Kebijakan Baru BPJS Diteken Jokowi, Tak Ada Sistem Kelas

Senin, 13 Mei 2024 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi,Kebijakan Baru BPJS Ditekan Jokowi, Tak Ada Sistem Kelas (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi,Kebijakan Baru BPJS Ditekan Jokowi, Tak Ada Sistem Kelas (Sumber: Istimewa)

Frensia.id- Perhatian, bagi para pengguna BPJS akan ada aturan baru si Juni mendatang. Joko Widodo (Jokowi) Presiden RI, menetapkan bahwa nantinya tak ada lagi sistem kelas.

Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, sebuah langkah signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan melalui pengenalan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dokumen dirilis melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg) di Jakarta. Isinya merinci 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh ruang rawat inap.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025,” dikutip dari Pasal 103B ayat 1.

Baca Juga :  Kuatkan Good Governance, UIN KHAS Jember Dorong ORMAWA Jadi Motor Budaya Akademik

Ada beberapa persyaratan penting yang telah disusun dalam aturan baru tersebut. Termasuk persyaratan bangunan, yakni memastikan ventilasi udara yang baik, pencahayaan yang memadai, serta ketersediaan tempat tidur yang nyaman.

Selain itu, pengaturan pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit pasien juga menjadi fokus utama.

Perpres baru juga menegaskan pentingnya kepadatan ruangan, kualitas tempat tidur, dan fasilitas tambahan seperti tirai atau partisi antartempat tidur. Kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas dan penyediaan outlet oksigen juga menjadi bagian dari peraturan tersebut.

Dalam konteks pelayanan yang lebih tinggi, Perpres memberikan hak kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan layanan mereka. Tentu, termasuk opsi rawat jalan eksekutif.

Baca Juga :  Digelar Kejari dan Dispendik, Siswa Jember Antusias Ikut Lomba Video Kreatif Restorative Justice

Namun, naik kelas perawatan memerlukan pemilihan asuransi tambahan atau pembayaran selisih biaya dengan biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Adapun aturan ini tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat layanan di kelas III.

Penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diharapkan selesai pada tanggal 30 Juni 2025.

Sementara itu, rumah sakit diberi waktu untuk menyesuaikan pelayanan rawat inap mereka sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Perpres.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Demi Mutu Tata Birokrasi Pesantren, Akademisi UIN KHAS Gelar Diskusi Di Nurul Wafa-Situbondo
Kuatkan Good Governance, UIN KHAS Jember Dorong ORMAWA Jadi Motor Budaya Akademik
Ribuan Mahasiswa Universitas Ibrahimy Resmi Diwisuda, Dua Mahasiswa dan Satu Dosen Raih Hadiah Umrah
Gus Udin Harap Kiai Sepuh NU Bersikap Soal Dugaan Skandal Haji
Digelar Kejari dan Dispendik, Siswa Jember Antusias Ikut Lomba Video Kreatif Restorative Justice
Bakal Calon Ketua DPD dan DPC Periode 2025-2030 Dijaring! PAC PDI Perjuangan Se-Banyuwangi Gelar Rapat Serentak
Hadiri Haul Ke-44 Kiai Hamid Pasuruan, Gus Firjaun Komentari Kenaikan Pajak
Gerakan PMII Cabang Jember Bukan Ruang Fomo

Baca Lainnya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Demi Mutu Tata Birokrasi Pesantren, Akademisi UIN KHAS Gelar Diskusi Di Nurul Wafa-Situbondo

Jumat, 26 September 2025 - 16:24 WIB

Kuatkan Good Governance, UIN KHAS Jember Dorong ORMAWA Jadi Motor Budaya Akademik

Rabu, 17 September 2025 - 16:54 WIB

Ribuan Mahasiswa Universitas Ibrahimy Resmi Diwisuda, Dua Mahasiswa dan Satu Dosen Raih Hadiah Umrah

Senin, 15 September 2025 - 21:17 WIB

Gus Udin Harap Kiai Sepuh NU Bersikap Soal Dugaan Skandal Haji

Selasa, 2 September 2025 - 18:27 WIB

Digelar Kejari dan Dispendik, Siswa Jember Antusias Ikut Lomba Video Kreatif Restorative Justice

TERBARU

Ilustrasi Kiai dalam cover Buku 99 Kiai Kharismatik Indonesia 2 Karya KH. A. Aziz Masyhuri Terbitan Diva Press

Kolomiah

Kiai, Amplop dan Keikhlasan Tak Terhitung

Sabtu, 18 Okt 2025 - 13:59 WIB

Kolomiah

Sesat Nalar Netizen atas Pesantren

Jumat, 17 Okt 2025 - 15:37 WIB