Frensia.Id- Satreskrim Polres Jember bersama Polsek Gumukmas berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di sebuah parkiran Alfamart di Gumukmas, Jember pada Selasa (19/5), tepatnya pukul 21:00 WIB.
Pelaku adalah RS, asal Kedungjajang, Lumajang. Dia berhasil ditangkap di jalan 45 Sumberbaru, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Jember.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat korban bersama istrinya sedang berbelanja di dalam minimarket. Kemudian pelaku langsung membawa motor korban.
“Saat itu pelapor atau korban bersama istrinya sedang berada di Alfamart Gumukmas. Kemudian kurang lebih 10 menit ditinggal ke dalam, ada dua pelaku berboncengan menghampiri parkiran dan langsung membawa kabur sepeda motor korban,” katanya, Rabu (20/5/2026).
Selanjutnya kata dia, begitu menerima laporan dari korban, tim gabungan dari Polsek Gumukmas dan Resmob Barat Polres Jember langsung bergerak cepat.
Polisi langsung memeriksa rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku dan melakukan penyekatan di sejumlah jalur pelarian.
“Nah, saat itu kita melakukan pengejaran. Alhamdulillah, setelah kita lakukan pengejaran kurang lebih sejauh 20 kilometer, kami berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Angga menambahkan, proses penangkapan tidak berjalan mulus. Pelaku yang panik mencoba melawan petugas saat hendak dikepung. Karena dinilai membahayakan keselamatan petugas, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Sempat ada perlawanan juga ketika diamankan. Pelaku melakukan pelanggaran (perlawanan), namun tetap kita lakukan tindakan tegas (dilumpuhkan),” paparnya.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 1 bilah senjata tajam jenis celurit. Serta beberapa anak mata kunci, serta kunci T (alat pembobol motor),” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, terungkap bahwa pelaku bukan pemain baru. Pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama.
“Yang bersangkutan ini setelah kita lakukan pendalaman adalah residivis kasus curanmor juga di beberapa tahun yang lalu,” ungkapnya.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolres Jember. Kasus ini telah dilimpahkan ke penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jember. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.






