Aturan Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada, Kesampingkan Asas Kemanfaatan Hukum

Monday, 13 May 2024 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Mencuatnya pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim As’ari, soal Caleg terpilih tidak harus mundur jika ingin maju di Pilkada dan bisa mengikuti sumpah susulan jika ternyata kalah, cukup membuat publik terheran-heran.

Bahkan membuat beberapa kalangan menyatakan hal tersebut salah kaprah, misalnya sikap Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Argumentasi KPU yang menyatakan caleg terpilih tidak harus mundur dan bisa ikut sumpah susulan didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama KPU menilai tidak ada larangan mengenai aturan tersebut serta belum ada regulasi mengenai pelantikan anggota legislatif secara serentak.

Kedua, menurut Hasyim ketentuan Caleg terpilih tidak harus mundur jika ingin maju di Pilkada sudah sesuai dengan putusan MK Nomor 12/PUU-XXII2024. Dari beberapa pemberitaan KPU mengutip putusan MK tersebut sebagaimana tertuang pada poin (3.13.1).

Pada poin (3.13.1) putusan MK Nomor 12/PUU-XXII2024 disebutkan agar KPU mensyaratkan bagi anggota DPR, DPP, DPRD terpilih yang mencalonkan sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi.

Baca Juga :  Tanggapan Ketua DPC PKB Jember Soal Fatayat NU Jember Kembalikan Bantuan yang Diminta oleh DPR RI

Hakim dalam amar Putusan MK tersebut menolak permohonan Pemohon yang memohonkan agar anggota DPR, DPP, DPRD terpilih menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPP, DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan. Putusan MK ini menjadi dasar argumentasi peryataan KPU.

Jika dilihat dari tiga cita hukum yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum nampaknya aturan tersebut hanya mempertimbangkan pada aspek kepastian hukum. Putusan MK hanya mempertimbangkan dan mengutamakan peraturan perundang-undangan.

Kemanfaatan hukum yang menyertai asas kepastian hukum terkesan dikesampingkan. Putusan yang mencerminkan kemanfaatan adalah ketika hakim tidak saja menerapkan hukum secara tekstual dan terpaku pada UU saja. Namun putusan tersebut harus memberikan kemanfaatan bagi kepentingan masyarakat secara umum.

Baca Juga :  Perkuat Pelayanan Publik, Imigrasi Jember Resmi Canangkan Pembangunan ZI Menuju WBBM

Jeremy Bentham seorang filsuf berkebangsaan Inggris dalam teori kemanfaatannya menegaskan, hukum memliki tujuan melahirkan kemanfaatan sebesar-sebesarnya untuk masyarakat. Oleh karena itu dalam melaksanakan kepastian hukum seyogianya dipertimbangkan asas kemanfaatan hukum.

Amatan penulis aturan Caleg terpilih tidak harus mundur jika ingin maju di Pilkada tidak mencerminkan kemanfaatan hukum. Masyarakat tidak mendapatkan kemanfaatan dari aturan ini. Justru sebaliknya aturan ini terkesan ‘mempermainkan’ suara dan mandat rakyat.

Rakyat meluangkan waktu untuk memilih dan memberikan mandat saat pencoblosan dinilai kurang dihargai karena tidak ada kepastian caleg terpilih memperjuangkan mandatnya. Ihwal tersebut jelas bertentangan dengan esensi dasar Pemilu serta memperjelas aturan tersebut mengesampingkan asas kemanfaatan hukum.(“)

*Moh. Wasik (Anggota LKBHI UIN KHAS Jember)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Satgas Jember Sebut Puluhan Dapur MBG di Jember Belum Kantongi SLHS
Tanggapan Ketua DPC PKB Jember Soal Fatayat NU Jember Kembalikan Bantuan yang Diminta oleh DPR RI
DPRD Jember Desak Sekda Koordinasi dengan Bulog Guna Atasi Anjloknya Harga Gabah
Satgas MBG Jember Ancam Cabut Izin Dapur yang Pangkas Anggaran Makan Bergizi
Tanggapan Penerima Manfaat Tentang Salah Satu Dapur di Jember di Suspend BGN
BGN Suspend 3 Dapur MBG di Jember
Dari Tanah Suci, Bupati Fawait Berikan Arahan ke SPPG Jember
PDIP Jember Desak Insentif Guru Ngaji Cair Sebelum Lebaran

Baca Lainnya

Wednesday, 4 March 2026 - 18:14 WIB

Satgas Jember Sebut Puluhan Dapur MBG di Jember Belum Kantongi SLHS

Tuesday, 3 March 2026 - 22:55 WIB

Tanggapan Ketua DPC PKB Jember Soal Fatayat NU Jember Kembalikan Bantuan yang Diminta oleh DPR RI

Tuesday, 3 March 2026 - 22:16 WIB

DPRD Jember Desak Sekda Koordinasi dengan Bulog Guna Atasi Anjloknya Harga Gabah

Tuesday, 3 March 2026 - 18:50 WIB

Satgas MBG Jember Ancam Cabut Izin Dapur yang Pangkas Anggaran Makan Bergizi

Tuesday, 3 March 2026 - 18:15 WIB

Tanggapan Penerima Manfaat Tentang Salah Satu Dapur di Jember di Suspend BGN

TERBARU

Kambing Bermata Satu, di Ambulu Jember. (Foto: Istimewa).

News

Geger Kambing Bermata Satu Lahir di Ambulu Jember

Wednesday, 4 Mar 2026 - 23:09 WIB