Badan Hisab dan Rukyat, Berikut Tugasnya Menurut KMA No 56 Tahun 2010

Sabtu, 2 Maret 2024 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Sebelum adanya Badan Hisab dan Rukyat, tugas pengaturan hari libur dan penentuan awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah diserahkan kepada Depertemen Agama.

Tugas pengaturan hari libur dan awal bulan Qomariyah tersebut menjadi wewenang Depag sebagaimana Penetapan Pemerintah tahun 1946 No.2/Um.7Um.9/Um, barulah pada tahun 1972 dibentuk Badan Hisab dan Rukyat (BHR).

Dibentunya BHR sebagaimana Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 76 tahun 1972 mengingat pentingnya maslah hisab dan rukyat dalam menentukan hari besar Islam.

Baca Juga :  Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah

Selain itu, menentukan awal bulan Qomariyah seperti awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah yang berkaitan dengan ibadah umat Islam merupakan alasan dibentuknya.

Sementara dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 56 tahun 2010 terdapat tugas Pengurus Badan Hisab dan Rukyat. Adapun tugas pengurus Badan Hisab dan Rukyat dalam KMA No 56 tahun 2010 sebagai berikut.

Baca Juga :  Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso Tegaskan Perkawinan Anak Akar Kemiskinan Struktural

Pertama, melaksanakan penelitian, pengkajian, pengembangan Hisab Rukyat dan memberikan rekomendasi pengembangan Hisab Rukyat.

Kedua, melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Hisab dan Rukyat untuk kepentingan penentuan waktu shalat, arah kiblat, permulaan tanggal bulan Qomariyah dan gerhana matahari dan bulan.

Ketiga, memberikan saran atau masukan yang berkaitan dengan Hisab dan Rukyat kepada Menteri Agama.

Keempat, melaporkan hasil pelaksanaan tugas pengurus kepada Menteri Agama.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah
Tanpa Bambu, Bumi Akan Mati! Kata Peneliti Universitas Kolombia
Ribuan Maba UIN KHAS Jember Ikuti PBAK 2025, Usung Tema Ekoteologi
WASPADA! Peneliti Ungkap “Satu Benda” Paling Berbahaya Pemicu Kecelakaan Ojek Online di Jember
Raih Penghargaan! KUA Kaliwates Terbaik Soal Engagement Media
Direktur Politeknik Negeri Jember Dukung Penuh Reaktivasi Bandara Notohadinegoro
Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso Tegaskan Perkawinan Anak Akar Kemiskinan Struktural
Rektor UIN KHAS Baca Trilogi Ikrar Moderasi Beragama, Begini Isinya!

Baca Lainnya

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:14 WIB

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:16 WIB

Tanpa Bambu, Bumi Akan Mati! Kata Peneliti Universitas Kolombia

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Ribuan Maba UIN KHAS Jember Ikuti PBAK 2025, Usung Tema Ekoteologi

Senin, 18 Agustus 2025 - 16:49 WIB

WASPADA! Peneliti Ungkap “Satu Benda” Paling Berbahaya Pemicu Kecelakaan Ojek Online di Jember

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Raih Penghargaan! KUA Kaliwates Terbaik Soal Engagement Media

TERBARU

Ilustrasi Bulan Safar

Educatia

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah

Rabu, 20 Agu 2025 - 06:14 WIB

(Sumber foto: Istimewa)

Regionalia

Kejari Jember Mulai Periksa Bidik Tersangka Kasus Sosperda

Selasa, 19 Agu 2025 - 21:33 WIB