menjadi pemicu bencana banjir.

Anggota Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Edi Budi Susilo, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Jember. Tujuannya ialah untuk membenahi tata kelola ruang yang selama ini kurang tertangani dengan baik.

“Bencana banjir ini ternyata tidak hanya disebabkan faktor alam, tetapi juga faktor manusia. Ketua Satgas telah menyampaikan ada 104 perumahan yang berpotensi melanggar dan memicu banjir,” katanya, setelah menerima aspirasi dari warga perumahan Villa Indah Tegal Besar di Aula Prajamukti Pemkab Jember, Sabtu (21/2/2026).

Selanjutnya kata dia, dari total temuan di lapangan, Satgas telah mengidentifikasi 13 perumahan secara mendalam (yang melanggar aturan). sementara 91 lainnya akan segera disurvei.

Baca Juga :  Dispenduk Jember Dekatkan Layanan melalui Aktivasi IKD Keliling

“Nanti akan kita putuskan apakah posisinya memang melanggar atau tidak. Ke depan, hal-hal yang menyangkut pelanggaran di bantaran sungai akan kita tertibkan,” ujarnya.

“Kita mencoba di eranya Gus Bupati, beliau memberikan arahan kepada kita Satgas untuk menertibkan hal-hal yang selama ini tidak tertangani dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, Perwakilan warga perumahan Villa Indah Tegal Besar, Udin, menyambut positif langkah tegas Satgas. Selama ini, kata dia, warga perumahannya menjadi korban terdampak dari developer yang melanggar aturan.

“Ini kabar baik bagi kami. Kami berterima kasih karena Satgas dan Bupati Gus Fawait yang mengutamakan korban di atas hal lainnya. Kami berharap agar tuntutan kami segera direalisasikan melalui penegakan hukum yang ada,” ungkapnya.

Diketahui tuntutan Warga Villa Indah Tegal Besar terdapat 9 poin, yakni:

  1. Bahwa kami menginginkan mempunyai hunian perumahan yang aman dan nyaman,
  2. Atas peristiwa banjir yang terjadi dalam beberapa waktu sebelumnya, kami menilai perlu adanya normalisasi sungai bedadung,
  3. Menuntut pihak pengembang PT. S8L untuk Membangun tanggul yang kokoh sebagai penahanan air Sungai Bedadung,
  4. Menuntut pihak pengembang PT. SBL untuk membangun pagar pengaman,
  5. Menuntut pihak pengembang PT. SBL untuk melakukan rekayasa drainase yang bisa mencegah air Sungai masuk melatui saluran pembuangan rumah tangga,
  6. Menuntut pihak pengembang PT. SBL untuk merelokasi warga terdampak, tanpa biaya apapun yang dikeluarkan warga,
  7. Kami meminta adanya keringanan angsuran, baik potongan bunga dan kelonggaran angsuran (retaksasi),
  8. Kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Jember untuk segera melakukan pengukuran batas sepadan atau bantaran sungai,
  9. Kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Jember untuk meninjau ulang semua.
Baca Juga :  Eks Waka DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan Divonis 6 Tahun Buntut Kasus Korupsi Mamin

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Perkuat Hilirisasi Jagung, Pemkab Jember-UKRI Luncurkan Inkubator Agribisnis
Bupati Fawait sebut UMKM Pahlawan Penyelamat Ekonomi Nasional
Jember Terpilih Jadi Tempat Festival Kementerian UMKM
Pemkab Jember akan Gandeng Perbankan untuk Beri Modal Pelaku UMKM
Pemkab Jember akan Serahkan 50 Armada untuk Layanan Home Care
Sapa Masyarakat, Legislator Agung Budiman Dorong Penghapusan PBB Desil 1 dan 2
Sapa Masyarakat, David Handoko Seto Ajak Warga Kawal Proyek Infrastruktur hingga Makan Bergizi Gratis
Pemkab Jember akan Umumkan Perusahaan yang Punya Izin Tambang Galian C

Baca Lainnya

Tuesday, 21 July 2026 - 19:29 WIB

Perkuat Hilirisasi Jagung, Pemkab Jember-UKRI Luncurkan Inkubator Agribisnis

Tuesday, 21 July 2026 - 19:22 WIB

Bupati Fawait sebut UMKM Pahlawan Penyelamat Ekonomi Nasional

Tuesday, 21 July 2026 - 19:14 WIB

Jember Terpilih Jadi Tempat Festival Kementerian UMKM

Monday, 20 July 2026 - 21:34 WIB

Pemkab Jember akan Gandeng Perbankan untuk Beri Modal Pelaku UMKM

Monday, 20 July 2026 - 21:23 WIB

Pemkab Jember akan Serahkan 50 Armada untuk Layanan Home Care

TERBARU

Salah satu tersangka yang akan dibawa ke rumah tahanan (rutan) Kabupaten Jember (Foto: Sigit/Frensia).

Criminalia

Kejari Jember Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bank Pelat Merah Rp 3 M

Wednesday, 22 Jul 2026 - 19:06 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading