Badan Hisab dan Rukyat, Berikut Tugasnya Menurut KMA No 56 Tahun 2010

Saturday, 2 March 2024 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Sebelum adanya Badan Hisab dan Rukyat, tugas pengaturan hari libur dan penentuan awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah diserahkan kepada Depertemen Agama.

Tugas pengaturan hari libur dan awal bulan Qomariyah tersebut menjadi wewenang Depag sebagaimana Penetapan Pemerintah tahun 1946 No.2/Um.7Um.9/Um, barulah pada tahun 1972 dibentuk Badan Hisab dan Rukyat (BHR).

Dibentunya BHR sebagaimana Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 76 tahun 1972 mengingat pentingnya maslah hisab dan rukyat dalam menentukan hari besar Islam.

Baca Juga :  Hadiri Haul Ke-44 Kiai Hamid Pasuruan, Gus Firjaun Komentari Kenaikan Pajak

Selain itu, menentukan awal bulan Qomariyah seperti awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah yang berkaitan dengan ibadah umat Islam merupakan alasan dibentuknya.

Sementara dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 56 tahun 2010 terdapat tugas Pengurus Badan Hisab dan Rukyat. Adapun tugas pengurus Badan Hisab dan Rukyat dalam KMA No 56 tahun 2010 sebagai berikut.

Baca Juga :  Gus Udin Harap Kiai Sepuh NU Bersikap Soal Dugaan Skandal Haji

Pertama, melaksanakan penelitian, pengkajian, pengembangan Hisab Rukyat dan memberikan rekomendasi pengembangan Hisab Rukyat.

Kedua, melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Hisab dan Rukyat untuk kepentingan penentuan waktu shalat, arah kiblat, permulaan tanggal bulan Qomariyah dan gerhana matahari dan bulan.

Ketiga, memberikan saran atau masukan yang berkaitan dengan Hisab dan Rukyat kepada Menteri Agama.

Keempat, melaporkan hasil pelaksanaan tugas pengurus kepada Menteri Agama.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Demi Mutu Tata Birokrasi Pesantren, Akademisi UIN KHAS Gelar Diskusi Di Nurul Wafa-Situbondo
Kuatkan Good Governance, UIN KHAS Jember Dorong ORMAWA Jadi Motor Budaya Akademik
Ribuan Mahasiswa Universitas Ibrahimy Resmi Diwisuda, Dua Mahasiswa dan Satu Dosen Raih Hadiah Umrah
Gus Udin Harap Kiai Sepuh NU Bersikap Soal Dugaan Skandal Haji
Digelar Kejari dan Dispendik, Siswa Jember Antusias Ikut Lomba Video Kreatif Restorative Justice
Bakal Calon Ketua DPD dan DPC Periode 2025-2030 Dijaring! PAC PDI Perjuangan Se-Banyuwangi Gelar Rapat Serentak
Hadiri Haul Ke-44 Kiai Hamid Pasuruan, Gus Firjaun Komentari Kenaikan Pajak
Gerakan PMII Cabang Jember Bukan Ruang Fomo

Baca Lainnya

Saturday, 11 October 2025 - 19:55 WIB

Demi Mutu Tata Birokrasi Pesantren, Akademisi UIN KHAS Gelar Diskusi Di Nurul Wafa-Situbondo

Friday, 26 September 2025 - 16:24 WIB

Kuatkan Good Governance, UIN KHAS Jember Dorong ORMAWA Jadi Motor Budaya Akademik

Wednesday, 17 September 2025 - 16:54 WIB

Ribuan Mahasiswa Universitas Ibrahimy Resmi Diwisuda, Dua Mahasiswa dan Satu Dosen Raih Hadiah Umrah

Monday, 15 September 2025 - 21:17 WIB

Gus Udin Harap Kiai Sepuh NU Bersikap Soal Dugaan Skandal Haji

Tuesday, 2 September 2025 - 18:27 WIB

Digelar Kejari dan Dispendik, Siswa Jember Antusias Ikut Lomba Video Kreatif Restorative Justice

TERBARU