Orang Tua Telah Mencarikan Jodoh Untuk Menikah. Bagaimana Muslimah Harus Bersikap? Simak Penjelasan Berikut.

Saturday, 27 January 2024 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi akad nikah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin)

Ilustrasi akad nikah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin)

Frenisa.id – Ketika mendengar perihal perjodohan, masyarakat Indonesia akan menyanggahnya dengan “Sekarang bukan lagi zamannya Siti Nurbaya!”

Ungkapan demikian muncul sebagai respon atas penolakan dan ketidaksepakatan akan adanya jodoh-menjodohkan.

Sampai hari ini, perjodohan masih kerap dilakukan oleh orang tua. Hal itu kadang bisa dianggap wajar, karena kekhawatiran orang tua yang melihat anak gadisnya yang belum kunjung menikah.

Tapi juga perjodohan dilakukan terkadang hanya ingin menjaga status sosial. Kalangan bangsawan dengan bangsawan, darah biru dengan biru, hingga yang kaya dengan kaya.

Lantas, bagaimana sikap yang harus dilakukan oleh seorang gadis muslimah jika terlanjur dijodohkan oleh orang tuanya sekiranya tidak bertentangan dengan Islam?

Baca Juga :  Perempuan Cantik Tidak Disunnahkan Mengikuti Sholat Idul Fitri, Begini Penjelasan dalam Kitab Fathul Qorib

Melansir dari berbagai sumber bahwa disunnahkan orang tua yang hendak menikahkan anaknya, harus meminta izin terlebih dahulu.

Dalam sebuah hadits disebutkan,  “Dan perempuan yang masih gadis (sebaiknya) dimintai izin, sedangkan izinya adalah keterdiamannya.” (HR. Muslim).

Maka, seorang gadis Muslimah ketika tidak menerima terhadap perjodohan yang dilakukan, harus dapat berbicara dengan tegas bahwa ia tidak mau. Karena diamnya menandakan setuju.

Dan demikian juga dapat dipahami bahwa Islam memberikan hak seorang gadis Muslimah untuk memilih, menerima atau menolak dengan siapa akan menikah dan siapa yang akan menjadi ayah dari anak-anaknya.

Selain itu, pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, mensyaratkan adanya persetujuan kedua calon mempelai untuk melangsungkan pernikahan.

Baca Juga :  Idealisme Nabi Muhammad SAW Ketika DiLobi oleh Orang Terdekat

Dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut adanya persetujuan kedua mempelai dimaksudkan adanya kebebasan untuk memilih pasangan.

Selain itu, dalam undang-undang tersebut juga memberikan jalan keluar ketika terlanjur menikah dengan paksaan, yakni dapat mengajukan pembatalan perkawinan sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat (1).

Tapi, penting untuk diketahui bahwa orang tua yang memaksa menikah anaknya bukanlah suatu perkara yang haram tetapi hanya sebatas pada level makruh. Sebagaimana ditegaskan dalam kitab Al-Umm karya Imam Syafi’ie.

Semoga penjelasan singkat diatas dapat menjadi pertimbangan oleh orang tua, untuk tidak memaksakan kehendaknya sendiri untuk menjdodohkan anak gadisnya. Aamiin..

Wallahu A’lam Bishshawab…

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Peran MUI di Pembukaan Musda ke-XI
Perempuan Cantik Tidak Disunnahkan Mengikuti Sholat Idul Fitri, Begini Penjelasan dalam Kitab Fathul Qorib
Warga Desa Suger Kidul Jember Rayakan Lebaran Lebih Awal
Berkah Tidak Mesti Identik dengan Kekayaan, Begini Penjelasan Dr. Haidar Baqir
Idealisme Nabi Muhammad SAW Ketika DiLobi oleh Orang Terdekat
Awal Ramadan, Jumlah Penumpang KA di Jember Alami Penurunan
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis, Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan
Riset Orientalis Ungkap Inkonsistensi Moral dan Disiplin Diri Saat Ramadhan Para Pemuda Mesir

Baca Lainnya

Saturday, 4 April 2026 - 15:05 WIB

Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Peran MUI di Pembukaan Musda ke-XI

Saturday, 21 March 2026 - 14:54 WIB

Perempuan Cantik Tidak Disunnahkan Mengikuti Sholat Idul Fitri, Begini Penjelasan dalam Kitab Fathul Qorib

Thursday, 19 March 2026 - 07:58 WIB

Warga Desa Suger Kidul Jember Rayakan Lebaran Lebih Awal

Sunday, 8 March 2026 - 14:28 WIB

Berkah Tidak Mesti Identik dengan Kekayaan, Begini Penjelasan Dr. Haidar Baqir

Thursday, 26 February 2026 - 23:19 WIB

Idealisme Nabi Muhammad SAW Ketika DiLobi oleh Orang Terdekat

TERBARU

Bupati Jember, Gus Muhammad Fawait (Foto: Istimewa).

Politia

Gus Fawait Targetkan Jember Bebas Kemiskinan Ekstrem di 2029

Tuesday, 14 Apr 2026 - 18:03 WIB

Siswa sekolah meyebrangi sungai saat perjalanan berangkat sekolah. (Foto: Istimewa).

Educatia

Jembatan Putus, Siswa di Jember Pulang-Pergi Sekolah Naik Rakit

Tuesday, 14 Apr 2026 - 12:32 WIB