Catat! Ini Cara Berwudhu Ketika Sakit

Saturday, 27 January 2024 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Berwudhu (Foto: Inilah Koran)

Ilustrasi Berwudhu (Foto: Inilah Koran)

Frensia.id – Salat merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

Salah satu syarat sah yang paling utama dalam salat adalah sucinya seseorang dari hadats dan najis.

Hadats dalam Hukum Islam terbagi menjadi dua, hadats kecil dan hadats besar.

Hadats kecil adalah segala hal yang dapat membatalkan wudhu, dalam keadaan ini seorang muslim tidak boleh salat, tawaf, memegang mushaf, dan lain sebagainya.

Maka, seseorang yang hendak melaksanakan salat harus bersuci terlebih dahulu. Untuk bersuci dari hadats kecil adalah dengan cara berwudhu

Wudhu pada dasarnya tidak wajib, tetapi menjadi syarat dalam perkara yang wajib. Oleh karena itu wudhu menjadi wajib ketika hendak salat.

Hal tersebut berangkat dari satu kaidah Ushul Fiqh (Ilmu Penetepan Hukum Islam) yang menyebutkan,

Baca Juga :  Resepsi 100 Tahun NU, Ketua LDNU PBNU Paparkan Tiga Kerangka Khidmat

ٌمَا لا يَتِمُّ الوَاجِبُ اِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِب

“sesuatu yang wajib tidak bisa sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu wajb hukumnya”.

Berwudhu merupakan bagian dari bersuci dalam Islam dengan menggunakan air.

Lantas, bagaimana seorang yang hendak salat, tapi tidak dapat menggunakan air, entah karena sakit atau dalam kondisi lainnya?

Berikut frensia.id rangkum ketentuan berwudhu untuk orang sakit yang hendak melaksanakan salat:

Orang Sakit Tetap Wajib Menggunakan Air
Orang sakit yang hendak melakukan salat wajib bersuci dengan mengunakan air. Dengan air itu ia dapat menghilangkan hadats kecil dengan berwudhu, dan menghilangkan hadats besar dengan melakukan mandi

Dalam hal tidak dapat menggunakan air karena saran dari dokter atau dimaklumi jika di salah satu anggota badan tidak boleh terkena air, dan dapat menambah parah penyakitnya jika terkena air, maka diperbolehkan dengan cara bertayammum sebagai ganti dari wudhu.

Baca Juga :  Riset Orientalis Ungkap Inkonsistensi Moral dan Disiplin Diri Saat Ramadhan Para Pemuda Mesir

Ketentuan Tayammum Sebagai Ganti dari Wudhu
Secara Istilah Tayammum ialah bersuci dengan debu yang suci sebagai ganti dari wudhu’ dan atau sebagai ganti dari anggota wudhu’

Dari pengetian tersebut dapahami tayammum dapat mengganti wudhu secara keseluruhan, jika orang sakit tidak dapat menggunakan air sama sekali

Namun, jika yang tidak dapat terkena air hanya bagian tertentu dari anggota wudhu. Maka tetap berwudhu seperti biasa, dan mengganti dengan tayammum ketika sampai pada anggota wudhu yang tidak dapat terkena air.

Tayammum hanya berlaku untuk satu kali perkara wajib, artinya satu tayammum untuk satu salat. Tetapi dapat digunakan untuk sekian perkara sunnah.

Adapun untuk cara bertayammum, semoga frensia.id dapat menyajikannya di lain kesempatan.

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam Bishshawab…

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Idealisme Nabi Muhammad SAW Ketika DiLobi oleh Orang Terdekat
Awal Ramadan, Jumlah Penumpang KA di Jember Alami Penurunan
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis, Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan
Riset Orientalis Ungkap Inkonsistensi Moral dan Disiplin Diri Saat Ramadhan Para Pemuda Mesir
Resepsi 100 Tahun NU, Ketua LDNU PBNU Paparkan Tiga Kerangka Khidmat
Peziarah Terhambat Ziarah ke Wali Lima Gegara Bus Masuk Sawah di Mayang Jember
Di Momen Hari Santri Nasional, Brulantara Grup Gerakkan Santri Bangun Kemandirian Laut
Santri Jember Geruduk Transmart, Tuntut Trans7 Minta Maaf 7 Hari Berturut-turut di Medianya Sendiri
Tag :

Baca Lainnya

Thursday, 26 February 2026 - 23:19 WIB

Idealisme Nabi Muhammad SAW Ketika DiLobi oleh Orang Terdekat

Saturday, 21 February 2026 - 17:00 WIB

Awal Ramadan, Jumlah Penumpang KA di Jember Alami Penurunan

Tuesday, 17 February 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis, Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan

Saturday, 14 February 2026 - 01:29 WIB

Riset Orientalis Ungkap Inkonsistensi Moral dan Disiplin Diri Saat Ramadhan Para Pemuda Mesir

Sunday, 1 February 2026 - 18:05 WIB

Resepsi 100 Tahun NU, Ketua LDNU PBNU Paparkan Tiga Kerangka Khidmat

TERBARU

Bupati Jember, Muhammad Fawait, memberikan arahan kepada SPPG via zoom. (Foto: Sigit/Frensia).

Politia

Dari Tanah Suci, Bupati Fawait Berikan Arahan ke SPPG Jember

Monday, 2 Mar 2026 - 22:12 WIB

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho. (Foto: Istimewa).

Politia

PDIP Jember Desak Insentif Guru Ngaji Cair Sebelum Lebaran

Monday, 2 Mar 2026 - 19:44 WIB

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya (Foto: Istimewa).

Politia

DPMD Jember Dorong Pemdes Patemon Terbitkan Perkades APBDes

Monday, 2 Mar 2026 - 19:11 WIB