Home / Uncategorized

Penetapan Awal dan Akhir Puasa (Ramadhan) Oleh Negara Dalam Optik Fikih Empat Madzhab

Sunday, 10 March 2024 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id -Dalam menentukan masuknya bulan suci dan mulya puasa ramadhan dapat dilakukan dua langkah. Pertama dengan melihat hilal secara langsung syaratnya langit dalam keadaan bersih serta tidak ada penghalang yang menghalagi pandangan untuk melihatnya.

Penghalang itu berupa seperti sedang berkabut, saat kondisi mendung, awan sedang gelap dan faktor atau penghalang lainnya. Kedua, melengkapi bulan sya’ban hingga jumlahnya mencapai tiga puluh hari dengan syarat .

Sebagaimana hadist Nabi saw :
Mulailah berpuasa setelah melihat hilal, dan berhentilah berpuasa setelah melihat hilal. Namun jika mendung menutupi pandangan kalian untuk melihat hilal, maka sempurnakanlah bulan Sya’ban hingga tiga puluh. (HR Al-Bukhari)

Lalu bagaimana dengan sebuah negara melalui lembaga resmi negara menentukan dan menetapkan Awal dan Akhir Puasa (Ramadhan) seperti di Indonesia misalnya, apakah ketentuan ini menjadi wajib?

Dalam konteks ini terjadi dualisme pendapat ada sebagian yang pro dan sebaliknya terdapat pula yang kontra dengan kewajiban mengikuti penentuan oleh negara dala konteks Indonesia adalah kementerian agama.

Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab penentuan hilal Ramadhan dan kewajiban puasa tidak harus dilakukan oleh hakim — konteks saat ini kementerian agama di Indonesia –.

Namun jika hakim (pemerintah) telah menetapkan hilal ramadhan berdasarkan cara apapun yang direkomendasikan oleh mazhabnya, maka masyarakat sudah wajib untuk berpuasa dikeesokan harinya.

Meskipun cara tersebut tidak dipakai oleh sebagian masyarakat yang madzhabnya tidak sama, sebab ketetapan dari hakim (kementerian agama) sudah mengangkat perbedaan tersebut. Hal tersebut disepakati oleh seluruh ulama. Namun ada sedikit ulasan yang berbeda dari mazhab syafi’i.

Menurut mazhab Syafi’i dalam penentuan hilal Ramadhan dan kewajiban berpuasa harus diputuskan melalui penetapan hakim (kementerian agama), oleh karena itu jika hakim telah menetapkan awal ramadhan maka diwajibkan bagi masyarakat untuk mengikuti ketetapan tersebut. Walaupun ketetapan ini berdasarkan atas kesaksian satu orang yang memenuhi syarat.

Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab tersebut mengenai kewajiban mengikuti ketentuan yang direkomendasikan negara dalam konteks di Indonesia mengandung kemaslahatan untuk menghindari sektarian dalam berpuasa.

Hal itu pula selaras dengan kaidah “hukmul al-hakimi ilzamun wa yarfa’ul khilaf” (putusan pemerintah itu mengikat dan menghilangkan perbedaan).

Namun demikian, kementrian agama RI atau pemerintah tidak mewajibkan mengikuti hasil isbat. Ada keterbukaan bagi warganya mengikuti keyakinannya masing-masing.

Hal ini langkah bijak melihat kebhinekaan di Indonesia yang terus dijaga. Jangankan hanya persoalan perbedaan penetapan awal dan akhir puasa Ramadhan, perbedaan agama sekalipun mendapat pengakuan.

Selamat berpuasa dan junjung kebersamaan meraih keberkahan di bulan suci Ramadhan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pemkab Jember Selidiki Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Bangsalsari
Puluhan Anak dan Wali Murid di Jember Diare Massal Usai Santap Makan Bergizi Gratis
Sekolah Itu Taman, Bung!
Prof Babun, Mantan Rektor UIN KHAS, Jadi Ketua KARTEKER PCNU Jember, Siap Menunggu Instruksi Rais
Momentum Hari Koperasi Nasional, Dekopinda Banyuwangi Bangkit Gagas Kolaborasi Perekonomian Kerakyatan
Waduh! Baru Bebas 2 Minggu, Residivis di Banyuwangi Kembali Edarkan 40 Gram Sabu
Fix! Yamal Hadapi Messi Di Final, Setelah Inggris Jadi Korban Ganasnya Remontada Argentina
Pria Pencari Ikan Hilang dihempas Ombak Pantai Pulau Merah

Baca Lainnya

Friday, 17 July 2026 - 13:36 WIB

Pemkab Jember Selidiki Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Bangsalsari

Friday, 17 July 2026 - 12:48 WIB

Puluhan Anak dan Wali Murid di Jember Diare Massal Usai Santap Makan Bergizi Gratis

Thursday, 16 July 2026 - 10:40 WIB

Sekolah Itu Taman, Bung!

Thursday, 16 July 2026 - 06:20 WIB

Prof Babun, Mantan Rektor UIN KHAS, Jadi Ketua KARTEKER PCNU Jember, Siap Menunggu Instruksi Rais

Thursday, 16 July 2026 - 05:30 WIB

Momentum Hari Koperasi Nasional, Dekopinda Banyuwangi Bangkit Gagas Kolaborasi Perekonomian Kerakyatan

TERBARU

Gambar Sekolah Itu Taman, Bung! (Sumber: Grafis Frensia)

Kolomiah

Sekolah Itu Taman, Bung!

Thursday, 16 Jul 2026 - 10:40 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading