Mencicipi Makanan Saat Berpuasa, Bolehkah? Begini Menurut Madzhab Syafi’i dan Hambali.

Monday, 25 March 2024 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mencicipi Makanan Saat Berpuasa (Sumber: Pexels/ Muhammad Fawdy)

Ilustrasi Mencicipi Makanan Saat Berpuasa (Sumber: Pexels/ Muhammad Fawdy)

Frensia.id – Puasa Ramadhan merupakan suatu kewajiban yang dilaksanakan oleh Umat Islam dengan menahan untuk tidak makan dan minum dari terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari.

Namun terkadang saat menyajikan makanan di siang atau sore hari sebagian orang dituntut untuk mencicipi makanan yang hendak dihidangkan untuk buka puasa atau untuk kepentingan pekerjaan dan lain sebagainya. Lantas bagaimana hukumnya?

Johan mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari telah melakukan penelitian dengan judul, “Studi Perbandingan Terhadap Hukum Batasan Mencicipi Makanan Saat Puasa Menurut Mazhab Syafi’i Dan Mazhab Hambali” bahwa menurut kedua madzhab yang disebutkan hukumnya boleh.

Namun kebolehan tersebut harus disyaratkan adanya kepentingan untuk mencicipi makanan tersebut, serta memenuhi batas mencicipi dengan meletakkan makanan di ujung lidah, dirasakan, kemudian dikeluarkan dan tidak ditelan sedikitpun.

Baca Juga :  Di Momen Hari Santri Nasional, Brulantara Grup Gerakkan Santri Bangun Kemandirian Laut

Maka, jika tidak ada kepentingan atau keperluan untuk mencicipi makanan dengan tujuan sengaja untuk mencicipi tanpa kepentingan yang telah dipersyaratkan, hukumnya menjadi makruh, hal ini dikarenakan khawatir rasa masakan yang dicicipi akan sampai pada tenggorokan yang juga akan menyebabkan batalnya puasa.

Dalam penelitian tersebut dijelaskan bahwa metode yang digunakan kedua madzhab tersebut adalah studi terhadap hadits-hadits Nabi Muhammad SAW.

Salah satu hadits yang menjadi bahan kajian adalah perkataan Abdullah bin Abbas yanag berbunyi:

“Tidaklah mengapa orang yang berpuasa merasakan cuka atau sesuatu (yang ingin ia beli) sepanjang tidak masuk ke dalam tenggorokan dan ia (dalam keadaan) berpuasa”

Namun secara umum m enurut para Ulama, mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya boleh. Baik itu dilakukan karena ada kebutuhan, seperti untuk memastikan rasa makanan, maupun tidak ada kebutuhan.

Baca Juga :  Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo

Hanya saja, jika mencicipi makanan dilakukan tanpa ada kebutuhan tertentu, meskipun boleh dan tidak membatalkan puasa, hukumnya adalah makruh. Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfah Al-Thullab berikut:

“Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggerokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan. Mengecap masakan tidaklah makruh. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Zayyadi.”

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Di Momen Hari Santri Nasional, Brulantara Grup Gerakkan Santri Bangun Kemandirian Laut
Santri Jember Geruduk Transmart, Tuntut Trans7 Minta Maaf 7 Hari Berturut-turut di Medianya Sendiri
Ketua Perbasi Jatim Sumbang Ring Basket ke Ponpes di Sidoarjo
Ketua Umum DKP Panji Bangsa Kecam Keras Trans7: Bela Kiai, Santri dan Martabat Pesantren
Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan
Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo
Resmi Ditutup! Gubernur Khofifah Sebut Acara MTQ XXXXI Jatim di Jember Terbaik Sepanjang Sejarah
Ribuan Jamaah Perempuan Nahdliyah Padati Pengajian Ustadzah Halimah Alaydrus

Baca Lainnya

Wednesday, 22 October 2025 - 12:49 WIB

Di Momen Hari Santri Nasional, Brulantara Grup Gerakkan Santri Bangun Kemandirian Laut

Thursday, 16 October 2025 - 13:03 WIB

Santri Jember Geruduk Transmart, Tuntut Trans7 Minta Maaf 7 Hari Berturut-turut di Medianya Sendiri

Wednesday, 15 October 2025 - 17:37 WIB

Ketua Perbasi Jatim Sumbang Ring Basket ke Ponpes di Sidoarjo

Tuesday, 14 October 2025 - 13:09 WIB

Ketua Umum DKP Panji Bangsa Kecam Keras Trans7: Bela Kiai, Santri dan Martabat Pesantren

Thursday, 9 October 2025 - 23:16 WIB

Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan

TERBARU

Tebing rawan longsor di depan MI di Silo Jember (Sumber foto: Tangkapan layar)

Educatia

Musim Hujan, Tebing Rawan Longsor Ancam Madrasah di Silo

Tuesday, 18 Nov 2025 - 17:59 WIB