Anggota Kpps Wajib Tau! Inilah Wewenang KPPS Dalam Menjalankan Tugasnya

Senin, 29 Januari 2024 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lustrasi foto pelantikan KPPS dari laman https://kominfo.jatimprov.go.id/

lustrasi foto pelantikan KPPS dari laman https://kominfo.jatimprov.go.id/

Frensia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serantak pada Kamis tanggal 25 Januari 2024.

Adanya KPPS dimaksudkan untuk membantu susksesi pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Masa kerja KPPS selama 1 bulan semenjak dilantik. Akan tetapi masa kerja ini bisa diperpanjang selama sebulan apabila ada pemilihan lanjutan dan susulan. Hal ini sebagaimana amanah aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27.

Baca Juga :  Prabowo Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung: Baru Sadar Beban Berat Hakim

Sebgai badan ad hoc pemilu yang dibentuk untuk membantu suksesi pemilu, KPPS memiliki wewenang dalam menjalankan tuganya. Adapun wewenang KPPS sebagaimana Ayat (1) Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8 Tahun 2022, sebagai berikut.

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  • wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Foto Masyarakat Antri Panjang Saat Membeli LPG 3 Kg Tersebar Luas, Kata Bahlil Bukan Karena Langka

Demikianlah wewenang KPPS dalam menjalankan tugasnya dalam pemilu tahun 2024 sebagaimana amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8 Tahun 2022. Sebagai anggota KPPS, wewenang ini harus dipegang teguh demi terciptanya pemilihan umum yang demokratis.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran
Pandangan Plato Mengenai Swasembada
Tentang Protes RUU TNI, Komentar Deddy Corbuzier Dianggap Keliru
Apa Peranan Tentara Apabila Tidak Ada Perang? Begini Penjelasan Pakar Politik Militer
Akademisi Jadi Budak Politisi: Hilangnya Marwah Perguruan Tinggi
Dituding Adanya Pungutan Pada Sekolah di Jember, Begini Tanggapan MKKS SMK Swasta Kabupaten Jember
Sekolah Tiga Bahasa Rukun Harapan Jember: Jodoh Perjuangan Gus Dur dengan Pendiri Yayasan
Dibarengi Prof. Babun Soeharto, Mantan Menpora Sebut Stadion Bola UIN KHAS Rumputnya Bagus

Baca Lainnya

Selasa, 1 April 2025 - 08:23 WIB

Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran

Senin, 24 Maret 2025 - 20:45 WIB

Pandangan Plato Mengenai Swasembada

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:15 WIB

Tentang Protes RUU TNI, Komentar Deddy Corbuzier Dianggap Keliru

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:12 WIB

Apa Peranan Tentara Apabila Tidak Ada Perang? Begini Penjelasan Pakar Politik Militer

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:31 WIB

Akademisi Jadi Budak Politisi: Hilangnya Marwah Perguruan Tinggi

TERBARU

Ilustrasi Silaturahim Saat Lebaran (Sumber: Generated AI)

Educatia

Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran

Selasa, 1 Apr 2025 - 08:23 WIB

Kolomiah

Takbir Melawan Korupsi

Senin, 31 Mar 2025 - 10:50 WIB

Gambar Mudik, Kekayaan Spiritual dan Kekayaan Ekonomi (Sumber: Grafis Frensia)

Kolomiah

Mudik, Kekayaan Spiritual dan Kekayaan Ekonomi

Minggu, 30 Mar 2025 - 19:33 WIB