Frensia.id – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Cinta Jember (FKMCJ), menyampaikan usulan penolakan kepada DPRD Jember terkait rencana pinjaman atau utang yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sebesar Rp 786, 57 miliar, kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Jumantoro, Koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Cinta Jember (FKMCJ) menyesalkan adanya rencana pinjaman dana tersebut yang dirasa menyakiti hati masyarakat Jember.
“Menyakitkan semua orang di Kabupaten Jember. Karena kita tahu Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2025 itu kurang lebih 600 miliar lebih masih tidak ada pertanggungjawaban yang jelas,” kata dia, pada Senin (10/8/2026).
Dia berharap para legislator di DPRD Jember yang akan menyetujui rencana pinjaman dana yang diajukan Pemkab Jember, dapat mempertimbangkan kembali setelah mendengar aspirasi penolakan tersebut.
“Kita berharap gedung dewan wakil rakyat kita betul-betul mendengar aspirasi masyarakat Jember,” tuturnya.
Jumantoro meminta agar ada efisiensi dari Pemerintah Kabupaten Jember dalam mengalokasikan anggaran dana daerah.
“Sesuatu yang euforia seperti bunga desa, euforia alun-alun dan sebagainya, mbok ya dihilangkanlah. Berikan kepada program-program yang lebih bermanfaat,” ujarnya.
Dia mencontohkan penggunaan rencana dana pinjaman tersebut untuk alokasi infrastruktur yang sebenarnya masih layak.
“Salah satu contoh jangan jadikan orang sakitlah, masyarakat miskin, penerangan jalan di tempat saya itu sudah ada masih dipaksakan dipasang lagi,” ucapnya.
Dia menegaskan agar para anggota dewan tidak melanjutkan persetujuan hutang atau pinjaman dana yang akan diajukan oleh Pemkab Jember.
Jumantoro berharap ada keterbukaan pada kasus-kasus hukum di Kabupaten Jember untuk diusut secara tuntas
Selain itu, dia mengusulkan agar Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) yang telah dibentuk oleh Bupati Jember Muhammad Fawait, untuk dibubarkan karena dirasa sudah tidak mampu membantu kinerja bupati.
“Bubarkan TP3D itu tidak becus membantu pemerintah,” tegasnya.
Dari pakta integritas yang Jumantoro serahkan saat audiensi pada DPRD Jember, hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang berkenan menandatangani persetujuan penolakan rencana pinjaman dana tersebut.
“Gerindra, PKB, Nasdem, Golkar, PKS dan PPP kosong. Ini partai yang tidak pro rakyat kalau begini ini,” tegasnya.
Merespons atas usulan penolakan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyampaikan rasa terima kasih atas aspirasi yang diusulkan oleh masyarakat.
“Kami menerima dengan baik. Kami menerima baik seluruh aspirasi dari unsur dan elemen masyarakat,” kata Ardi.
Dia mengatakan DPRD Jember akan berencana menggelar rapat terbuka dalam pembahasan rancangan KUA-PPAS tahun 2027.
“Yang jelas kami sebagai kuli rakyat dan wakilnya rakyat ingin betul-betul ingin APBD ini yang pro rakyat,” tuturnya.
Meskipun demikian, kata Ardi bahwa dana APBD juga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat di beberapa sektor.
Dia mencontohkan dengan penggunaan APBD, maka infrastruktur di Jember akan berjalan dengan baik.
“Contoh jika itu infrastruktur, maka perekonomian juga akan berjalan dengan baik. Saya pastikan untuk rumah sakit, kita tahu bahwa ada beberapa ruang tunggu itu yang sudah membludak dan overload. Banyak juga masih tingkat kerawanan di Kabupaten Jember yang itu kalau dengan adanya PJU itu sangat bermanfaat,” kata dia.
Lebih lanjut, Ardi menjelaskan alasan pihaknya tidak menandatangani pakta integritas yang diserahkan oleh Jumantoro saat audiensi.
“Kami memiliki hak juga, untuk tadi kan disampaikan juga tidak ada pemaksaan oleh seluruh elemen masyarakat yang hadir. Kami mengambil sikap (tidak bertandatangan), karena mengikuti aturan partai,” tuturnya.
Kata Ardi, langkah peminjaman dana tersebur, akan berlanjut ke tahap persetujuan ke pihak kementerian RI.
“Nanti ada beberapa tiga lembaga kementerian yang ACC atau tidak. Jadi ini masih sifat pengajuan,” tegasnya.






