Dilema Netralitas KPU Jember : Mengonyak Kepercayaan Publik dan Wajah Demokrasi

Tuesday, 12 November 2024 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id- Dugaan keberpihakan komisi pemilihan Umum (KPU) dalam kontestasi Pemilihan kepada daerah (Pilkada) Jember menjadi obrolan hangat publik, khususnya warga Jember sendiri. Panitia khusus (Pansus) DPRD Jember menemukan penyalahgunaan aplikasi canvasing oleh KPU. Temuan ini menunjukkan adanya peran tidak netral dalam pesta demokrasi.

Dilansir dari Frensia.id Ardi Pujo Prabowo, ketua Pansus Pilkada Jember mengatakan KPU sebagai penyelenggara bermain tidak fair, cenderung memposisikan sebagai timses.

“Kami ingin pansus ini betul-betul bisa menjaga kondisi Pilkada di kabupaten Jember kondusif, tapi malah KPU sendiri ini yang bermain tidak fair. Bahkan cenderung menempatkan dirinya sebagai timses” (Frensia.id, 12/11/2024).

Tindakan tersebut jelas melukai prinsip dasar demokrasi yang mewajibkan penyelenggara Pemilu bersikap independen. KPU, seharusnya berkomitmen menjaga keadilan dan netralitas dalam tahapan pemilu. Mereka sedang bekerja untuk rakyat bukan untuk kepentingan politik. Pantas saja, ketidaknetralan ini dinilai masalah besar dan tidak bisa dianggap remeh.

Baca Juga :  Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember Ajak Anggota Dewan Kembalikan Citra Legislatif di Hari Parlemen Nasional

Fenomena ini memunculkan kejanggalan dikalangan lapisan masyarakat, banyak pihak yang menggugat atas sikap ketidaknetralan tersebut. Dilihat dari sudut pandang etika, harus diakui keberpihakan KPU kepada salah satu pasangan calon adalah pelanggaran kode etik, sudah seharusnya mendapatkan sanksi.

Dari perspektif hukum, ketidaknetralan KPU melanggar asas keadilan seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan ini mengamanatkan KPU menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam seluruh proses tahapan pemilu.

KPU, sebagai penyelenggara, memiiki kewajiban memastikan setiap proses tahapan pemilu dan pilkada selaras dengan prinsip keadilan. Mereka tidak diperkenankan berpihak pada satu pasangan calon, yang dapat merugikan paslon lainnya, masyarakat dan wajah demokrasi.

Idealnya, penyelenggara Pemilu harus bersikap profesional, mengedepankan independensinya dalam menjalankan amanah, tanpa disusupi kepentingan politik dan ambisi pribadi. Ketidaknetralan KPU sangat berpengaruh terhadap keputusan yang mereka diambil.

Baca Juga :  Memantau Pergerakan WNA, Imigrasi Banyuwangi Rapatkan Barisan Timpora Tingkat Kabupaten

KPU juga harus memastikan penyelenggaran pesta demokrasi ini dilaksanakan dengan penuh transparansi, tidak ada keperpihakan pada pihak tertentu. Sebagai penyelenggara, mereka menjadi sorotan, karena itu sepantasnya keadilan dan integritas menjadi hiasan setiap tindakan yang diambil.

Tindak tegas terhadap penyelenggara yang terbukti melanggar kode etik dan ketentuan perundang-undangan sangat diperlukan. Langkah ini tidak boleh dilewatkan, untuk memastikan pelanggaran atas hukum harus dilalui dengan instrumen hukum pula. Selain itu, supaya kepercayaan publik terhadap proses demokrasi kembali pulih.

Masyarakat akan merasa yakin bahwa Pemilu dapat berlangsung secara adil dan demokratis, tanpa ada penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara. Dengan menjaga integritas dan netralitas KPU, demokrasi akan tetap berjalan dengan baik, dan rakyat dapat merasakan manfaat dari sistem Pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Semoga*

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember Ajak Anggota Dewan Kembalikan Citra Legislatif di Hari Parlemen Nasional
Pemkab Jember Terapkan WFH Imbas Antrean BBM
Merespon Karhutla, Wakil Ketua PC LPBI Kencong Mengkritik Keras Pemerintah dan Aktivis Organisasi
Imigrasi Kantongi PNBP Rp8,68 Triliun, 5.310 WNA Nakal Dideportasi
Pemkab Jember Percepat Sinergi dengan Pusat: Garap Layanan Dasar hingga Hotel Cinta
Warga Desa Suci dan Pakis Audiensi ke DPRD Jember Tuntut Kejelasan Sertifikat Tanah Ketajek
PLN UP3 Siapkan Stasiun Pengisian Daya untuk Kendaraan Listrik di Jember dan Lumajang
Terduga Pembobol Rumah di Sobo Banyuwangi Dibekuk Tim URC Satreskrim Lewat Rekaman CCTV
Tag :

Baca Lainnya

Friday, 16 October 2026 - 22:34 WIB

Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember Ajak Anggota Dewan Kembalikan Citra Legislatif di Hari Parlemen Nasional

Friday, 16 October 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Jember Terapkan WFH Imbas Antrean BBM

Friday, 16 October 2026 - 10:56 WIB

Merespon Karhutla, Wakil Ketua PC LPBI Kencong Mengkritik Keras Pemerintah dan Aktivis Organisasi

Thursday, 15 October 2026 - 22:52 WIB

Imigrasi Kantongi PNBP Rp8,68 Triliun, 5.310 WNA Nakal Dideportasi

Thursday, 15 October 2026 - 19:19 WIB

Pemkab Jember Percepat Sinergi dengan Pusat: Garap Layanan Dasar hingga Hotel Cinta

TERBARU

Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat diwawancara awak media, setelah meninjau antrean BBM di salah satu SPBU di Kabupaten Jember. (Foto: Sigit/Frensia).

Politia

Pemkab Jember Terapkan WFH Imbas Antrean BBM

Friday, 16 Oct 2026 - 13:20 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading