Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember Soroti Wacana Revisi KUHAP

Friday, 31 January 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.Is- Wacana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Komisi III DPR RI menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum. Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Eddy Mulyono, S.H., M.Hum., berpendapat bahwa sumber hukum utama pada Undang-Undang R-KUHAP adalah UU No. 12 Tahun 2011, dari perspektif hukum tata negara, yang telah mengalami dua kali perubahan.

Dalam undang-undang tersebut, telah ditegaskan bahwa pembentukan perundang-undangan harus melalui lima tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan perundangan.

Hal ini ia jelaskan dalam acara talk show bertema, ”R-KUHAP: Kolaborasi atau Kompetisi Antar Penegak Hukum?” yang diselenggarakan oleh salah satu radio ternama di Kabupaten Jember (30/01/2025).

Lebih lanjut, Eddy Mulyono menyebutkan, dalam tahapan penyusunan, berdasarkan data Program Legislasi Nasional (Prolegnas), terdapat 176 RUU, di mana 41 RUU di antaranya merupakan Prolegnas prioritas.

Baca Juga :  Antisipasi Karhutla di Licin, Masyarakat Diingatkan Tak Bakar Lahan dan Buang Puntung Rokok

“Jika saya perinci secara kontekstual dalam pembahasan R-KUHAP ini, kita perlu melihat bagaimana revisi ini berkontribusi dalam memperkuat sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia,” jelasnya.

Eddy Mulyono juga menyoroti pentingnya sinergi-kolaborasi antar lembaga penegak hukum kolaborasi antarpenegak hukum dalam implementasi R-KUHAP.

“Dalam sistem hukum yang ideal, sinergi-kolaborasi antara aparat penegak hukum menjadi kunci utama. Namun, jika revisi KUHAP ini justru menimbulkan persaingan atau kompetisi tidak sehat, maka perlu dikaji ulang agar revisi ini tidak berdampak negatif terhadap proses peradilan,” tambahnya.

Ia menegaskan, aspek hukum tata negara harus menjadi pedoman utama dalam pembentukan dan implementasi R-KUHAP agar dapat berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusionalisme.

Baca Juga :  Cek Fakta : Video Zulhas Disebut Sarankan Tanam Sawit Jika Padi Tak Untung Ternyata Hoaks!

“Sistem peradilan yang efektif harus didukung dengan peraturan yang jelas dan tegas, namun tetap memberikan ruang bagi kolaborasi antar lembaga hukum,” paparnya.

Dengan adanya pembahasan mengenai revisi KUHAP ini, ia berharap KUHAP menjadi umbrella provision atau ketentuan payung yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh undang-undang sectoral menyesuaikan KUHAP yang mengatur tentang seluruh penegak hukum sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam melaksanakan kewenangan masing-masing, yang pada gilirannya berimplikasi kepada sistem penegakan hukum pidana.

“jadi para pemangku kebijakan dapat mempertimbangkan berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat agar revisi ini dapat mencerminkan kebutuhan hukum yang lebih baik di masa mendatang,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Polisi Gerebek diduga Tempat Sabung Ayam di Muncar, 31 Motor Diamankan
Anggota DPRD Banyuwangi Diduga Terciduk Nyabu, Begini Penjelasan BK
Hadir Untuk Rakyat! PDI Perjuangan Banyuwangi Salurkan Bansos Untuk 2.000 Pekerja Informal
Lansia 78 Tahun Ditemukan Meninggal Dalam Sumur di Gambiran Banyuwangi
Adu Banteng Pick Up dan Truk di Tikungan Glenfalog Banyuwangi, 4 Orang Luka-luka
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Bobol Toko-Salon di Genteng Banyuwangi Dibekuk Tim URC Macan Blambangan
Ribuan Orang Ramaikan Soekarno Run, Sarana Edukasi Sosok Sang Proklamator
Scoopy Ditabrak Truk Box di Banyuwangi, Lansia Penumpang Motor Tewas di TKP

Baca Lainnya

Wednesday, 30 September 2026 - 22:31 WIB

Polisi Gerebek diduga Tempat Sabung Ayam di Muncar, 31 Motor Diamankan

Wednesday, 30 September 2026 - 22:27 WIB

Anggota DPRD Banyuwangi Diduga Terciduk Nyabu, Begini Penjelasan BK

Tuesday, 29 September 2026 - 09:42 WIB

Hadir Untuk Rakyat! PDI Perjuangan Banyuwangi Salurkan Bansos Untuk 2.000 Pekerja Informal

Monday, 28 September 2026 - 22:19 WIB

Lansia 78 Tahun Ditemukan Meninggal Dalam Sumur di Gambiran Banyuwangi

Tuesday, 22 September 2026 - 21:13 WIB

Adu Banteng Pick Up dan Truk di Tikungan Glenfalog Banyuwangi, 4 Orang Luka-luka

TERBARU

Gambar Polisi Gerebek diduga Tempat Sabung Ayam di Muncar, 31 Motor Diamankan (Sumber: Istimewa)

Regionalia

Polisi Gerebek diduga Tempat Sabung Ayam di Muncar, 31 Motor Diamankan

Wednesday, 30 Sep 2026 - 22:31 WIB

Gambar Anggota DPRD Banyuwangi Diduga Terciduk Nyabu, Begini Penjelasan BK (Sumber: Istimewa)

Regionalia

Anggota DPRD Banyuwangi Diduga Terciduk Nyabu, Begini Penjelasan BK

Wednesday, 30 Sep 2026 - 22:27 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading