Dugaan Korupsi Program MBG Kembali Menyeret Tersangka Baru

Thursday, 11 June 2026 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id- Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menetapkan AYS, seorang pihak swasta, sebagai tersangka baru yang diduga memiliki peran dalam rangkaian penyimpangan program yang sejatinya dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026), bahwa AYS diduga terlibat dalam proses pencarian dan pengaturan mitra pelaksana program MBG. Dalam perkara ini, AYS disebut tidak hanya berhubungan dengan aspek administratif program, tetapi juga diduga memiliki akses yang memengaruhi proses penentuan pihak-pihak yang dapat terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.

“Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis,” ujar Syarief.

Syarief mengatakan Sony diduga memberi akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga, Sony mengetahui titik dapur yang kosong dan membatalkan status calon SPPG yang semula telah disetujui di portal mitra MBG.

Baca Juga :  Ini Hasil Sidak-Supervisi Satgas MBG Jember di Kecamatan Semboro

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya telah menjerat tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Ketiganya adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi berbagai penyimpangan dalam tata kelola program MBG, mulai dari dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga dugaan penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan sejumlah barang, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Menurut penyidik, akses yang diberikan kepada AYS diduga membuka ruang bagi terjadinya pengaturan dalam proses verifikasi mitra MBG. Akibatnya, sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah memenuhi syarat dan memperoleh persetujuan justru kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi setelah status pendaftarannya dibatalkan.

“Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” kata Syarief,

Baca Juga :  Dispenduk Jember Dekatkan Layanan melalui Aktivasi IKD Keliling

Tidak berhenti pada proses pengaturan tersebut, AYS juga diduga memfasilitasi masuknya pendaftar baru ke dalam sistem yang sebenarnya telah ditutup. Dugaan itu menunjukkan adanya perlakuan yang tidak setara terhadap para calon mitra yang mengikuti prosedur sesuai ketentuan. Penyidik juga menduga terdapat aliran sejumlah uang yang diberikan AYS kepada Sony Sonjaya setelah pengaturan titik-titik SPPG dilakukan.

“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, AYS disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik menyatakan proses pengembangan perkara masih terus berlangsung guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus yang menyentuh program pemenuhan gizi masyarakat tersebut.*

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Tanggapan Kadinsos Soal Warga Miskin di Pusat Kota Jember Tak Dapat Bansos
Pemkab Jember Jalin Kolaborasi dengan Kementerian Kehutanan untuk Dukung Perhutanan Sosial
Gus Fawait Pastikan Pembangunan Sekolah Rakyat di Jember Selesai Akhir Juli
Ingat Pesan Prabowo, Anggota DPRD Jatim Ini Santuni Puluhan Yatim dan Dhuafa di Jember
Eks Wakil Ketua DPRD Jember Dituntut 6,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Mamin
Gandeng ITB dan PT DI, Imigrasi Inisiasi ‘Pagar Digital’ Pakai Drone untuk Jaga Perbatasan
Gus Fawait Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Indonesia Gratis untuk Warga Jember
Gus Fawait Ingatkan Pelajar Jember untuk Tidak Menikah Dulu Sebelum Lulus Kuliah

Baca Lainnya

Saturday, 11 July 2026 - 14:50 WIB

Tanggapan Kadinsos Soal Warga Miskin di Pusat Kota Jember Tak Dapat Bansos

Thursday, 9 July 2026 - 22:33 WIB

Pemkab Jember Jalin Kolaborasi dengan Kementerian Kehutanan untuk Dukung Perhutanan Sosial

Thursday, 9 July 2026 - 21:05 WIB

Gus Fawait Pastikan Pembangunan Sekolah Rakyat di Jember Selesai Akhir Juli

Monday, 6 July 2026 - 18:16 WIB

Ingat Pesan Prabowo, Anggota DPRD Jatim Ini Santuni Puluhan Yatim dan Dhuafa di Jember

Friday, 3 July 2026 - 17:57 WIB

Eks Wakil Ketua DPRD Jember Dituntut 6,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Mamin

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading