Jokowi Klarifikasi; Presiden Boleh Kampanye Sesuai Ketentuan UU, “Jangan Ditarik Kemana-mana”

Saturday, 27 January 2024 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggapan Layar Video Sekertariat Negara dalam @Jokowi

Tanggapan Layar Video Sekertariat Negara dalam @Jokowi

Frensia.id- Perkataan Jokowi tempo hari tentang bolehnya presiden kampanye, banyak menimbulkan kontroversi. Banyak pihak yang memprotes perkataan tersebut. Akhirnya malam tadi Jokowi mengklarifikasinya lewat video yang diupload di akun di X, @Jokowi.

Pada video tersebut Jokowi menjelaskan bawah ucapannya tempo hari didasarkan pada ketentuan dari perundang-undangan. Tampaknya, klarifikasinya ini telah serius dipersiapkan. Buktinya sehabis mengatakan hal tersebut, ia mengambil kertas dengan tulisan UU N0. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 299. Kemudian ia memnjelaskan bahwa bunyi pasal tersebut jelas memperbolehkan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. “Jelas, jadi yang sampaikan mengenai ketentuan Undang-Undang Pemilu. Jangan ditarik kemana-mana”, ujarnya sambil tertawa.

Kemudian, ia melanjutkan dengan menunjukkan lembar kedua. Isinya merupakan juga pasal lain dalam UU Pemilihan Umum. Tepatnya pasal 281 yang menyatakan bahwa presiden boleh kampanya dengan tidak memakai fasilitas negara, kecuali fasilitas keamanan. Selain itu, juga diharus cuti di laur tanggungan negara. “Jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan undang-undang karena ditanyak”, tuturnya di akhir video.

Baca Juga :  Gus Fawait Optimalkan Pendapatan Daerah di Jember melalui Raperda Baru

Pro dan kontra komentar netizen menanggapi klarifikasi ini. Tapi kebanyakan mereka tidak sependapat. Yang sependapat hanya beberapa. Diantaranya, akun atas nama @Rizkimax. Ia berkomentar, “sebenarnya sudah banyak yang tahu pak, tapi banya orang suaka goreng-goreng, dan banyak orang kita juga suka gorengan”.

Adapun kontra sangat banyak. Ada yang mempertanyakan kapan akan cuti?. Mereka banyak meminta klarifikasi Jokowi saat menunjuk dua jari kala memakai mobil kepresidenan.

Paling banyak netizen memberikan penjelasan tentang pasal lain yang belum dianggap belum dipahami oleh Jokowi. Misalnya, akun @daniel Hariman Jacob menjelaskan bahwa pasal 299 perlu dipahami juga oleh Jokowi. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa presiden memiliki hak berkampanye selama tidak hubungan keluarga.

Baca Juga :  Dandhy Dwi Laksono, Sutradara Film "Pesta Babi", Kritik Keras UU ITE yang Berpotensi Menjeratnya

Aturan lain yang disebutkan oleh netizen dan tidak dijelaskan oleh Jokowi adalah pasal 301. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa presiden dan wakil presiden yang melaksanakan kampanye adalah ditetapkan oleh KPU sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden. “titik tekannya dipasal 301 pak”, komentar pemiliki akun @faiz yazid.

Komen yang lumayan menyindir, ada netizen yang mengupload video pidato Susilo Bambang Yudoyono saat lagi berpidato. Dalam pidato tersebut, SBY meminta secara tegas pada anggota Polri dan TNI yang ingin aktif dalam Pilpres 2014 untuk mengundurkan diri. Kalau Kapolri bisa langsung mengajukan pengunduran diri pada presiden langsung. Video ini tentu merupakan sindiran dan agak lucu. Sebab, SBY sebagai persiden sebelumnya dan diduga mendukung calon senada dengan Jokowi tegas menjunjung tinggi netralitas.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Fawait Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Indonesia Gratis untuk Warga Jember
Gus Fawait Ingatkan Pelajar Jember untuk Tidak Menikah Dulu Sebelum Lulus Kuliah
Gus Fawait Paparkan Program Pemkab Jember saat Temui Tokoh Agama dan Guru Ngaji di Sumberjambe
Pemkab Jember Peroleh Dana Investasi Triliunan Rupiah untuk Penanganan Sampah
ASN Ancam Rekan di Pasar Tanjung Jember, Fraksi PDIP Soroti Kebocoran Retribusi Pasar
Datang ke Kemensos, Bupati Fawait Paparkan Temuan 14 Ribu Penerima Bansos Sudah Meninggal
Dispenduk Jember Dekatkan Layanan melalui Aktivasi IKD Keliling
Gus Fawait: Penetapan LP2B Kini Tak Harus Menunggu Perda RTRW Disahkan

Baca Lainnya

Monday, 29 June 2026 - 21:44 WIB

Gus Fawait Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Indonesia Gratis untuk Warga Jember

Monday, 29 June 2026 - 19:09 WIB

Gus Fawait Ingatkan Pelajar Jember untuk Tidak Menikah Dulu Sebelum Lulus Kuliah

Monday, 29 June 2026 - 19:01 WIB

Gus Fawait Paparkan Program Pemkab Jember saat Temui Tokoh Agama dan Guru Ngaji di Sumberjambe

Sunday, 28 June 2026 - 22:32 WIB

Pemkab Jember Peroleh Dana Investasi Triliunan Rupiah untuk Penanganan Sampah

Friday, 26 June 2026 - 15:16 WIB

ASN Ancam Rekan di Pasar Tanjung Jember, Fraksi PDIP Soroti Kebocoran Retribusi Pasar

TERBARU

Wakapolres Jember, Kompol Anthonio Effan Sulaiman (Foto: Fadli/Frensia).

Criminalia

Wakapolres Jember Beri Penjelasan soal Oknum Polisi Positif Narkoba

Tuesday, 30 Jun 2026 - 16:16 WIB

Petugas Damkar Jember saat melakukan evakuasi kucing yang terjepit di rumah warga (Foto: Istimewa).

News

Damkar Evakuasi Kucing Terjepit di Rumah Warga Jember

Tuesday, 30 Jun 2026 - 16:11 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading