Kebijakan Baru BPJS Diteken Jokowi, Tak Ada Sistem Kelas

Monday, 13 May 2024 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi,Kebijakan Baru BPJS Ditekan Jokowi, Tak Ada Sistem Kelas (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi,Kebijakan Baru BPJS Ditekan Jokowi, Tak Ada Sistem Kelas (Sumber: Istimewa)

Frensia.id- Perhatian, bagi para pengguna BPJS akan ada aturan baru si Juni mendatang. Joko Widodo (Jokowi) Presiden RI, menetapkan bahwa nantinya tak ada lagi sistem kelas.

Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, sebuah langkah signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan melalui pengenalan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dokumen dirilis melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg) di Jakarta. Isinya merinci 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh ruang rawat inap.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025,” dikutip dari Pasal 103B ayat 1.

Baca Juga :  Optimalkan Layanan Digital, UIN KHAS Jember Hadiri Penyusunan Daftar Informasi Publik PTKIN

Ada beberapa persyaratan penting yang telah disusun dalam aturan baru tersebut. Termasuk persyaratan bangunan, yakni memastikan ventilasi udara yang baik, pencahayaan yang memadai, serta ketersediaan tempat tidur yang nyaman.

Selain itu, pengaturan pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit pasien juga menjadi fokus utama.

Perpres baru juga menegaskan pentingnya kepadatan ruangan, kualitas tempat tidur, dan fasilitas tambahan seperti tirai atau partisi antartempat tidur. Kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas dan penyediaan outlet oksigen juga menjadi bagian dari peraturan tersebut.

Dalam konteks pelayanan yang lebih tinggi, Perpres memberikan hak kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan layanan mereka. Tentu, termasuk opsi rawat jalan eksekutif.

Baca Juga :  Kepala Kepelatihan Pagar Nusa UIN KHAS Jember Raih Juara di Kejurprov IBCA MMA Surabaya

Namun, naik kelas perawatan memerlukan pemilihan asuransi tambahan atau pembayaran selisih biaya dengan biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Adapun aturan ini tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat layanan di kelas III.

Penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diharapkan selesai pada tanggal 30 Juni 2025.

Sementara itu, rumah sakit diberi waktu untuk menyesuaikan pelayanan rawat inap mereka sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Perpres.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Jalur Beasiswa STAI Ahmad Sibawayhie Dibuka! Siap Cetak Lulusan Terbaik Pendidikan Bahasan Arab
Menarik! Jejak Riset Prof. Hepni tentang Kedamaian Tarekat Wahidiyah
UIN KHAS Jember Umumkan Pemenang Lomba Film Pendek dan Karya Ilmiah Bertema Moderasi Beragama
Hubungan NU dengan Kekuasaan, KH Zainil Ghulam: Mengontrol Penguasa
Kiai-Kiai Besar Jember Antar Kepergian Prof Hepni, Sosok Rektor Yang Upayakan UIN KHAS Jadi Pusat Studi Pesantren
UIN KHAS Berduka, Prof Hepni Wafat
Kadispendik Jember Tegaskan Tutup Celah Kecurangan SPMB 2026
Tim Sekretariat UIN KHAS Jember Tingkatkan Kompetensi melalui Penguatan Profesionalitas

Baca Lainnya

Wednesday, 24 June 2026 - 22:28 WIB

Jalur Beasiswa STAI Ahmad Sibawayhie Dibuka! Siap Cetak Lulusan Terbaik Pendidikan Bahasan Arab

Wednesday, 24 June 2026 - 21:54 WIB

Menarik! Jejak Riset Prof. Hepni tentang Kedamaian Tarekat Wahidiyah

Tuesday, 23 June 2026 - 17:50 WIB

UIN KHAS Jember Umumkan Pemenang Lomba Film Pendek dan Karya Ilmiah Bertema Moderasi Beragama

Saturday, 20 June 2026 - 13:25 WIB

Hubungan NU dengan Kekuasaan, KH Zainil Ghulam: Mengontrol Penguasa

Friday, 19 June 2026 - 10:16 WIB

Kiai-Kiai Besar Jember Antar Kepergian Prof Hepni, Sosok Rektor Yang Upayakan UIN KHAS Jadi Pusat Studi Pesantren

TERBARU

Suasana balai Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Jember, saat diprotes warga terkait oknum PPPK yang lolos seleksi BPD (Foto: Istimewa).

News

Warga Jember Protes Oknum PPPK Lolos Seleksi BPD Wirowongso

Wednesday, 1 Jul 2026 - 20:21 WIB

Gambar Ratusan Anggota Polresta Banyuwangi Terima Kenaikan Pangkat (Sumber: Istimewa)

Regionalia

Ratusan Anggota Polresta Banyuwangi Terima Kenaikan Pangkat

Wednesday, 1 Jul 2026 - 08:30 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading