KIP-Kuliah: Inilah Syarat Yang Wajib Diketahui Bagi Calon Penerima

Thursday, 25 January 2024 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto diunduh dari laman resmi kip-kuliah.kemendikbud.go.id

Foto diunduh dari laman resmi kip-kuliah.kemendikbud.go.id

Frensia.id – Komitmen pemerintah Indonesia dalam pembangunan sumber daya manusia terus digelorakan. Salah satu buah dari komitmen tersebut membuahkan program bantuan pendidikan, Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah salah satunya.

KIP-Kuliah bertujuan untuk meningkatkan tingkat pendidikan putra bangsa berprestasi yang terkendala dalam urusan ekonomi. Pada tahun 2024 program KIP-K terus dilanjutkan oleh pemerintah.

Program KIP-Kuliah ini membawa kabar baik, sobat Frensi tak usah khawatir urusan ekonomi untuk kuliah. Mahasiswa yang mendapat KIP-Kuliah, biaya kuliah dan biaya hidupnya akan dibantu.

Penerima program KIP-Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar 700 IDR setiap bulannya dan akan dicairkan setiap semester. Uang saku total yang diterima Mahasiswa Program S1 Rp. 33.6 jt selama 8 semester, program D3 Rp. 25.2 jt dalam 6 semester, dan program D2 Rp. 16.8 jt dalam 4 semester.

Baca Juga :  Terakreditasi A, Kepala Perpustakaan UIN KHAS Jember: Paling Penting itu Kesadaran dan Partisipasi Literasi

Sekarang tingal bagaimana caranya sobat Frensi mendapatkan KIP-Kuliah tersebut. Caranya sobat Frensi harus mendaftarkan dengan syarat ketentuan yang belaku. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penerima KIP-Kuliah sebagai berikut.

  • Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang telah atau akan lulus pada tahun berjalan, atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
  • memiliki Nomor Induk Sisiwa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan NIK yang valid.
  • Memiliki potensi akademik (prestasi) tetapi keterbatasan dalam ekonomi dibuktikan dengan dokumen yang sah.
  • Siswa SMA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca Juga :  Mewarnai Bisa ke Bali! Intip Keseruan Ribuan Ibu-Anak di Jember Bareng Faber-Castell

Syarat inilah yang harus terpenuhi bagi calon penerima untuk mendapatkan bantua KIP-Kuliah. Semoga informasi ini biisa membatu calon penerima dan sobat frensi sekalian.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Profil Wisudawan Terbaik UIN KHAS Jember, Khamidatus Sholeha Ma’rufin: Hafidzah Perintis Sahabat Muroja’ah
Wakil Rektor UNEJ Beri Penjelasan soal Penetapan UKT Camaba Jalur SNBP
Aliansi Mahasiswa UNEJ Tuntut Kejelasan Penetapan UKT Camaba Jalur SNBP
IMMH UI Dorong RUU Sisdiknas Hadirkan Keadilan Pendidikan
Mewarnai Bisa ke Bali! Intip Keseruan Ribuan Ibu-Anak di Jember Bareng Faber-Castell
3 Peserta Difabel Dapat Layanan Khusus saat Ikut UTBK 2026 di UNEJ
UIN KHAS Jember Siapkan Rencana Menuju Status PTNBH
UIN KHAS Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik dari KPPN Jember

Baca Lainnya

Wednesday, 29 April 2026 - 21:40 WIB

Profil Wisudawan Terbaik UIN KHAS Jember, Khamidatus Sholeha Ma’rufin: Hafidzah Perintis Sahabat Muroja’ah

Monday, 27 April 2026 - 22:27 WIB

Wakil Rektor UNEJ Beri Penjelasan soal Penetapan UKT Camaba Jalur SNBP

Monday, 27 April 2026 - 22:12 WIB

Aliansi Mahasiswa UNEJ Tuntut Kejelasan Penetapan UKT Camaba Jalur SNBP

Saturday, 25 April 2026 - 23:27 WIB

IMMH UI Dorong RUU Sisdiknas Hadirkan Keadilan Pendidikan

Saturday, 25 April 2026 - 11:53 WIB

Mewarnai Bisa ke Bali! Intip Keseruan Ribuan Ibu-Anak di Jember Bareng Faber-Castell

TERBARU

Gambar NU Berduka! Ketua PCNU Jember, Sang Inisiator Ansor Wafat (Sumber: Grafis Frensia)

Regionalia

NU Berduka! Ketua PCNU Jember, Sang Inisiator Ansor Wafat

Thursday, 30 Apr 2026 - 07:58 WIB

Komisi C DPRD Jember saat menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan BPC Gapensi Jember (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Gapensi Jember Keluhkan Kenaikan Harga Satuan Bahan Konstruksi

Wednesday, 29 Apr 2026 - 21:23 WIB