Anggota Kpps Wajib Tau! Inilah Wewenang KPPS Dalam Menjalankan Tugasnya

Senin, 29 Januari 2024 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lustrasi foto pelantikan KPPS dari laman https://kominfo.jatimprov.go.id/

lustrasi foto pelantikan KPPS dari laman https://kominfo.jatimprov.go.id/

Frensia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serantak pada Kamis tanggal 25 Januari 2024.

Adanya KPPS dimaksudkan untuk membantu susksesi pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Masa kerja KPPS selama 1 bulan semenjak dilantik. Akan tetapi masa kerja ini bisa diperpanjang selama sebulan apabila ada pemilihan lanjutan dan susulan. Hal ini sebagaimana amanah aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27.

Baca Juga :  Respon Tantangan Era Disrupsi, KOPRI PMII JATIM: Komitmen Jadikan Organisasi Perempuan Berbasis Data

Sebgai badan ad hoc pemilu yang dibentuk untuk membantu suksesi pemilu, KPPS memiliki wewenang dalam menjalankan tuganya. Adapun wewenang KPPS sebagaimana Ayat (1) Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8 Tahun 2022, sebagai berikut.

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  • wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  MUNAS ADAPI: Berharap UU ASN Direvisi

Demikianlah wewenang KPPS dalam menjalankan tugasnya dalam pemilu tahun 2024 sebagaimana amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8 Tahun 2022. Sebagai anggota KPPS, wewenang ini harus dipegang teguh demi terciptanya pemilihan umum yang demokratis.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kabar Gembira Bagi Calon Mahasiswa! Pembayaran UKT UIN KHAS Jalur PMB UIN Jalur SPAN-PTKIN Diperpanjang
Istimewa! DPC PKB Jember Gelar Sarasehan-Sosialisasi Beasiswa Pendidikan untuk Santri
Istimewa! UIN KHAS Jember Gelar FGD Bersama Biro SDM Kemenag, Upaya Strategis Percepatan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
Bupati Gus Fawait Resmikan Launching Beasiswa Bagi Mahasiswa Jember
Teliti Penganggaran Reses! Ficky Septalinda, Anggota DPRD Banyuwangi, Lulus Program Doktoral FISIP UNEJ
Meluruskan Narasi Jokowi soal Pemakzulan Satu Paket
Resmi Selesai, Ujian SSE UM-PTKIN UIN KHAS Jember Berlangsung Kondusif Tanpa Ada Kecurangan
Hanya Buat Culas, Kritik Abdul Mu’ti Terhadap Perkembangan AI

Baca Lainnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:15 WIB

Kabar Gembira Bagi Calon Mahasiswa! Pembayaran UKT UIN KHAS Jalur PMB UIN Jalur SPAN-PTKIN Diperpanjang

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:53 WIB

Istimewa! DPC PKB Jember Gelar Sarasehan-Sosialisasi Beasiswa Pendidikan untuk Santri

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:48 WIB

Istimewa! UIN KHAS Jember Gelar FGD Bersama Biro SDM Kemenag, Upaya Strategis Percepatan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:00 WIB

Bupati Gus Fawait Resmikan Launching Beasiswa Bagi Mahasiswa Jember

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:54 WIB

Teliti Penganggaran Reses! Ficky Septalinda, Anggota DPRD Banyuwangi, Lulus Program Doktoral FISIP UNEJ

TERBARU

ilustrasi perguruan tinggi (Sumber: Pixabay)

Kolomiah

Perguruan Tinggi dan Bahasanya

Kamis, 26 Jun 2025 - 20:06 WIB

Religia

Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:47 WIB