Anggota Kpps Wajib Tau! Inilah Wewenang KPPS Dalam Menjalankan Tugasnya

Monday, 29 January 2024 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lustrasi foto pelantikan KPPS dari laman https://kominfo.jatimprov.go.id/

lustrasi foto pelantikan KPPS dari laman https://kominfo.jatimprov.go.id/

Frensia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serantak pada Kamis tanggal 25 Januari 2024.

Adanya KPPS dimaksudkan untuk membantu susksesi pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Masa kerja KPPS selama 1 bulan semenjak dilantik. Akan tetapi masa kerja ini bisa diperpanjang selama sebulan apabila ada pemilihan lanjutan dan susulan. Hal ini sebagaimana amanah aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27.

Baca Juga :  UIN KHAS Jember Umumkan Pemenang Lomba Film Pendek dan Karya Ilmiah Bertema Moderasi Beragama

Sebgai badan ad hoc pemilu yang dibentuk untuk membantu suksesi pemilu, KPPS memiliki wewenang dalam menjalankan tuganya. Adapun wewenang KPPS sebagaimana Ayat (1) Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8 Tahun 2022, sebagai berikut.

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  • wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Tim Robotik Indonesia Rebutkan Tiket Robocon Internasional di KRAI 2026

Demikianlah wewenang KPPS dalam menjalankan tugasnya dalam pemilu tahun 2024 sebagaimana amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8 Tahun 2022. Sebagai anggota KPPS, wewenang ini harus dipegang teguh demi terciptanya pemilihan umum yang demokratis.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

KKN Kolaboratif Desa Sidomulyo-Semboro Jember Dorong Pengelolaan Sampah melalui Pemilahan dan Budidaya Maggot
UIN KHAS Jember Adakan Diklat Kepemimpinan Ormawa, Bekali Mahasiswa Kemampuan Kelola Organisasi
Polije Perkuat Kolaborasi Global Lewat WFK-ICT 2026, Gaet 9 Politeknik se-Indonesia
Amat Serius! Kuatkan Kapasitas Dosen, Fakultas Dakwah UIN KHAS Gelar Short Course PAR Di Kongsi Tengah
Pria Lansia 60 Tahun Meninggal Saat Bantu Nelayan Dorong Perahu di Pantai Kompit Banyuwangi
Pengukuhan Guru Besar Prof Hamdanah Soroti Urgensi Kelembagaan Pendidikan Islam Berkeadilan Gender
Morula IVF Gandeng RSI Fatimah Banyuwangi, Perkuat Layanan Fertilitas
Akademisi Hukum UIN KHAS Sebut Program Homecare Pemkab Jember Mudahkan Akses Kesehatan Warga Kurang Mampu

Baca Lainnya

Monday, 17 August 2026 - 14:25 WIB

KKN Kolaboratif Desa Sidomulyo-Semboro Jember Dorong Pengelolaan Sampah melalui Pemilahan dan Budidaya Maggot

Saturday, 15 August 2026 - 18:55 WIB

UIN KHAS Jember Adakan Diklat Kepemimpinan Ormawa, Bekali Mahasiswa Kemampuan Kelola Organisasi

Friday, 14 August 2026 - 23:08 WIB

Polije Perkuat Kolaborasi Global Lewat WFK-ICT 2026, Gaet 9 Politeknik se-Indonesia

Friday, 14 August 2026 - 19:38 WIB

Amat Serius! Kuatkan Kapasitas Dosen, Fakultas Dakwah UIN KHAS Gelar Short Course PAR Di Kongsi Tengah

Friday, 14 August 2026 - 18:44 WIB

Pria Lansia 60 Tahun Meninggal Saat Bantu Nelayan Dorong Perahu di Pantai Kompit Banyuwangi

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading