Mantan Terpidana Korupsi Tak Boleh Ikut Pencalonan Politik, Kata Peneliti Universitas Maritim Raja Ali Haji

Saturday, 12 October 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Mantan Terpidana Korupsi Tak Boleh Ikut Pencalonan Politik, Kata Peneliti Universitas Maritim Raja Ali Haji (Sumber:Canva)

Gambar Mantan Terpidana Korupsi Tak Boleh Ikut Pencalonan Politik, Kata Peneliti Universitas Maritim Raja Ali Haji (Sumber:Canva)

Frensia.id- Mantan terpidana korupsi sebetulnya tidak boleh ikut pencalonan politik. Sebagaimana yang telah dirilis oleh ICW bahwa pemilu kemarin banyak calon politik yang ternyata merupakan mantan narapidana korupsi.

Sekelompok akademisi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Nova Situmeang,Dkk, baru saja merilis penelitian (tahun 2024 ini) yang mengkaji tantangan serius dalam demokrasi Indonesia, terutama terkait dengan maraknya korupsi yang berdampak buruk pada masyarakat. Dalam penelitian tersebut, mereka mengungkapkan bahwa korupsi tidak hanya merusak tatanan sosial dan ekonomi negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik.

Mereka menekankan bahwa dalam demokrasi yang sehat, pemilih harus lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih pemimpin, agar tidak terjebak dalam penyesalan atau kekecewaan pasca pemilihan.

Salah satu sorotan penting dari penelitian ini adalah pentingnya menerapkan batasan yang ketat bagi calon anggota legislatif (caleg). Meskipun setiap warga negara memiliki hak politik, tidak semua orang layak menjadi pemimpin. Para peneliti berpendapat bahwa kriteria khusus, seperti integritas dan rekam jejak yang bersih, harus diprioritaskan. Mereka juga menegaskan perlunya pembatasan bagi mantan terpidana korupsi agar tidak bisa mencalonkan diri kembali sebagai anggota legislatif.

Baca Juga :  Kades di Jenggawah Jember Hadapi Dilema soal Rencana Pembangunan KDKMP

Melalui metode penelitian kualitatif dan deskriptif, para akademisi Universitas Maritim ini menemukan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memainkan peran sentral dalam menegakkan aturan yang melarang mantan koruptor untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.

Penelitian tersebut juga menyoroti bahwa korupsi merupakan kejahatan yang sangat serius, yang merugikan negara dalam jumlah besar dan mengekang kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri kembali dianggap sangat wajar dan penting.

Menurutnya, langkah ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk sanksi tambahan bagi para koruptor, tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga kualitas demokrasi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses politik. Dalam konteks ini, mereka mengutip filsuf Romawi terkenal, Cicero, yang menyatakan “plus exemplo quam pecato nocent,” yang berarti “contoh buruk lebih merugikan daripada dosanya.”

Baca Juga :  Pavingisasi di Jember Gunakan Material Beralamat SNI Dibekukan, DPRD Jatim Minta Proyek Diberhentikan

Bagi mereka, jika mantan terpidana korupsi diizinkan mencalonkan diri kembali, hal itu akan memberikan contoh buruk kepada masyarakat dan menormalisasi perilaku yang merusak. pembatasan ini penting untuk memastikan bahwa hanya individu yang berintegritas dan memiliki tanggung jawab moral yang tinggi yang dapat menjadi pemimpin. Selain itu, mereka berharap regulasi yang ketat akan membantu meminimalkan peluang mantan koruptor untuk kembali berkuasa dan merusak sistem dari dalam.

Secara garis besar, hasil penelitian ini diharapkan bisa memicu diskusi lebih luas di kalangan publik dan pembuat kebijakan mengenai reformasi sistem politik Indonesia. Peningkatan standar etika dan transparansi dalam proses pemilihan diyakini sebagai langkah penting dalam memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.

Dengan demikian, publik diharapkan lebih aktif berpartisipasi dalam pemilu dengan memilih pemimpin yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki rekam jejak yang bersih dan integritas yang tinggi.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Komisi A DPRD Jember Minta Inspektorat & BKPSDM Periksa ASN Mangkir Kerja yang Malah Naik Jabatan
Respons Gus Fawait Usai Kebijakan PPPK Bisa Jadi PNS: Ini Kado Kemerdekaan
Pemkab Jember Terima Transfer DAU dan DBH Rp223 Miliar, Gus Fawait akan Alokasikan untuk Infrastruktur Desa
Gus Fawait Berharap Angka Kemiskinan Turun Pasca Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Disetujui DPRD Jember
Inspektorat Jember Telusuri Dugaan Kasus ASN Mangkir Kerja yang Malah Naik Jabatan
Dinsos Jember Anggarkan Rp2,8 Miliar untuk Stiker Warga Miskin, DPRD: Kami Minta Pencetakan Diefisiensi
Pemkab Jember akan Optimalkan Dana Investasi untuk Pembangunan Daerah
Belum Dapat Bantuan, Guru Korban Gempa NTT Curhat ke Radio

Baca Lainnya

Friday, 21 August 2026 - 19:16 WIB

Komisi A DPRD Jember Minta Inspektorat & BKPSDM Periksa ASN Mangkir Kerja yang Malah Naik Jabatan

Thursday, 20 August 2026 - 18:11 WIB

Respons Gus Fawait Usai Kebijakan PPPK Bisa Jadi PNS: Ini Kado Kemerdekaan

Thursday, 20 August 2026 - 18:00 WIB

Gus Fawait Berharap Angka Kemiskinan Turun Pasca Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Disetujui DPRD Jember

Wednesday, 19 August 2026 - 17:27 WIB

Inspektorat Jember Telusuri Dugaan Kasus ASN Mangkir Kerja yang Malah Naik Jabatan

Wednesday, 19 August 2026 - 17:08 WIB

Dinsos Jember Anggarkan Rp2,8 Miliar untuk Stiker Warga Miskin, DPRD: Kami Minta Pencetakan Diefisiensi

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading