Apa Dasar Jokowi Bolehkan Presiden Kampanye dan Memihak?

Wednesday, 24 January 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar @Narasinwsroom

Tangkapan Layar @Narasinwsroom

Frensia.Id/24/01/2024. Selama ini beberapa pejabat negara dianggap tidak diperbolehkan berkampanye dan apalagi berpihak pada salah satu calon. Berbalik dari asumsi umum, bereder potongan video yang menampilkan Jokowi Presiden RI saat ini tegas mengatakan mentri dan presiden boleh kampanye. Video yang diupload di Platform Instagram oleh Narasinewsroom, telah medapatkan puluhan ribu like dari nitizen.

Pada video tersebut Jokowi mengulang-ulang perkataannya bahwa presiden boleh kampanye dan memihak. Alasanya, karena itu semua merupakan hak politik semua masyarakat di Indonesia. Menteri dan presiden tidak ada larangan dalam aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Ngaku Dizalimi, Ternyata Wabup Djoko Selama Ini Masih Terima Hak dan Fasilitasnya

Jokowi menegaskan, yang dilarang itu adalah memakai fasilitas negara saat kampanya. Jadi, pejabat nagara atau pejabat politik itu tidak apa-apa berkampanye dan memihak.

Pernyataan Jokowi ini menuai banyak respon. Tak terkecuali pejabat-pejabat publik. Ada yang mendukung dan ada pula yang tampak menolak. Sebagaimana dirilis oleh Detiknews, pihak yang mendukung salah satunya adalah PAN. Menurut Waka Ketumnya, Jokowi kampanye boleh. ” dan semua tahu siapa calon yang didukungnya”, tuturnya.

Baca Juga :  Respon Mitigasi Bencana, Gus Rivqy Dorong Pertamina Reaktivasi Depo BBM di Jember

Sedangkan pihak yang menolak, salah satunya berasal dari PKS. Mardani Ali Sera menduga pernyataan itu karena mengingin satu putaran.

Menyikap hal demikian, perbedaan ini tentu masyarakat perlu membaca kembali aturan tentang bolehnya presiden atau pejabat negara ikut kampanye. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memang memperbolehkan presiden ikut kampanya. Namun pada pasal Pasal 304 ayat (1) diamanahkan untuk melakukan cuti dari tugas kenegaraannya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Bupati Fawait Imbau Warga Jember Tetap Tenang soal Stok BBM
Antrean Mengular di SPBU Jember, Bupati Fawait Gelar Rapat Daring dengan Pertamina
Hiswana Migas Besuki Jamin Stok BBM di Jember Aman, Warga Diimbau Tak Panic Buying
Satgas Jember Sebut Puluhan Dapur MBG di Jember Belum Kantongi SLHS
Tanggapan Ketua DPC PKB Jember Soal Fatayat NU Jember Kembalikan Bantuan yang Diminta oleh DPR RI
DPRD Jember Desak Sekda Koordinasi dengan Bulog Guna Atasi Anjloknya Harga Gabah
Satgas MBG Jember Ancam Cabut Izin Dapur yang Pangkas Anggaran Makan Bergizi
Tanggapan Penerima Manfaat Tentang Salah Satu Dapur di Jember di Suspend BGN

Baca Lainnya

Friday, 6 March 2026 - 02:21 WIB

Bupati Fawait Imbau Warga Jember Tetap Tenang soal Stok BBM

Thursday, 5 March 2026 - 23:50 WIB

Antrean Mengular di SPBU Jember, Bupati Fawait Gelar Rapat Daring dengan Pertamina

Thursday, 5 March 2026 - 23:35 WIB

Hiswana Migas Besuki Jamin Stok BBM di Jember Aman, Warga Diimbau Tak Panic Buying

Wednesday, 4 March 2026 - 18:14 WIB

Satgas Jember Sebut Puluhan Dapur MBG di Jember Belum Kantongi SLHS

Tuesday, 3 March 2026 - 22:55 WIB

Tanggapan Ketua DPC PKB Jember Soal Fatayat NU Jember Kembalikan Bantuan yang Diminta oleh DPR RI

TERBARU

Bupati Jember, Muhammad Fawait saat melakasanan rapat koordinasi dengan Pertamina melalui layar zoom (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Bupati Fawait Imbau Warga Jember Tetap Tenang soal Stok BBM

Friday, 6 Mar 2026 - 02:21 WIB

Sumber: Foto Instagram Luhut.Pandjaitan

Regionalia

Luhut Berharap Adanya Kesadaran Kolektif Seluruh Elemen Bangsa

Thursday, 5 Mar 2026 - 22:34 WIB