Akedemisi Hukum Pidana UNEJ Sebut Efisiensi Pra Penuntutan Belum Maksimal

Friday, 31 January 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.Id- Wacana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Komisi III DPR RI menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum.

Pakar Hukum Pidana Universitas Jember (UNEJ), Prof. M. Arief Amrullah, turut memberikan ulasannya mengenai rancangan KUHAP baru yang masih dalam tahap penyusunan.

Hal ini diungkapkannya pada acara talk show dengan tema, ”R-KUHAP “Kolaborasi atau Kompetisi Antar Penegak Hukum?” di salah satu radio ternama di Kabupaten Jember pada Kamis (30/01/2025).

Arief menyoroti tentang rancangan KUHAP yang baru masih memiliki sejumlah celah yang perlu diperbaiki. Salah satu isu krusial yang menjadi sorotannya adalah peran korban dalam sistem peradilan pidana.

“Dalam KUHAP yang lama, perhatian lebih banyak diberikan kepada pelaku, sementara hak-hak korban sering kali terabaikan. Hal ini perlu mendapat perbaikan dalam revisi KUHAP yang akan datang,” katanya.

Baca Juga :  Luhut Berharap Adanya Kesadaran Kolektif Seluruh Elemen Bangsa

Lebih lanjut, Arief juga menyoroti permasalahan dalam tahapan pra penuntutan.

Ia menilai proses ini sering kali berbelit-belit dan memakan waktu terlalu lama, akibat bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik dan jaksa penuntut umum.

“Pemangkasan atau bahkan penghilangan tahap penyelidikan juga menjadi isu yang perlu dicermati dengan hati-hati. Jika tidak diatur dengan baik, hal ini bisa berpotensi menghambat keadilan dan memperlambat penanganan perkara,” tambahnya.

Menurut Arief, solusi yang perlu dipertimbangkan dalam rancangan KUHAP baru adalah memastikan bahwa asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan benar-benar dapat terpenuhi.

Salah satu gagasan yang ia tawarkan adalah dengan memanfaatkan teknologi dalam proses hukum.

“Penyidik Polri dan jaksa penuntut umum bisa melakukan penyidikan bersama dan pra penuntutan secara bersamaan, meskipun tidak harus bertatap muka langsung. Dengan sistem digital yang terintegrasi, setiap pertanyaan atau kekurangan dalam berkas dapat segera dilengkapi di waktu yang sama. Hal ini akan memangkas waktu dan meningkatkan efisiensi proses hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Wakil Rektor UNEJ Beri Penjelasan soal Penetapan UKT Camaba Jalur SNBP

Selain efisiensi waktu, penerapan teknologi dalam proses hukum juga dapat meningkatkan transparansi serta kesetaraan antara penyidik dan jaksa penuntut umum.

“Mereka adalah sesama penegak hukum. Dengan sistem yang lebih transparan, tidak akan ada lagi kecurigaan atau ketidakseimbangan dalam proses hukum,” lanjutnya.

Dalam konteks revisi KUHAP, ia menegaskan, segala perubahan yang dilakukan harus mengarah pada perbaikan sistem peradilan pidana, sehingga bisa lebih adaptif dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

“Jadi diferensiasi fungsional terhadap penegakan hukum inikan tegas, hal ini mencegah adanya tumpeng tindih kewenangan, Kita harus memastikan bahwa hukum pidana kita terus berkembang dan dapat menjawab tantangan zaman, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

NU Berduka! Ketua PCNU Jember, Sang Inisiator Ansor Wafat
Kebakaran Hebat Mangli-Jember, Motor NMax Gosong, Kerugian Ratusan Juta
Heboh Kasus Amsal Sitepu, Hotman Paris: Membahayakan Dunia Pengacara
Perkuat Pengawasan WNA, Timpora Bondowoso Gelar Rakor Sinergi Antar Instansi
Luhut Berharap Adanya Kesadaran Kolektif Seluruh Elemen Bangsa
Bahas Kerja Sama Diplomatik dengan Swiss, AHY Menerima Kunjungan Dubes
DPP PKB Mengutuk Keras Pembunuhan Ayatullah Ali Khamenei
Permintaan Telur Puyuh Melonjak Drastis, Harga Masih Stagnan
Tag :

Baca Lainnya

Thursday, 30 April 2026 - 07:58 WIB

NU Berduka! Ketua PCNU Jember, Sang Inisiator Ansor Wafat

Monday, 6 April 2026 - 08:57 WIB

Kebakaran Hebat Mangli-Jember, Motor NMax Gosong, Kerugian Ratusan Juta

Wednesday, 1 April 2026 - 16:49 WIB

Heboh Kasus Amsal Sitepu, Hotman Paris: Membahayakan Dunia Pengacara

Tuesday, 31 March 2026 - 16:06 WIB

Perkuat Pengawasan WNA, Timpora Bondowoso Gelar Rakor Sinergi Antar Instansi

Thursday, 5 March 2026 - 22:34 WIB

Luhut Berharap Adanya Kesadaran Kolektif Seluruh Elemen Bangsa

TERBARU

Suasana Diskusi Publik bertema: Bayang-bayang TPPO di Dalam Kampus, Modus Baru TPPO Berkedok Magang (Foto: Fadli/Frensia).

Educatia

Migrant Care Jember Soroti Modus Baru TPPO di Dalam Kampus

Friday, 1 May 2026 - 22:47 WIB