Bondowoso, Frensia.id – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menggelar rapat kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) Tahun 2026 di Pendopo Raden Bagus Asra, pada Senin (29/12).
Rapat tersebut untuk menyelaraskan persepsi dan langkah antar pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum, guna memastikan seluruh tahapan Pilkades PAW berjalan sesuai regulasi dan prinsip demokrasi.
Dalam kesempatan itu dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, jajaran Forkopimda, serta pimpinan perangkat daerah terkait.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Pilkades PAW Kabupaten Bondowoso Tahun 2026.
Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam menjaga stabilitas, keamanan, serta kepastian hukum selama proses pemilihan berlangsung.
Pilkades PAW direncanakan akan dilaksanakan di tujuh desa, dengan kepala desa terpilih nantinya mengemban amanah hingga tahun 2027 atau 2029, menyesuaikan sisa masa jabatan di masing-masing wilayah.
Pemerintah daerah memandang keberadaan kepala desa definitif sebagai elemen krusial dalam menjamin keberlangsungan pelayanan publik dan pembangunan desa.
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid, menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan Pilkades PAW tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, setiap tahapan harus dirancang secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun konflik sosial di kemudian hari.
“Koordinasi yang solid menjadi kunci agar Pilkades PAW tidak hanya terlaksana tepat waktu, tetapi juga menghasilkan pemimpin desa yang memiliki integritas dan kapasitas kepemimpinan yang baik,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bondowoso berkomitmen menjamin proses Pilkades PAW berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta memastikan netralitas seluruh pihak yang terlibat.
Aparat keamanan dan penegak hukum juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga situasi tetap kondusif.
Pelaksanaan Pilkades PAW Tahun 2026 diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola pemerintahan desa, dan membuka ruang lahirnya kepemimpinan desa yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, serta mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Bondowoso.
Penulis: Daim







