Setelah Banyak Dikritik Warganet, Rektor UNRI Cabut Laporan Mahasiswa yang Kritik Kenaikan UKT

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor Unri, Sri Indarti saat menyampaikan penjelasan Pencabutan Laporan Mahasiswa yang Kritik Kenaikan UKT (Sumber: YouTube @Metro TV)

Rektor Unri, Sri Indarti saat menyampaikan penjelasan Pencabutan Laporan Mahasiswa yang Kritik Kenaikan UKT (Sumber: YouTube @Metro TV)

Frensia.id – Rektor Universitas Riau (UNRI) Sri Indarti memberikan keterangan telah mencabut laporan atas mahasiswanya yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis 9 Mei 2024.

“Karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Universitas Riau, maka persoalan ini tidak dilanjutkan dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau. Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan bahwa persoalan ini sudah diselesaikan dan tidak dilanjutkan,” kata Sri melalui pernyataannya, dilansir dari YouTube Metro TV, Jumat (10/5).

Berdasarkan penulusuran Frensia.id bahwa alasan pencabutan laporan tersebut, dapat dimungkinkan bukan disebabkan telah diketahuinya pemilik akun yang menyebarkan konten kritik kuliah mahal masih berstatus mahasiswa Unri. Melainkan, karena kasus tersebut telah menjadi viral dan dirinya mendapat banyak hujatan dari warganet, sebagaimana keterangan berita dari Instagram @tvonenews, Jumat (10/5).

“Setelah sempat viral dan mendapatkan banyak hujatan, kini Rektor Unri tersebut mencabut laporannya ke polisi. Meski mengakui dirinya membuat laporan untuk akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, Rektor Unri tersebut tidak berniat untuk mengkriminalisasi mahasiswanya sendiri”, tulis @tvonenews.

Baca Juga :  Wisuda Sekolah Menengah: Antara Gengsi, Tradisi, dan Edukasi

Demikian juga, karena Khariq Anhar mahasiswa yang dilaporkan pada Kepolisian Daerah (Polda) lewat pengaduan masyarakat dengan dugaan pelanggaran pencemaran nama baik pribadi rektor serta pelanggaran undang-undang ITE telah bergulir sejak Maret 2024 dan ia telah memenuhi panggilan polisi dua kali.

Sekalipun begitu, pengamat pendidikan Indra Charismiadji saat menjadi narasumber di Metro TV menyampaikan dua catatan penting dengan viralnya kasus tersebut pada Kamis (9/5).

Pertama, menurutnya isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi masalah nasional, karena tidak berbicara tentang satu perguruan tinggi saja, namun banyak mahasiswa dari perguruan tinggi lain yang tentunya juga mengeluhkan tingginya UKT.

“Sebetulnya hal itu merupakan bagaimana kita memperbaiki sistem pendidikan nasional kita, jangan dilemparkan ke mekanisme pasar, ini namanya neoliberalisme pendidikan. Itu yang terjadi sekarang”, ungkap aktivis pendidikan yang juga politikus ini.

Akibatnya, kalau pendidikan di lempar ke mekanisme pasar, pemerintah tidak turun, bagaimana akan memastikan setiap anak di Indonesia mendapatkan pendidikan tinggi untuk membangun Indonesia di masa yang akan datang.

Padahal, sebagaimana dalam deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa setiap anak berhak memiliki akses yang terbuka pada pendidikan tinggi berlandaskan meritokrasi.

Baca Juga :  Sebanyak 782 Ijazah Diantar ke Rumah Siswa Secara Gratis, Cabdin Jember: Tak Ada Lagi Penahanan Karena Tunggakan

Kedua, politikus yang pada perhelatan Pemilu 2024 kemarin menjadi juru bicara pasangan calon Anies-Muhaimin ini menilai bahwa kritik yang dilakukan Khariq Anwar tidak dapat dikatakan sebagai pencemaran nama baik.

“kalau saya melihat dari videonya, menilai tidak ada bahasa yang kasar, tidak ada kata maikan, yang dapat menjatuhkan harkat martabat jabatan rektor, semuanya dengan cara sopan, bahkan menunjukkan data-data, merupakan bagian dari kebebasan mengemukakan berpendapat”, papar Indra.

“yang saya sesalkan (sebagaimana dikonfrimasi Khariq) tidak ada komunikasi, tidak ada dialog dari pihak rektorat, kan kampus ini tempat anak dididik, andaikata memang ada yang keliru, dari cara menyampaikan pendapat, dari data yang disampaikan harusnya tidak ke penegak hukum”, tambahnya.

Menurutnya, seharusnya kalau memang para pendidik di kampus ini memahami konsep pendidikan dengan berlandaskan pada Pancasila yang memuat tentang perikemanusiaan, peradaban, serta musyawarah untuk mencapai mufakat langkah yang diambil pertama adalah membuka dialog.

“Justru (alih-alih untuk berdialog) malah ada upaya lepas tangan dan menyerahkan ini ke alat penegak hukum”, pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Hanya Buat Culas, Kritik Abdul Mu’ti Terhadap Perkembangan AI
PB PMII Gelar Labour Hub, Bahas Ancaman TPPO Digital terhadap Gen Z
MUNAS ADAPI: Berharap UU ASN Direvisi
KH. M. Nazaruddin Umar Sebut PMII Berada di Persimpangan
Tanggapan Pengamat Bisnis dan UMKM Soal Rencana Street Food Pemkab Jember
Respon Tantangan Era Disrupsi, KOPRI PMII JATIM: Komitmen Jadikan Organisasi Perempuan Berbasis Data
Wisuda Sekolah Menengah: Antara Gengsi, Tradisi, dan Edukasi
Anggota Komisi X DPR RI Apresiasi Buku Pengembangan SDM Modern Karya Dosen FISIP UNEJ

Baca Lainnya

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:24 WIB

PB PMII Gelar Labour Hub, Bahas Ancaman TPPO Digital terhadap Gen Z

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:08 WIB

MUNAS ADAPI: Berharap UU ASN Direvisi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:47 WIB

KH. M. Nazaruddin Umar Sebut PMII Berada di Persimpangan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:11 WIB

Tanggapan Pengamat Bisnis dan UMKM Soal Rencana Street Food Pemkab Jember

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:07 WIB

Respon Tantangan Era Disrupsi, KOPRI PMII JATIM: Komitmen Jadikan Organisasi Perempuan Berbasis Data

TERBARU

panduan membaca albert camus (Ilustrasi Arif)

Destinia

Panduan Membaca Karya Albert Camus

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:29 WIB