Frensia.Id- Anies Baswedan menyampaikan argumen dasar di muka sidang MK. Ia menegaskan bahwa terjadi intervensi kekuasaan dan politisasi dalam pendistribusian bantuan sosial dalam Pemilu.
Itu semua disebutnya sebagai penggerus independensi Pemilu 2024. Ia memandang pemilu tersebut tidak berlangsung secara bebas, jujur, dan adil seperti yang diharapkan dalam sebuah demokrasi.
“Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon,”tegasnya.
Dengan demikian, menurut Anies, integritas demokrasi dan independensi dirusak oleh Bansos yang disalah gunakan.
Menanggapi soal tersebut, Hotman Paris Hutapea, sebagai bagian dari Tim Pembela Prabowo-Gibran, menilai bahwa gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies dan Muhaimin Iskandar, sangat lemah.
Menurutnya, terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial (Bansos) dapat dijawab dengan “satu paragraf” saja.
“Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf saja, karena yang lainnya adalah hanya ngoceh-ngoceh sana-sini“, katanya meremehkan.
Ia menganggap gugatan tersebut tidak memadai dan cenderung ambigu karena lebih banyak mempertanyakan kebijakan bansos pemerintah daripada hasil Pilpres itu sendiri.
Ia menekankan bahwa gugatan tersebut tampak lebih mempermasalahkan penyalahgunaan bantuan sosial oleh pemerintah daripada menyoroti validitas hasil pemilihan itu sendiri.
Baginya, isu bansos seharusnya menjadi wewenang lembaga anti-korupsi seperti KPK.
Ia merasa bahwa gugatan itu seharusnya dapat dijawab dengan ringkas. Posisinya jelas bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menilai validitas bansos.
Karena demikian, ia berkali-kali mengulang dan meremehkan. Gugatan tim Amin tersebut terlalu lemah.
Bahkan Pengacara kondang dan kayaraya tersebut, mengatakan,
“Dalam sejarah karir saya, inilah contoh surat permohonan atau sejenis gugatan yang paling mengambang“