Ternyata Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal Menurut Imam Malik Hukumnya Makruh! Simak Penjelasannya Disini

Thursday, 11 April 2024 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Mayoritas Ulama telah menyepakati bahwa puasa 6 hari di bulan Syawal hukumnya ialah sunnah, karena melaksanakan puasa sunnah tersebut memiliki sekian keutamaan dan keistimewaan dari dasar hadits yang shahih.

Dikutip dari buku, Ternyata Shalat dan Puasa Sunnah Dapat Mempercepat Kesuksesan karya Ceceng Salamudin bahwa puasa 6 hari di bulan Syawal memiliki beberapa keutamaan diantaranya, setara dengan puasa setahun, menyempurnakan puasa Ramadhan, tanda diterimanya puasa Ramadhan, serta tanda Syukur dan konsistensi pengabdian kepada Allah SWT.

Bahkan, Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Fiqhul Islami wa Adillatuhu menyebutkan berpuasa di bulan Syawal tetap memperoleh pahala seakan-akan puasa selama setahun sekalipun puasanya diniati untuk mengganti hutang puasa Ramadhan, puasa nadzar atau lainnya.

Puasa syawal dapat dimulai sejak hari kedua hari raya Idul Fitri atau tanggal 2 Syawal, untuk tahun ini dapat sejak Kamis 11 April 2024. Pelaksanaannya bisa dengan 6 hari berturut-turut atau secara acak selama tetap berada di bulan Syawal.

Baca Juga :  Berkah Tidak Mesti Identik dengan Kekayaan, Begini Penjelasan Dr. Haidar Baqir

Hal ini berdasarkan hadits shahih dari Abu Ayyub Al-Anshari:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَهُ سِتَّاً مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Artinya, “Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.” (HR. Bukhari Muslim)

Namun, Imam Malik dalam kitabnya ­Al-Muwathha’ menyebutkan bahwa puasa 6 hari di bulan Syawal hukumnya makruh yang berdasar juga pada hadits shahih, juga berpedoman pada A’malu Ahlil Madinah (kebiasaaan penduduk Madinah). Dan hadits dari Abu Ayyub Al-Anshari tersebut disebut menyelisihi kebiasaan penduduk Madinah.

Demikian juga, salah satu alasan Imam Malik memakruhkan puasa 6 hari di bulan Syawal atas dasar pertimbangan maslahah, karena dikhawatirkan menganggap perkara sunnah menjadi wajib, dikhawatirkan puasa sunnah di Bulan Syawal dianggap merupakan lanjutan dari kewajiban puasa di Bulan Ramadhan.

Baca Juga :  Es Teler Teko, Minuman Viral yang Sudah Berdiri 9 Cabang di Jember

Selain itu, para Ulama Madzhab Maliki (pengikut Imam Malik) juga menghukumi makruh puasa Syawal jika mengandung beberapa hal berikut ini:

  1. Orang yang melakukan puasa merasa khawatir bahwa puasanya diyakini orang lain sebagai puasa wajib sebagaimana puasa Ramadhan;
  2. Puasanya dilakukan secara bersambung setelah Idul Fitri, yakni dimulai sejak tanggal 2 Syawal secara berturut-turut.
  3. Puasanya dilaksanakan 6 hari berturut-turut.
  4. Orang yang melaksanakan puasa menampakkan bahwa sedang berpuasa Syawal dengan tujuan untuk diketahui orang lain.

Untuk itu, sahabat Frensia.id dapat mengambil dasar pendapat Imam Malik serta Ulama Madzhabnya ini, selain makanan-makanan di hari Raya saat bersilaturrahmi sangat mempesona juga memiliki dalil ilmiah dari Imam Madzhab.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Peran MUI di Pembukaan Musda ke-XI
Perempuan Cantik Tidak Disunnahkan Mengikuti Sholat Idul Fitri, Begini Penjelasan dalam Kitab Fathul Qorib
Warga Desa Suger Kidul Jember Rayakan Lebaran Lebih Awal
Berkah Tidak Mesti Identik dengan Kekayaan, Begini Penjelasan Dr. Haidar Baqir
Idealisme Nabi Muhammad SAW Ketika DiLobi oleh Orang Terdekat
Awal Ramadan, Jumlah Penumpang KA di Jember Alami Penurunan
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis, Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan
Riset Orientalis Ungkap Inkonsistensi Moral dan Disiplin Diri Saat Ramadhan Para Pemuda Mesir

Baca Lainnya

Saturday, 4 April 2026 - 15:05 WIB

Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Peran MUI di Pembukaan Musda ke-XI

Saturday, 21 March 2026 - 14:54 WIB

Perempuan Cantik Tidak Disunnahkan Mengikuti Sholat Idul Fitri, Begini Penjelasan dalam Kitab Fathul Qorib

Thursday, 19 March 2026 - 07:58 WIB

Warga Desa Suger Kidul Jember Rayakan Lebaran Lebih Awal

Sunday, 8 March 2026 - 14:28 WIB

Berkah Tidak Mesti Identik dengan Kekayaan, Begini Penjelasan Dr. Haidar Baqir

Thursday, 26 February 2026 - 23:19 WIB

Idealisme Nabi Muhammad SAW Ketika DiLobi oleh Orang Terdekat

TERBARU