Fiqh Marsinah : Perempuan, Ruang Publik dan Narasi Keadilan

Frensia.id – Marsinah, perempuan terhebat yang pernah dilahirkan di Indonesia. Ia sosok perempuan yang disimbolkan sebagai sosok pejuang buruh dan perempuan pejuang kaum lemah.

Ia seorang buruh di Sidoarjo yang berkerja di PT. CPS. Selama bekerja di perusahaan tersebut tahun 1990, Marsinah dikenal sosok buruh yang vokal dan selalu memperjuangkan nasib rekan-rekannya.

Tepatnya tahun 1993 pemerintah mengeluarkan himbauan kepada pengusaha Jawa Timur untuk menaikkan gaji pokok karyawan. Namun tidak diindahkan oleh PT. CPS dan memicu buruh menuntut kenaikan upah.

Marsinah terlibat dalam rapat perencanaan unjuk rasa bahkan ia salah satu dari 15 perwakilan buruh melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. Pada akhirnya, ia harus meninggal mengenaskan dengan penganiayaan berat bahkan ia diketahui diperkosa.

Marsinah telah tiada, namun jejak perjuangannya tetap lekang. Marsinah tidaklah hanya dipahami sebagai sejarah biasa, namun sejarahnya bisa dilihat dari segala aspek. Termasuk salah satunya dari aspek Fiqh misalnya.

Marsinah disimbolkan dengan keberpihakan terhadap kaum mustadl’afin. Begitu juga Fiqh semestinya ada keberpihakan yang jelas yakni terhadap kaum mustadl’afin. Islam datang salah satu misinya untuk menghapus penindasan.

Termasuk dalam hal ini menghapus penindasan pada kaum pekerja dan buruh. Bahkan Rasul sendiri memliki perhatian khusus kepada kaum buruh. Hal itu terlihat setidak-tidaknya pada tiga kondisi.

Pertama, Nabi pernah melarang seorang untuk mempekerjakan seseorang kecuali upahnya sudah jelas. Kedua, Nabi melarang mempekerjakan buruh sewenang-wenang dan berlaku dzalim terhadap upah buruh. Ketiga, Nabi memerintahkan agar upah buruh diberikan secara langsung tanpa ditunda-tunda.

Fiqh Islam menghendaki antara pengusaha dan pekerja harus dibangun diatas prinsip keadilan, musyawarah dan kesetaraan. Fiqh Islam menempatkan hubungan majikan dan pekerja dengan kemitraan tolong-menolong yang setara.

Marx menggambarkan hubungan sebagai kelas borjuis dan proletar. Kelas borjuis adalah pemilik alat produksi sedangkan kelas proletar adalah kaum buruh yang menjual tenaga kerjanya untuk mendapatkan upah.

Sayangnya kaum proletar hanya mendapatkan upah yang begitu kecil sementara si pemilik pabrik (borjuis) mendapatkan untung yang begitu besar. Kaum Borjuis mendapatkan posisi yang selalu diuntungkan sementara kaum buruh sebaliknya. Sehingga terjadi kesenjangan.

Konteks Indonesia perjuangan melawan kesenjangan keadilan buruh salah satunya diperjuangkan Marsinah. Sosok perempuan yang memiliki kepedulian atas diskriminasi dan keadilan kaum buruh ini telah membumikan ajaran dan kepedulian kaum buruh sebagaimana ajaran dan Kepedulian Nabi.

Pada sisi yang sama ia menunjukkan perempuan harus memiliki peran dalam ruang publik, perempuan memiliki hak yang setara dengan laki-laki sebagaiman ajaran fiqh Islam. Termasuk narasi-narasi keadilan, perjuangan menegakkan keadilan perempuan dan laki-laki tidak ada perbedaan.

Marsinah Selian membumikan fiqh Islam yang ramah buruh, ia juga menyadarkan eksistensi kaum perempuan dalam sosio-ekonomi, peran reproduksi, peran publik termasuk perjuangan keadilan, kesetaraan, kemaslahatan dapat diperjuangkan tanpa melihat jenis kelamin.

Perjuangan Marsinah dalam menuntut keadilan, membela kaum buruh dan peran perempuan di ruang publik, nyata sudah sesuai dengan sunnah Nabi. Bahkan, juga bersenada dengan semangat marxisme dalam mengkritik ekonomi-politik borjuis.. (*)

*MOH. WASIK (Anggota LKBHI UIN KHAS Jember)