Argumen Anies Diremehkan Hotman Paris. Katanya, Cukup Dijawab Satu Paragrap

Wednesday, 27 March 2024 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Imam's Photo

Ilustrasi, Imam's Photo

Frensia.Id- Anies Baswedan menyampaikan argumen dasar di muka sidang MK. Ia menegaskan bahwa terjadi intervensi kekuasaan dan politisasi dalam pendistribusian bantuan sosial dalam Pemilu.

Itu semua disebutnya sebagai penggerus independensi Pemilu 2024. Ia memandang pemilu tersebut tidak berlangsung secara bebas, jujur, dan adil seperti yang diharapkan dalam sebuah demokrasi.

Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon,”tegasnya.

Dengan demikian, menurut Anies, integritas demokrasi dan independensi dirusak oleh Bansos yang disalah gunakan.

Menanggapi soal tersebut, Hotman Paris Hutapea, sebagai bagian dari Tim Pembela Prabowo-Gibran, menilai bahwa gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies dan Muhaimin Iskandar, sangat lemah.

Baca Juga :  Ketua DPRD Jember Sebut Pemda Dituntut Kreatif Hadapi Pemangkasan Transfer Dana Pusat

Menurutnya, terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial (Bansos) dapat dijawab dengan “satu paragraf” saja.

Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf saja, karena yang lainnya adalah hanya ngoceh-ngoceh sana-sini“, katanya meremehkan.

Ia menganggap gugatan tersebut tidak memadai dan cenderung ambigu karena lebih banyak mempertanyakan kebijakan bansos pemerintah daripada hasil Pilpres itu sendiri.

Ia menekankan bahwa gugatan tersebut tampak lebih mempermasalahkan penyalahgunaan bantuan sosial oleh pemerintah daripada menyoroti validitas hasil pemilihan itu sendiri.

Baca Juga :  Sapa Masyarakat, Bupati Ajak Warga Panti Jember Jalan Sehat-Sosialisasikan Program Kesehatan

Baginya, isu bansos seharusnya menjadi wewenang lembaga anti-korupsi seperti KPK.

Ia merasa bahwa gugatan itu seharusnya dapat dijawab dengan ringkas. Posisinya jelas bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menilai validitas bansos.

Karena demikian, ia berkali-kali mengulang dan meremehkan. Gugatan tim Amin tersebut terlalu lemah. 

Bahkan Pengacara kondang dan kayaraya tersebut, mengatakan,

Dalam sejarah karir saya, inilah contoh surat permohonan atau sejenis gugatan yang paling mengambang

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Sebut Inseminasi Buatan yang Masif Kunci Swasembada Daging
Temui Kelompok Tani Jember, Bupati Fawait Minta Masukan Soal Pertanian
Bupati Fawait Ajak Siswa Kencong Cegah Pernikahan Dini
Pemkab Jember Hibur Masyarakat Kencong dengan Pesta-Jalan Sehat Kampoeng
Melalui Program Bunga Desaku, Kencong Diproyeksikan Jadi Poros Ekonomi Selatan Jember
Komisi B DPRD Jember Tunda Rapat dengan DTPHP Gegara Plt Kepala Dinas Tidak Hadir
Purbaya Fenomenal! Sentimen Publik Kebijakannya Diteliti Akademisi Universitas Malikushaleh
Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda yang Sempat Mangkir dari Panggilan

Baca Lainnya

Monday, 24 November 2025 - 18:05 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Inseminasi Buatan yang Masif Kunci Swasembada Daging

Saturday, 22 November 2025 - 17:32 WIB

Temui Kelompok Tani Jember, Bupati Fawait Minta Masukan Soal Pertanian

Saturday, 22 November 2025 - 17:15 WIB

Pemkab Jember Hibur Masyarakat Kencong dengan Pesta-Jalan Sehat Kampoeng

Saturday, 22 November 2025 - 17:09 WIB

Melalui Program Bunga Desaku, Kencong Diproyeksikan Jadi Poros Ekonomi Selatan Jember

Thursday, 20 November 2025 - 23:25 WIB

Komisi B DPRD Jember Tunda Rapat dengan DTPHP Gegara Plt Kepala Dinas Tidak Hadir

TERBARU

Polisi saat mengevakuasi korban (Sumber: Istimewa)

Regionalia

Perempuan di Jember Muntah Darah Hingga Tewas

Friday, 28 Nov 2025 - 23:00 WIB

Hari Guru, Untuk Siapa? (Sumber: Pixabay)

Kolomiah

Hari Guru, Untuk Siapa?

Tuesday, 25 Nov 2025 - 18:53 WIB