KPK Kunci Dibalik Suksesnya JR Empat Mahasiswa UIN Suka di MK

Friday, 3 January 2025 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar

Gambar "KPK Kunci Dibalik Suksesnya JR Empat Mahasiswa UIN Suka di MK" sumber istimewa Enika Maya Oktavia.

Frensia.id – KPK atau Komunitas Pemerhati Konstitusi merupakan organisasi yang berperan penting dibalik suksesnya Judicial Review yang dilakukan oleh empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keberhasilan empat mahasiswa UIN Suka dalam memenangkan JR di MK terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak lepas dari peran penting KPK.

Komunitas yang notabene merupakan Badan Otonom Mahasiswa Fakultas ini menjadi tempat para mahasiswa mendalami kajian konstitusi ini terbukti menjadi pondasi kuat di balik perjuangan hukum mereka.

MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu, yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Enika Maya Oktavia, Pemohon I sekaligus anggota aktif KPK, menjelaskan bahwa kajian terkait Pasal 222 UU Pemilu awalnya merupakan bahan lomba debat yang diadakan oleh Bawaslu RI pada 2023.

“Awalnya, permohonan judicial review ini adalah bahan lomba debat. Alhamdulillah, kami bersama teman-teman KPK berhasil meraih juara dua. Dari situ, kami mengkaji ulang materi dan menjadikannya dasar permohonan ke MK,” ujar Enika saat diwawancarai Frensia pada Jumat Siang (03/01/2025).

Baca Juga :  Logo Hari Amal Bhakti Ke-80 Kemenag Keren! Ternyata Buatan Sivitas UIN KHAS Jember

Komunitas Pemerhati Konstitusi, menurut Enika sangat berpengaruh dalam proses persiapan hingga pengajuan permohonan ke MK.

“Di KPK, kami belajar banyak tentang kajian konstitusi. Komunitas ini memberikan kami bekal keilmuan yang mendalam, sehingga kami percaya diri untuk membawa isu ini ke ranah hukum,” tambah mahasiswa semester tujuh asal Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, itu.

Selain peran KPK, menurut mahasiswa semester 7 Program Studi Hukum tata Negara ini, dukungan dari pihak kampus, terutama Prodi HTN juga sangat signifikan.

“Kaprodi HTN Pak Gugun El Guyanie dan Sekretaris Prodi sangat membantu kami, baik dalam memberikan saran maupun mencarikan ahli untuk mendampingi proses di MK,” jelas Enika.

Mahasiswa asal Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah ini menjelaskan bahwa kendati menghadapi keterbatasan dalam mencari pakar yang dapat mendampingi mereka di sidang, akhirnya mereka berhasil mendapatkan dukungan dari Yance Arizona, seorang ahli konstitusi.

“Kami sempat kesulitan mencari ahli yang sesuai, tetapi untungnya Pak Yance bersedia mendampingi kami. Ini menjadi salah satu keberhasilan besar kami meski banyak tantangan,” tambah mahasiswa asal Kalteng.

Baca Juga :  Kepesertaan JKN Tembus 2,6 Juta Jiwa, Jember Sabet UHC Awards 2026

Putusan MK ini menegaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden dinilai menghambat demokrasi dan mengurangi peluang masyarakat untuk mendapatkan pilihan yang lebih beragam dalam kontestasi politik.

Ia berharap putusan MK atas permohonan mereka ini bisa memperbaiki sistem politik Indonesia menjadi lebih inklusif dan kompetitif. Sebab permohonan tersebut murni lahir dari kajian akademis dan ekpresi mahasiswa.

“Kami berharap ini menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem politik di Indonesia. Permohonan kami ini murni karena ekspresi kami sebagai warga negara yang lahir dari kajian akademis, tanpa ada unsur kepentingan pihak manapun,” tutup Enika.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa komunitas akademik seperti KPK memiliki peran strategis dalam mendorong perubahan yang lebih baik.

Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 ini membuka peluang demokrasi lebih luas, memberikan kesempatan bagi partai politik kecil dan calon independen untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik nasional.

Komunitas ini tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga motor penggerak bagi generasi muda untuk berkontribusi aktif dalam menjaga demokrasi dan memperjuangkan keadilan konstitusional di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kepesertaan JKN Tembus 2,6 Juta Jiwa, Jember Sabet UHC Awards 2026
Jember Darurat Stunting-Kematian Ibu, Bupati Fawait Terjunkan 1.200 Nakes ke Desa
Gus Fawait Minta Fasilitas Pasien Harus Lebih Mewah dari Ruang Pejabat Kesehatan
Unik! SPPG di Jember Kenakan Costum Power Rangers Saat Antarkan MBG
Di Harlah Nurul Jadid, KH. Ghofur Maimoen: Imam Syafi’i Jadi Mazhab Besar, Karna Memahami Santri-santrinya
“Falaisa ‘Indahu Fulus Fahuwa Mamfus”, Kata KH. Zuhri Juga Disadari Dari Tauladan Rosul
Zainal Arifin Mochtar Dikukuhkan Guru Besar, Soroti Konservatisme Menggerus Independensi Lembaga Negara
Mimbar Demokrasi Tolak Pilkada Melalui DPRD, Sebut Demokrasi Semakin Mundur dan Perkuat Oligarki

Baca Lainnya

Tuesday, 27 January 2026 - 23:13 WIB

Kepesertaan JKN Tembus 2,6 Juta Jiwa, Jember Sabet UHC Awards 2026

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Jember Darurat Stunting-Kematian Ibu, Bupati Fawait Terjunkan 1.200 Nakes ke Desa

Saturday, 24 January 2026 - 18:32 WIB

Gus Fawait Minta Fasilitas Pasien Harus Lebih Mewah dari Ruang Pejabat Kesehatan

Tuesday, 20 January 2026 - 17:55 WIB

Unik! SPPG di Jember Kenakan Costum Power Rangers Saat Antarkan MBG

Monday, 19 January 2026 - 13:00 WIB

Di Harlah Nurul Jadid, KH. Ghofur Maimoen: Imam Syafi’i Jadi Mazhab Besar, Karna Memahami Santri-santrinya

TERBARU

Foto: Istimewa.

News

16 Wilayah Kabupaten Jember Diterjang Banjir, 2 Titik Longsor

Wednesday, 28 Jan 2026 - 23:07 WIB

Genangan air membanjiri di salah satu wilayah depan rumah warga Jember. (Foto: Sigit/Frensia).

News

Banjir di Jember Sasar Rumah Warga dan Sebabkan Motor Mogok

Wednesday, 28 Jan 2026 - 19:30 WIB

Polisi saat melakukan olah TKP. (Foto:Istimewa).

Criminalia

Polisi Sebut Pelaku Pembacokan di Kalisat Terancam 9 Tahun Penjara

Wednesday, 28 Jan 2026 - 12:37 WIB

Foto: Istimewa.

Criminalia

Penjelasan Ketua RW Soal Pembacokan Sebabkan 1 Tewas di Kalisat Jember

Wednesday, 28 Jan 2026 - 12:31 WIB