Frensia.Id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Aturan ini mulai berlaku efektif per hari ini, Jumat (10/4/2026).
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 dan SE Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Namun, tidak semua pegawai diperbolehkan bekerja dari rumah.
Kebijakan ini khusus menyasar pegawai di bagian dukungan manajemen dan administratif. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan alasan di balik langkah ini adalah untuk efisiensi energi dan mendukung kelestarian lingkungan.
“Penerapan WFH ini merupakan bagian dari upaya efisiensi energi dan perlindungan lingkungan jangka panjang. Namun kami pastikan layanan keimigrasian tetap berjalan optimal,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Jum’at (10/4/2026).
Masyarakat yang ingin mengurus paspor atau izin tinggal tidak perlu khawatir. Hendarsam menjamin layanan publik tidak akan kendor meskipun ada skema WFH.
“Petugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap wajib ngantor (WFO),” ujarnya.
Kata dia, Petugas Kantor Imigrasi melayani pembuatan paspor dan izin tinggal. Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) berjaga di bandara, pelabuhan, hingga perbatasan.
“Unit Intelijen melakukan pengawasan keimigrasian di lapangan,” paparnya.
“Pelaksanaan WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan. Layanan keimigrasian harus tetap transparan, optimal, dan tanpa hambatan,” tambahnya.
Ditjen Imigrasi juga tidak mau kecolongan soal produktivitas, sistem pengawasan ketat telah disiapkan bagi ASN yang bekerja dari rumah.
Hendarsam juga menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Wilayah hingga Kepala Rumah Detensi Imigrasi se-Indonesia untuk terjun langsung melakukan pemantauan di lapangan.
“Hal ini dilakukan demi memastikan fleksibilitas kerja baru ini tidak mengorbankan kepentingan masyarakat,” tandasnya.
l






