Pendaftaran KIP Kuliah di UIN KHAS Jember Bisa Dilakukan Saat Verifikasi atau Daftar Ulang, Berikut Persyaratan yang Harus Diketahui

Monday, 8 April 2024 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar sumber dari laman sma1petahanan

Ilustrasi gambar sumber dari laman sma1petahanan

Frensia.id – Calon mahasiswa baru yang diterima di kampus Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember bisa langsung mendaftar beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah saat melakukan verifikasi atau daftar ulang.

Pendaftaran KIP Kuliah bagi calon mahasiswa dari jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) dilakukan pada saat pelaksanaan upload data saat verifikasi atau daftar ulang.

Sebagaimana jadwal verifikasi dan daftar ulang, calon mahaiswa bisa mendaftar beasiswa KIP Kuliah bisa dari tanggal 05 sampai 26 April 2024. Yakni dengan cara memilih untuk mendaftar program beasiswa KIP Kuliah saat upload data.

Adapun persyaratan dokumen yang harus dilengkapi untuk mendaftar beasiswa KIP Kuliah di kampus UIN KHAS Jember sama dengan dokumen data diri saat verifikasi. Adapun beberapa dokumen tersebut meluputi.

  • Mengunggah scan atau slip pembayaran rekening listrik (bagi yang listriknya menumpang atau tidak memiliki harus menyertakan asli surat keterangan dari desa/kelurahan, untuk listrik prabayar dapat mencetak bukti melalui aplikasi resmi PLN),
  • Mengunggah scan Pajak Bumi dan Bangunan satu tahun terakhir (bagi yang kepemilikan tanahnya masih terdiri dari beberapa orang saudara, menumpang/ mengontrak/ tidak memiliki/ memiliki tanah bebas pajak harus menyertakan asli surat keterangan dari desa/ kelurahan),
  • Mengunggah scan Slip Gaji bagi orang tua yang bekerja di sektor formal, atau surat keterangan penghasilan dari desa/kelurahan bagi yang bekerja di sektor non formal,
  • Mengunggah scan Kartu Keluarga (KK), batas usia anak yang menjadi tanggungan adalah maksimal 22 tahun,
  • Mengunggah scan Kartu Sosial yang dimiliki, contoh: Jamkesmas, Jamkesda, KIP, PKH, KKSK, GAKIN, BLT, BLSM, RASKIN, dll.
  • Mengunggah scan STNK kendaraan yang dimiliki atau surat pernyataan tidak memiliki kendaraan,
  • Mengunggah pembayaran PDAM, atau surat pernyataan sumber air yang dimiliki (bagi yang sumber airnya adalah sumur bor, sumur biasa, sungai),
  • Mengunggah foto rumah tampak dari depan dan di dalam rumah,
  • Mengunggah scan Pajak Bumi dan Bangunan atau surat keterangan dari desa perihal status kepemilikan rumah,
  • Mengunggah scan KK dan atau surat pernyataan tentang status orang tua (meninggal salah satu atau telah meninggal semua),
  • Mengunggah link titik lokasi rumah atau tempat tinggal sesuai titik koordinat pada google map (pastikan titik lokasi yang dipilih tepat pada titik koordinat rumah/ tempat tinggal).
Baca Juga :  Durian Lokal Jember Naik Kelas! Riset Ungkap Potensi Varietas Eksklusif di Lereng Argopuro dan Raung

Panitia dari kampus akan melakukan verifikasi data dan mensurvey rumah atau tempat tnggal calon mahasiswa untuk kepentinganpenentuan UKT dan kelayakan mendapat beasiswa KIP Kuliah.

Baca Juga :  UIN KHAS Jember Berduka! Pakar Ilmu Komunikasi Islam Wafat

Selanjutnya peserta yang lolos seleksi administrasi program beasiswa KIP kuliah akan diumumkan, kemudian untuk melanjutkan ke tahap berikutnya melalui website UIN KHAS Jember.

Demikianlah pendaftaran beasiswa KIP Kuliah yang ada di kampus UIN KHAS Jember yang perlu diketahui calon mahasiswa saat mendaftar

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Peneliti Universitas Esa Unggul Sebut Kepentingan Konglomerat Media Rusak Demokrasi Pers
Logika Penguasaan Negara Pada Karya Jurnalistik Diteliti Akademisi
Dispendik Jember Lakukan Trauma Healing di SDN 02 Jelbuk Usai Insiden Guru Over Reaktif
Oknum Guru SD di Jelbuk Jember Telanjangi Murid Gegara Hilang Uang, Dispendik Tarik Pelaku dari Sekolah
David Robie, Periset Yang Pernah Utarakan Standar Kebebasan Pers di Indonesia Bermasalah
Kode Etik Jurnalistik, Pernah Dikaji Akademisi UIN SUKA Dalam Perspektif Islam
Buntut Dugaan Keracunan Siswa, Satgas MBG Jember Tinjau SPPG Umbulsari
Konferensi Akademik di UGM Bahas Masa Depan Demokrasi, Soroti Relasi Polisi, Militer, dan Gerakan Sosial

Baca Lainnya

Tuesday, 10 February 2026 - 18:34 WIB

Peneliti Universitas Esa Unggul Sebut Kepentingan Konglomerat Media Rusak Demokrasi Pers

Tuesday, 10 February 2026 - 18:15 WIB

Logika Penguasaan Negara Pada Karya Jurnalistik Diteliti Akademisi

Tuesday, 10 February 2026 - 17:05 WIB

Dispendik Jember Lakukan Trauma Healing di SDN 02 Jelbuk Usai Insiden Guru Over Reaktif

Tuesday, 10 February 2026 - 16:52 WIB

Oknum Guru SD di Jelbuk Jember Telanjangi Murid Gegara Hilang Uang, Dispendik Tarik Pelaku dari Sekolah

Monday, 9 February 2026 - 20:12 WIB

Kode Etik Jurnalistik, Pernah Dikaji Akademisi UIN SUKA Dalam Perspektif Islam

TERBARU