FRENSIA.ID- Angin segar kepastian status kepegawaian akhirnya berembus bagi ribuan tenaga non-ASN di Kabupaten Bondowoso. Sebanyak 4.502 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 secara resmi dikukuhkan pada Senin (29/12/2025).
Momen bersejarah yang berlangsung di Alun-Alun Bondowoso ini menandai babak baru bagi ribuan pegawai yang kini sah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sebuah status yang telah lama dinantikan demi masa depan yang lebih terjamin.
Suasana khidmat menyelimuti prosesi penyerahan petikan Keputusan Bupati yang dipimpin langsung oleh Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid. Kehadiran jajaran pimpinan daerah, mulai dari Wakil Bupati As’ad Yahya Syafi’i, Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir, Sekretaris Daerah Dr. Fathur Rozi, hingga para camat se-Kabupaten Bondowoso, menambah bobot kesakralan acara tersebut.
Pengukuhan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menuntaskan penataan tenaga non-ASN yang meliputi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Dalam amanatnya, Bupati Abdul Hamid Wahid menyoroti bahwa perubahan status ini membawa konsekuensi besar terhadap pola pikir dan budaya kerja. Ia menekankan bahwa label ASN harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pengabdian.
Nilai-nilai kedisiplinan, integritas, dan profesionalisme wajib menjadi napas utama dalam setiap pelayanan yang diberikan kepada publik. Dengan nada tegas, Bupati mengingatkan para pegawai yang baru dilantik untuk memahami esensi peran baru mereka.
“Menjadi ASN bukan semata tentang status, tetapi tentang tanggung jawab, etos kerja, dan pengabdian kepada masyarakat,” tegas Bupati di hadapan ribuan peserta apel.
Lebih jauh, Bupati menguraikan bahwa skema PPPK Paruh Waktu ini adalah kebijakan transisi strategis berskala nasional yang dirancang dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Hal ini menjadi peringatan tersendiri bahwa perpanjangan perjanjian kerja tidak akan terjadi secara otomatis.
Kelangsungan karier para pegawai ini akan sangat bergantung pada evaluasi kinerja dan kedisiplinan yang dilakukan secara objektif dan berkala. Pemerintah daerah tidak akan segan melakukan penilaian ketat demi menjaga standar pelayanan publik tetap prima.
Di sisi lain, Bupati juga memberikan ultimatum kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mematuhi regulasi kepegawaian yang berlaku. Ia melarang keras adanya pengangkatan tenaga honorer baru di luar ketentuan undang-undang dan mendesak penerapan sistem merit yang konsisten dalam manajemen SDM di lingkungan Pemkab Bondowoso.
Kendati demikian, Pemkab tetap membuka peluang lebar bagi para PPPK Paruh Waktu untuk mengembangkan karier, termasuk kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK jalur reguler di masa mendatang, asalkan memenuhi persyaratan. Melalui pengukuhan ini, diharapkan 4.502 ASN baru tersebut dapat menjadi motor penggerak birokrasi yang lebih lincah dan berkontribusi aktif dalam pembangunan Bondowoso yang berkelanjutan.(Daim)
Penulis : Daim







