Apa Dasar Jokowi Bolehkan Presiden Kampanye dan Memihak?

Rabu, 24 Januari 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar @Narasinwsroom

Tangkapan Layar @Narasinwsroom

Frensia.Id/24/01/2024. Selama ini beberapa pejabat negara dianggap tidak diperbolehkan berkampanye dan apalagi berpihak pada salah satu calon. Berbalik dari asumsi umum, bereder potongan video yang menampilkan Jokowi Presiden RI saat ini tegas mengatakan mentri dan presiden boleh kampanye. Video yang diupload di Platform Instagram oleh Narasinewsroom, telah medapatkan puluhan ribu like dari nitizen.

Pada video tersebut Jokowi mengulang-ulang perkataannya bahwa presiden boleh kampanye dan memihak. Alasanya, karena itu semua merupakan hak politik semua masyarakat di Indonesia. Menteri dan presiden tidak ada larangan dalam aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Merasa Dipermainkan! PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji

Jokowi menegaskan, yang dilarang itu adalah memakai fasilitas negara saat kampanya. Jadi, pejabat nagara atau pejabat politik itu tidak apa-apa berkampanye dan memihak.

Pernyataan Jokowi ini menuai banyak respon. Tak terkecuali pejabat-pejabat publik. Ada yang mendukung dan ada pula yang tampak menolak. Sebagaimana dirilis oleh Detiknews, pihak yang mendukung salah satunya adalah PAN. Menurut Waka Ketumnya, Jokowi kampanye boleh. ” dan semua tahu siapa calon yang didukungnya”, tuturnya.

Baca Juga :  Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo

Sedangkan pihak yang menolak, salah satunya berasal dari PKS. Mardani Ali Sera menduga pernyataan itu karena mengingin satu putaran.

Menyikap hal demikian, perbedaan ini tentu masyarakat perlu membaca kembali aturan tentang bolehnya presiden atau pejabat negara ikut kampanye. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memang memperbolehkan presiden ikut kampanya. Namun pada pasal Pasal 304 ayat (1) diamanahkan untuk melakukan cuti dari tugas kenegaraannya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan
Inventarisir Masalah Daerah, PKB Jember Serap Aspirasi dengan Tokoh Masyarakat
Ketua DPRD Jember Sebut Pemda Dituntut Kreatif Hadapi Pemangkasan Transfer Dana Pusat
Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo
Terlibat Skandal! PBNU Gagal Jaga Marwah Jam’iyyah, Saatnya Lengser
Friksi Bupati–Wabup: Potret Buram Tata Kelola Daerah Kita
Merasa Dipermainkan! PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji
Legislator DPRD Jatim Satib Salurkan Bantuan Motor Roda Tiga, Jadikan Sampah Bernilai Ekonomi

Baca Lainnya

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Inventarisir Masalah Daerah, PKB Jember Serap Aspirasi dengan Tokoh Masyarakat

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:25 WIB

Ketua DPRD Jember Sebut Pemda Dituntut Kreatif Hadapi Pemangkasan Transfer Dana Pusat

Senin, 29 September 2025 - 21:37 WIB

Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo

Rabu, 24 September 2025 - 07:15 WIB

Terlibat Skandal! PBNU Gagal Jaga Marwah Jam’iyyah, Saatnya Lengser

TERBARU

Opinia

Narasi Pincang Pesantren

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:22 WIB