Argumen Anies Diremehkan Hotman Paris. Katanya, Cukup Dijawab Satu Paragrap

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Imam's Photo

Ilustrasi, Imam's Photo

Frensia.Id- Anies Baswedan menyampaikan argumen dasar di muka sidang MK. Ia menegaskan bahwa terjadi intervensi kekuasaan dan politisasi dalam pendistribusian bantuan sosial dalam Pemilu.

Itu semua disebutnya sebagai penggerus independensi Pemilu 2024. Ia memandang pemilu tersebut tidak berlangsung secara bebas, jujur, dan adil seperti yang diharapkan dalam sebuah demokrasi.

Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon,”tegasnya.

Dengan demikian, menurut Anies, integritas demokrasi dan independensi dirusak oleh Bansos yang disalah gunakan.

Menanggapi soal tersebut, Hotman Paris Hutapea, sebagai bagian dari Tim Pembela Prabowo-Gibran, menilai bahwa gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies dan Muhaimin Iskandar, sangat lemah.

Baca Juga :  Komisi C DPRD Jember Desak Kajian Ulang Penutupan Jalan Gumitir

Menurutnya, terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial (Bansos) dapat dijawab dengan “satu paragraf” saja.

Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf saja, karena yang lainnya adalah hanya ngoceh-ngoceh sana-sini“, katanya meremehkan.

Ia menganggap gugatan tersebut tidak memadai dan cenderung ambigu karena lebih banyak mempertanyakan kebijakan bansos pemerintah daripada hasil Pilpres itu sendiri.

Ia menekankan bahwa gugatan tersebut tampak lebih mempermasalahkan penyalahgunaan bantuan sosial oleh pemerintah daripada menyoroti validitas hasil pemilihan itu sendiri.

Baca Juga :  Ketua Fraksi PDIP DPRD Jember Soroti Pelaksanaan MPLS di Salah Satu SMP

Baginya, isu bansos seharusnya menjadi wewenang lembaga anti-korupsi seperti KPK.

Ia merasa bahwa gugatan itu seharusnya dapat dijawab dengan ringkas. Posisinya jelas bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menilai validitas bansos.

Karena demikian, ia berkali-kali mengulang dan meremehkan. Gugatan tim Amin tersebut terlalu lemah. 

Bahkan Pengacara kondang dan kayaraya tersebut, mengatakan,

Dalam sejarah karir saya, inilah contoh surat permohonan atau sejenis gugatan yang paling mengambang

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Sapa Masyarakat, Legislator David Handoko Seto Soroti Masalah Drainase-Infratruktur di Jember
Sapa Masyarakat, Legislator Agung Budiman Sebut Pembangunan Infrastruktur Pondasi Kemajuan Bangsa
Alasan Salah Satu Anggota DPRD Jember Tak Gunakan Dana Sosialisasi Raperda
Masyarakat Jember Against Corruption Gelar Aksi Damai di DPRD dan Kejari
Legislator Gus Rivqy Minta Pemerintah Berantas Mafia Gula Rafinasi dan Perbaiki Tata Kelola
Beda Pilihan Politik Disebut Khawarij? Begini Jawaban Gus Aab di Harlah Rijalul Ansor Jember
Fraksi PPP DPRD Jember Sebut Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Sektor Wisata-Ekonomi Lokal
Tanggapan Fraksi PKB DPRD Jember tentang Reaktivasi Bandara Notohadinegoro

Baca Lainnya

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Sapa Masyarakat, Legislator David Handoko Seto Soroti Masalah Drainase-Infratruktur di Jember

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:20 WIB

Sapa Masyarakat, Legislator Agung Budiman Sebut Pembangunan Infrastruktur Pondasi Kemajuan Bangsa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:56 WIB

Alasan Salah Satu Anggota DPRD Jember Tak Gunakan Dana Sosialisasi Raperda

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:09 WIB

Masyarakat Jember Against Corruption Gelar Aksi Damai di DPRD dan Kejari

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:20 WIB

Legislator Gus Rivqy Minta Pemerintah Berantas Mafia Gula Rafinasi dan Perbaiki Tata Kelola

TERBARU