Fatwa KPU ‘Maju Pilkada, Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur’ : Menciderai Amanah Konstitusi dan Rakyat

Sabtu, 11 Mei 2024 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Diberikan amanah seharusnya dijalankan dengan penuh rasa tangung jawab. Terlebih yang memberikan itu adalah rakyat, benar-benar harus dijaga dan tidak boleh diingkari.

Konteks saat ini misalnya anggota calon legislatif terpilih tidak usah cawe-cawe berlaga maju di pilkada. Selain membuat pembacaan publik pemilihan umum legislatif tak ubahnya uji coba keberuntungan, para caleg terpilih dinilai menciderai konstitusi dan amanah yang diberikan rakyat.

Seharusnya sejak ditetapkan menjadi caleg terpilih ia mulai merenung program kerjanya. Ia mestinya turun ke masyarakat untuk mengkonfirmasi ulang program kerja yang ia janjikan saat masa kampanye.

Nanum, hari ini fenomena caleg terpilih maju di Pilkada kembali terulang. Dilansir dari kompas.com Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebut caleg terpilih tidak perlu mengundurkan diri jika ingin manju di Pilkada serentak 2024. Ia menyebut yang wajib mundur adalah anggota dewan yang sudah dilantik.

Menciderai Konstitusi

Dalam Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 disebutkan caleg terpilih mendaftar untuk Pilkada tidak perlu mengundurkan diri. Dikarenakan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada hanya mensyaratkan pernyataan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD yang artinya tidak mencakup caleg terpilih.

Baca Juga :  Ngantor di Desa, Bupati Jember Bawa Beberapa Layanan ke Silo

Kendati demikian menurut Pemohon dalam Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 mendalilkan hal tersebut tidak bersenada dengan semangat MK dalam Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015 untuk menciptakan nilai fairness dalam pemilihan, mencegah potensi penyalahgunaan wewenang, serta peluang gangguan kinerja jabatan.

Konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 45 mengamanahkan kewajiban anggota dewan salah satunya memperjuangan peningkatan kesejahteraan rakyat. Amanah ini dilanggar karena masih mengejar kepentingan pribadi dan abai dengan kepercayaan yang diberikan rakyat.

Menciderai Amanah Rakyat

Tidak hanya menciderai konstitusi, caleg terpilih maju di Pilkada sangat menciderai amanah rakyat. Suara pemilih tidak sepenuhnya dihargai dan amanah dari orang-orang yang memberi mandat tidak begitu jadi pertimbangan.

Baca Juga :  Sering Macet, Komisi C Berencana Lakukan Penutupan Simpang Empat Argopuro

Dari kaca mata cita hukum pemilih atau rakyat tidak mendapatkan kemanfaatan dari aturan yang memperbolehkan caleg maju di pilkada. Kesan yang terbangun pemilu hanya sebatas ajang untuk mengamankan diri memperoleh kekuasaan.

Jelas-jelas hal semacam ini yang diuntungkan hanya segelintir orang. Suara pemilih/rakat yang diberikan kepada caleg terpilih tidak mendapatkan kepastian untuk dipertanggungjawabkan.

Bahkan, terkesan mempermainkan dan menciderai mandat rakyat yang dihasilkan dari proses sakral pemilu. Tak ubahnya seperti ban serep, dipakai jika Pilkada kalah dan diabaikan jika ia menag dalam Pilkada.

Guntur Hamzah, Hakim MK yang setuju caleg terpilih harus mundur jika maju di Pilkada.

Argumentasinya kendatipun ada anggapan bahwa caleg terpilih yang belum dilantik secara de jure dan de facto belum memiliki hak, kewajiban, dan tanggungjawab sebagai anggota legislatif. Namun sejatinya mereka sudah menjadi anggota legislatif berdasarkan pilihan rakyat. (*)

*Moh. Wasik (Anggota LKBHI UIN KHAS Jember)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Beda Pilihan Politik Disebut Khawarij? Begini Jawaban Gus Aab di Harlah Rijalul Ansor Jember
Fraksi PPP DPRD Jember Sebut Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Sektor Wisata-Ekonomi Lokal
Tanggapan Fraksi PKB DPRD Jember tentang Reaktivasi Bandara Notohadinegoro
PKB Jember Optimis Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah
Komisi C DPRD Jember Genjot Penyelesaian Jalur Gumitir Dipercepat
Komisi C DPRD Jember Pastikan Kesiapan Reaktivasi Bandara Notohadinegoro
Jalur Gumitir Ditutup, Anggota DPRD Jatim: Dampaknya Tidak Seperti Sekarang Jika Pembangunan JLS Selesai
Wabup Mangkir Paripurna, Fraksi Nasdem: Harusnya Hadir Meski Tak Diundang

Baca Lainnya

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Beda Pilihan Politik Disebut Khawarij? Begini Jawaban Gus Aab di Harlah Rijalul Ansor Jember

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:20 WIB

Fraksi PPP DPRD Jember Sebut Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Sektor Wisata-Ekonomi Lokal

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tanggapan Fraksi PKB DPRD Jember tentang Reaktivasi Bandara Notohadinegoro

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:53 WIB

PKB Jember Optimis Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:11 WIB

Komisi C DPRD Jember Genjot Penyelesaian Jalur Gumitir Dipercepat

TERBARU

Ilustrasi Bulan Safar

Educatia

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah

Rabu, 20 Agu 2025 - 06:14 WIB

(Sumber foto: Istimewa)

Regionalia

Kejari Jember Mulai Periksa Bidik Tersangka Kasus Sosperda

Selasa, 19 Agu 2025 - 21:33 WIB