Badan Hisab dan Rukyat, Berikut Tugasnya Menurut KMA No 56 Tahun 2010

Saturday, 2 March 2024 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Sebelum adanya Badan Hisab dan Rukyat, tugas pengaturan hari libur dan penentuan awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah diserahkan kepada Depertemen Agama.

Tugas pengaturan hari libur dan awal bulan Qomariyah tersebut menjadi wewenang Depag sebagaimana Penetapan Pemerintah tahun 1946 No.2/Um.7Um.9/Um, barulah pada tahun 1972 dibentuk Badan Hisab dan Rukyat (BHR).

Dibentunya BHR sebagaimana Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 76 tahun 1972 mengingat pentingnya maslah hisab dan rukyat dalam menentukan hari besar Islam.

Baca Juga :  Bukan Cuma Seremonial, Intip Uniknya MPLS Humanis di SDN Banjarsengon 02 Jember

Selain itu, menentukan awal bulan Qomariyah seperti awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah yang berkaitan dengan ibadah umat Islam merupakan alasan dibentuknya.

Sementara dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 56 tahun 2010 terdapat tugas Pengurus Badan Hisab dan Rukyat. Adapun tugas pengurus Badan Hisab dan Rukyat dalam KMA No 56 tahun 2010 sebagai berikut.

Baca Juga :  Pria Lansia 60 Tahun Meninggal Saat Bantu Nelayan Dorong Perahu di Pantai Kompit Banyuwangi

Pertama, melaksanakan penelitian, pengkajian, pengembangan Hisab Rukyat dan memberikan rekomendasi pengembangan Hisab Rukyat.

Kedua, melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Hisab dan Rukyat untuk kepentingan penentuan waktu shalat, arah kiblat, permulaan tanggal bulan Qomariyah dan gerhana matahari dan bulan.

Ketiga, memberikan saran atau masukan yang berkaitan dengan Hisab dan Rukyat kepada Menteri Agama.

Keempat, melaporkan hasil pelaksanaan tugas pengurus kepada Menteri Agama.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Cara Jitu Atasi Budaya Homo di Pesantren dari Hasil Riset
Seks dan Relasi Kuasi Kiai Pesantren Diteliti, Ada Dua Salurannya
Menarik! Akademisi Universitas Muhammadiyah Teliti Pendidikan Seksulitas Pesantren
KKN Kolaboratif Desa Sidomulyo-Semboro Jember Dorong Pengelolaan Sampah melalui Pemilahan dan Budidaya Maggot
UIN KHAS Jember Adakan Diklat Kepemimpinan Ormawa, Bekali Mahasiswa Kemampuan Kelola Organisasi
Polije Perkuat Kolaborasi Global Lewat WFK-ICT 2026, Gaet 9 Politeknik se-Indonesia
Amat Serius! Kuatkan Kapasitas Dosen, Fakultas Dakwah UIN KHAS Gelar Short Course PAR Di Kongsi Tengah
Pria Lansia 60 Tahun Meninggal Saat Bantu Nelayan Dorong Perahu di Pantai Kompit Banyuwangi

Baca Lainnya

Wednesday, 26 August 2026 - 09:15 WIB

Cara Jitu Atasi Budaya Homo di Pesantren dari Hasil Riset

Wednesday, 26 August 2026 - 08:56 WIB

Seks dan Relasi Kuasi Kiai Pesantren Diteliti, Ada Dua Salurannya

Wednesday, 26 August 2026 - 08:43 WIB

Menarik! Akademisi Universitas Muhammadiyah Teliti Pendidikan Seksulitas Pesantren

Monday, 17 August 2026 - 14:25 WIB

KKN Kolaboratif Desa Sidomulyo-Semboro Jember Dorong Pengelolaan Sampah melalui Pemilahan dan Budidaya Maggot

Saturday, 15 August 2026 - 18:55 WIB

UIN KHAS Jember Adakan Diklat Kepemimpinan Ormawa, Bekali Mahasiswa Kemampuan Kelola Organisasi

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading