Hadir pada Bincang di KPK, Peneliti ICW Sebut Kriteria yang Harus Dimiliki Panitia Seleksi Capim dan Dewas KPK

Monday, 27 May 2024 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poster Bincang di KPK Edisi Menyeleksi Panitia Seleksi (Sumber: Instagram @official.kpk)

Poster Bincang di KPK Edisi Menyeleksi Panitia Seleksi (Sumber: Instagram @official.kpk)

Frensia.id – Presiden Jokowi telah memberikan pernyataan bahwa Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan mulai bekerja pada awal Juni 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat menjadi narasumber dalam acara Bincang di KPK Edisi: Menyeleksi Panitia Seleksi pada Senin 27 Mei 2024 pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, pada Minggu (19/5) Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan bahwa  Presiden masih menggodok nama-nama tokoh calon anggota Pansel Capim dan Dewas KPK.

Untuk itu, penelitia ICW itu berharap calon anggota Pansel Capim dan Dewas KPK diisi oleh orang-orang berintegritas dan mempunyai rekam jejak yang baik sehingga tidak menghasilkan pimpinan KPK yang bermasalah.

Selain itu, ketika ditanya lebih lanjut tentang kriteria atau indikator yang seharusnya dimiliki oleh anggota Pansel, Kurnia lebih menekankan pada perombakan komposisi yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pemkab Jember Gelontorkan Rp 59 Miliar untuk Beasiswa Kuliah 2026

“5 orang perwakilan pemerintah, 4 orang dari masyarakat. Tentu ini perlu dipertanyakakan”, ungkapnya.

Sekalipun menurutnya, memang telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2020 yang menyebutkan komposisi tersebut.

“Namun sekali lagi, ini kondisi yang upnormal, kondisi yang anomali. Maka, penting untuk merombak komposisi, lebih diperbanyak dari perwakilan masyarakat”, lanjut Kurnia.

Bahkan, apakah karena KPK sudah dibawah eksekutif berdasarkan pasal 3 UU KPK 2019, sehingga dominasi pemerintah dalam pansel capim dan dewas KPK akan diberlakukan pada tahun 2024? Ini pertanyaan yang belum terjawab.

Berhubungan dengan kriteria yang harus dimiliki pansel Kurnia menyebutkan harus melihat bagaimana rekam jejak mereka, integritas, mereka yang tidak terjerembap dalam pusaran konflik kepentingan, serta mereka tidak punya afiliasi politik tertentu

Pada akhirnya, bola pimpinan dan dewas KPK akan masuk pada proses politik di Komisi III di DPR RI, berbahaya sekali jika pansel punya afiliiasi dengan sektor politik.

Baca Juga :  Pemkab Jember Kukuhkan Pengurus Kormi, Gus Fawait: Kalau Buat Event Harus Multiplier Effect

Selanjutnya, berkaitan siapa saja yang relevan atau cukup valid untuk mengisi pansel capim dan dewas KPK, Kurnia menyebutkan figur-figur seperti akademisi, praktisi hukum yang betul-betul tahu kondisi KPK bisa diajukan untuk pansel capim dan dewas KPK, serta pemerhati isu anti korupsi.

Sehingga kalau mereka mengisi pos pansel pimpinan dan dewas KPK, mereka dapat menghasilkan pimpinan KPK yang berintegritas, berani, dan menghargai nilai-nilai etika di KPK.

Kemudian juga menghasilkan Dewas yang berani, bukan Dewas yang menjadi stemple pembenar pimpinan KPK, Dewas yang berani melakukan evaluasi kerja-kerja bukan Dewas yang sepertinya tidak berkontribusi dalam memastikan kerja pimpinan KPK, serta Dewas yang benar-benar menjadi checks and balances di KPK.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Fraksi NasDem Setujui Rencana Pemkab Jember Utang Rp786 M, Tapi dengan Pembayaran Multiyears
Dukung Pinjaman Rp786 Miliar Pemkab Jember, Gus Dofir: Asal Dasar Hukumnya Kuat dan Transparan
Fraksi PDIP Tegaskan Tak akan Geser Sikap soal Penolakan Rencana Pinjaman Rp786 M Pemkab Jember
Widarto Luruskan soal Persetujuan Pinjaman Rp786 M Pemkab Jember dalam Rapat KUA-PPAS APBD 2027
Pemkab Jember Tanggung Biaya Keberangkatan Kontingen Jamnas XII ke Cibubur Jaktim
ADD Dipangkas, Kades di Jember Keluhkan Pembangunan Desa Lumpuh ke DPRD Jember
Datang ke Jember, Dirjen Kemen PKP Sebut Bakal Bedah 1.355 Rumah Tak Layak Huni
Ngantor di Desa Lagi, Bupati Fawait Turun Langsung Tinjau Pelaksanaan Layanan Homecare
Tag :

Baca Lainnya

Wednesday, 12 August 2026 - 19:55 WIB

Fraksi NasDem Setujui Rencana Pemkab Jember Utang Rp786 M, Tapi dengan Pembayaran Multiyears

Tuesday, 11 August 2026 - 20:22 WIB

Dukung Pinjaman Rp786 Miliar Pemkab Jember, Gus Dofir: Asal Dasar Hukumnya Kuat dan Transparan

Tuesday, 11 August 2026 - 19:26 WIB

Widarto Luruskan soal Persetujuan Pinjaman Rp786 M Pemkab Jember dalam Rapat KUA-PPAS APBD 2027

Monday, 10 August 2026 - 21:00 WIB

Pemkab Jember Tanggung Biaya Keberangkatan Kontingen Jamnas XII ke Cibubur Jaktim

Monday, 10 August 2026 - 16:30 WIB

ADD Dipangkas, Kades di Jember Keluhkan Pembangunan Desa Lumpuh ke DPRD Jember

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading