PEMILU 2024: Inilah Tugas Yang Harus Dijalankan KPPS, Anggota KPPS Wajib Tahu!

Monday, 29 January 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Foto Pelantikan KPPS Pasuruan laman https://kominfo.jatimprov.go.id/

Ilustrasi Foto Pelantikan KPPS Pasuruan laman https://kominfo.jatimprov.go.id/

Frensia.id – Untuk mensukseskan jalannya pemilihan umum 2024 dibentuklah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS merupakan salah satu badan ad hoc Pemilihan Umum yang bertugas mengatur proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada kamis 25 Januari 2024, KPPS resmi dilantik secara serentak dan mulai bekerja. Adapun masa kerja KPPS ini selama 1 bulan semenjak dilantik.

Untuk maksud menyukseskan rangkaian pemilu tahun 2024, KPPS memiliki Tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan UMUM (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Adapun tugas yang harus dijalankan KPPS dalam pelaksanaan pemilu sebagai berikut.

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Temui Massa Aksi Pasar Tanjung, Bupati Jember Gus Fawait Ajak Dialog Lesehan di Pendopo

Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
  • Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Baca Juga :  Segera Luncurkan Kantor Baru Partai, Ketua PSI Jember: Kami Ingin Hadir Dekat Wong Cilik

Demikianlah tugas yang harus dijalankan KPPS dalam menyukseskan pemilu tahun 2024. Selamat bertugas untuk menyukseskan demokrasi Indonesia.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

UIN KHAS Jember Terima Kunjungan UniMAP, Jalin Kerja Sama Pengembangan Akademik dan Jejaring Internasional
Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Jember Sambangi BPS Pusat Bahas Integrasi Data
Antrean Pasien Menumpuk, Pemkab Jember Percepat Peningkatan Kapasitas RS Rujukan
Datang ke Jember, Komisi D DPRD Jatim Bahas Jalan Rusak dan Tambang Ilegal
DPRD Jember Lapor Polisi terkait Hilangnya 2 Batu Yoni Situs Pocangan Sukowono
DPRD Jember Dorong Adanya Klarifikasi Dugaan Disiplin ASN Pemkab Jember
Pemkab Jember Lakukan Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Samanhudi Depan Pasar Tanjung
Gus Fawait Tegaskan Kebijakan Perubahan Tata Kelola Pasar Tanjung Jember atas Usulan Pedagang

Baca Lainnya

Thursday, 1 October 2026 - 23:18 WIB

UIN KHAS Jember Terima Kunjungan UniMAP, Jalin Kerja Sama Pengembangan Akademik dan Jejaring Internasional

Thursday, 1 October 2026 - 13:55 WIB

Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Jember Sambangi BPS Pusat Bahas Integrasi Data

Wednesday, 30 September 2026 - 17:48 WIB

Antrean Pasien Menumpuk, Pemkab Jember Percepat Peningkatan Kapasitas RS Rujukan

Tuesday, 29 September 2026 - 18:42 WIB

Datang ke Jember, Komisi D DPRD Jatim Bahas Jalan Rusak dan Tambang Ilegal

Tuesday, 29 September 2026 - 16:06 WIB

DPRD Jember Lapor Polisi terkait Hilangnya 2 Batu Yoni Situs Pocangan Sukowono

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading