Mencicipi Makanan Saat Berpuasa, Bolehkah? Begini Menurut Madzhab Syafi’i dan Hambali.

Senin, 25 Maret 2024 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mencicipi Makanan Saat Berpuasa (Sumber: Pexels/ Muhammad Fawdy)

Ilustrasi Mencicipi Makanan Saat Berpuasa (Sumber: Pexels/ Muhammad Fawdy)

Frensia.id – Puasa Ramadhan merupakan suatu kewajiban yang dilaksanakan oleh Umat Islam dengan menahan untuk tidak makan dan minum dari terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari.

Namun terkadang saat menyajikan makanan di siang atau sore hari sebagian orang dituntut untuk mencicipi makanan yang hendak dihidangkan untuk buka puasa atau untuk kepentingan pekerjaan dan lain sebagainya. Lantas bagaimana hukumnya?

Johan mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari telah melakukan penelitian dengan judul, “Studi Perbandingan Terhadap Hukum Batasan Mencicipi Makanan Saat Puasa Menurut Mazhab Syafi’i Dan Mazhab Hambali” bahwa menurut kedua madzhab yang disebutkan hukumnya boleh.

Namun kebolehan tersebut harus disyaratkan adanya kepentingan untuk mencicipi makanan tersebut, serta memenuhi batas mencicipi dengan meletakkan makanan di ujung lidah, dirasakan, kemudian dikeluarkan dan tidak ditelan sedikitpun.

Baca Juga :  Bersama KUA Kaliwates, UIN KHAS Jember Tegaskan Aksi Nyata Moderasi Lintas Agama

Maka, jika tidak ada kepentingan atau keperluan untuk mencicipi makanan dengan tujuan sengaja untuk mencicipi tanpa kepentingan yang telah dipersyaratkan, hukumnya menjadi makruh, hal ini dikarenakan khawatir rasa masakan yang dicicipi akan sampai pada tenggorokan yang juga akan menyebabkan batalnya puasa.

Dalam penelitian tersebut dijelaskan bahwa metode yang digunakan kedua madzhab tersebut adalah studi terhadap hadits-hadits Nabi Muhammad SAW.

Salah satu hadits yang menjadi bahan kajian adalah perkataan Abdullah bin Abbas yanag berbunyi:

“Tidaklah mengapa orang yang berpuasa merasakan cuka atau sesuatu (yang ingin ia beli) sepanjang tidak masuk ke dalam tenggorokan dan ia (dalam keadaan) berpuasa”

Namun secara umum m enurut para Ulama, mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya boleh. Baik itu dilakukan karena ada kebutuhan, seperti untuk memastikan rasa makanan, maupun tidak ada kebutuhan.

Baca Juga :  Diadakan di Baitul Amin, Peringatan Harlah Rijalul Ansor Jember Kuatkan Gerakan Berbasis Masjid

Hanya saja, jika mencicipi makanan dilakukan tanpa ada kebutuhan tertentu, meskipun boleh dan tidak membatalkan puasa, hukumnya adalah makruh. Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfah Al-Thullab berikut:

“Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggerokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan. Mengecap masakan tidaklah makruh. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Zayyadi.”

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Diadakan di Baitul Amin, Peringatan Harlah Rijalul Ansor Jember Kuatkan Gerakan Berbasis Masjid
Bersama KUA Kaliwates, UIN KHAS Jember Tegaskan Aksi Nyata Moderasi Lintas Agama
Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara
Tahun Baru Hijriah dan Segelas Susu Putih: Warisan Spiritual Abuya Sayyid Muhammad
Antara Sanggan dan Doa: Wajah Sosial dari Tradisi Ziarah Haji
Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember
Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid
Tawadhu’! Pengasuh Pesantren Nurul Jadid Bicara Tentang Titel Pendidikannya

Baca Lainnya

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:36 WIB

Diadakan di Baitul Amin, Peringatan Harlah Rijalul Ansor Jember Kuatkan Gerakan Berbasis Masjid

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Bersama KUA Kaliwates, UIN KHAS Jember Tegaskan Aksi Nyata Moderasi Lintas Agama

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:47 WIB

Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:44 WIB

Tahun Baru Hijriah dan Segelas Susu Putih: Warisan Spiritual Abuya Sayyid Muhammad

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:12 WIB

Antara Sanggan dan Doa: Wajah Sosial dari Tradisi Ziarah Haji

TERBARU

Ilustrasi Bulan Safar

Educatia

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah

Rabu, 20 Agu 2025 - 06:14 WIB

(Sumber foto: Istimewa)

Regionalia

Kejari Jember Mulai Periksa Bidik Tersangka Kasus Sosperda

Selasa, 19 Agu 2025 - 21:33 WIB