Catat! Ini Cara Berwudhu Ketika Sakit

Sabtu, 27 Januari 2024 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Berwudhu (Foto: Inilah Koran)

Ilustrasi Berwudhu (Foto: Inilah Koran)

Frensia.id – Salat merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

Salah satu syarat sah yang paling utama dalam salat adalah sucinya seseorang dari hadats dan najis.

Hadats dalam Hukum Islam terbagi menjadi dua, hadats kecil dan hadats besar.

Hadats kecil adalah segala hal yang dapat membatalkan wudhu, dalam keadaan ini seorang muslim tidak boleh salat, tawaf, memegang mushaf, dan lain sebagainya.

Maka, seseorang yang hendak melaksanakan salat harus bersuci terlebih dahulu. Untuk bersuci dari hadats kecil adalah dengan cara berwudhu

Wudhu pada dasarnya tidak wajib, tetapi menjadi syarat dalam perkara yang wajib. Oleh karena itu wudhu menjadi wajib ketika hendak salat.

Hal tersebut berangkat dari satu kaidah Ushul Fiqh (Ilmu Penetepan Hukum Islam) yang menyebutkan,

Baca Juga :  Menyambut Rabiul Awal: Bulan Cinta dan Kebajikan

ٌمَا لا يَتِمُّ الوَاجِبُ اِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِب

“sesuatu yang wajib tidak bisa sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu wajb hukumnya”.

Berwudhu merupakan bagian dari bersuci dalam Islam dengan menggunakan air.

Lantas, bagaimana seorang yang hendak salat, tapi tidak dapat menggunakan air, entah karena sakit atau dalam kondisi lainnya?

Berikut frensia.id rangkum ketentuan berwudhu untuk orang sakit yang hendak melaksanakan salat:

Orang Sakit Tetap Wajib Menggunakan Air
Orang sakit yang hendak melakukan salat wajib bersuci dengan mengunakan air. Dengan air itu ia dapat menghilangkan hadats kecil dengan berwudhu, dan menghilangkan hadats besar dengan melakukan mandi

Dalam hal tidak dapat menggunakan air karena saran dari dokter atau dimaklumi jika di salah satu anggota badan tidak boleh terkena air, dan dapat menambah parah penyakitnya jika terkena air, maka diperbolehkan dengan cara bertayammum sebagai ganti dari wudhu.

Baca Juga :  Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme

Ketentuan Tayammum Sebagai Ganti dari Wudhu
Secara Istilah Tayammum ialah bersuci dengan debu yang suci sebagai ganti dari wudhu’ dan atau sebagai ganti dari anggota wudhu’

Dari pengetian tersebut dapahami tayammum dapat mengganti wudhu secara keseluruhan, jika orang sakit tidak dapat menggunakan air sama sekali

Namun, jika yang tidak dapat terkena air hanya bagian tertentu dari anggota wudhu. Maka tetap berwudhu seperti biasa, dan mengganti dengan tayammum ketika sampai pada anggota wudhu yang tidak dapat terkena air.

Tayammum hanya berlaku untuk satu kali perkara wajib, artinya satu tayammum untuk satu salat. Tetapi dapat digunakan untuk sekian perkara sunnah.

Adapun untuk cara bertayammum, semoga frensia.id dapat menyajikannya di lain kesempatan.

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam Bishshawab…

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ketua Umum DKP Panji Bangsa Kecam Keras Trans7: Bela Kiai, Santri dan Martabat Pesantren
Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan
Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo
Resmi Ditutup! Gubernur Khofifah Sebut Acara MTQ XXXXI Jatim di Jember Terbaik Sepanjang Sejarah
Ribuan Jamaah Perempuan Nahdliyah Padati Pengajian Ustadzah Halimah Alaydrus
Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme
Kapolres Apresiasi Aksi Solidaritas Kemanusiaan Driver Ojol Jember
Maulid Nabi dan Ironi Demokrasi Kita
Tag :

Baca Lainnya

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Ketua Umum DKP Panji Bangsa Kecam Keras Trans7: Bela Kiai, Santri dan Martabat Pesantren

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan

Senin, 29 September 2025 - 21:37 WIB

Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo

Sabtu, 20 September 2025 - 14:25 WIB

Resmi Ditutup! Gubernur Khofifah Sebut Acara MTQ XXXXI Jatim di Jember Terbaik Sepanjang Sejarah

Sabtu, 6 September 2025 - 14:48 WIB

Ribuan Jamaah Perempuan Nahdliyah Padati Pengajian Ustadzah Halimah Alaydrus

TERBARU

Opinia

Narasi Pincang Pesantren

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:22 WIB