Home / Uncategorized

Penetapan Awal dan Akhir Puasa (Ramadhan) Oleh Negara Dalam Optik Fikih Empat Madzhab

Sunday, 10 March 2024 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id -Dalam menentukan masuknya bulan suci dan mulya puasa ramadhan dapat dilakukan dua langkah. Pertama dengan melihat hilal secara langsung syaratnya langit dalam keadaan bersih serta tidak ada penghalang yang menghalagi pandangan untuk melihatnya.

Penghalang itu berupa seperti sedang berkabut, saat kondisi mendung, awan sedang gelap dan faktor atau penghalang lainnya. Kedua, melengkapi bulan sya’ban hingga jumlahnya mencapai tiga puluh hari dengan syarat .

Sebagaimana hadist Nabi saw :
Mulailah berpuasa setelah melihat hilal, dan berhentilah berpuasa setelah melihat hilal. Namun jika mendung menutupi pandangan kalian untuk melihat hilal, maka sempurnakanlah bulan Sya’ban hingga tiga puluh. (HR Al-Bukhari)

Lalu bagaimana dengan sebuah negara melalui lembaga resmi negara menentukan dan menetapkan Awal dan Akhir Puasa (Ramadhan) seperti di Indonesia misalnya, apakah ketentuan ini menjadi wajib?

Dalam konteks ini terjadi dualisme pendapat ada sebagian yang pro dan sebaliknya terdapat pula yang kontra dengan kewajiban mengikuti penentuan oleh negara dala konteks Indonesia adalah kementerian agama.

Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab penentuan hilal Ramadhan dan kewajiban puasa tidak harus dilakukan oleh hakim — konteks saat ini kementerian agama di Indonesia –.

Namun jika hakim (pemerintah) telah menetapkan hilal ramadhan berdasarkan cara apapun yang direkomendasikan oleh mazhabnya, maka masyarakat sudah wajib untuk berpuasa dikeesokan harinya.

Meskipun cara tersebut tidak dipakai oleh sebagian masyarakat yang madzhabnya tidak sama, sebab ketetapan dari hakim (kementerian agama) sudah mengangkat perbedaan tersebut. Hal tersebut disepakati oleh seluruh ulama. Namun ada sedikit ulasan yang berbeda dari mazhab syafi’i.

Menurut mazhab Syafi’i dalam penentuan hilal Ramadhan dan kewajiban berpuasa harus diputuskan melalui penetapan hakim (kementerian agama), oleh karena itu jika hakim telah menetapkan awal ramadhan maka diwajibkan bagi masyarakat untuk mengikuti ketetapan tersebut. Walaupun ketetapan ini berdasarkan atas kesaksian satu orang yang memenuhi syarat.

Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab tersebut mengenai kewajiban mengikuti ketentuan yang direkomendasikan negara dalam konteks di Indonesia mengandung kemaslahatan untuk menghindari sektarian dalam berpuasa.

Hal itu pula selaras dengan kaidah “hukmul al-hakimi ilzamun wa yarfa’ul khilaf” (putusan pemerintah itu mengikat dan menghilangkan perbedaan).

Namun demikian, kementrian agama RI atau pemerintah tidak mewajibkan mengikuti hasil isbat. Ada keterbukaan bagi warganya mengikuti keyakinannya masing-masing.

Hal ini langkah bijak melihat kebhinekaan di Indonesia yang terus dijaga. Jangankan hanya persoalan perbedaan penetapan awal dan akhir puasa Ramadhan, perbedaan agama sekalipun mendapat pengakuan.

Selamat berpuasa dan junjung kebersamaan meraih keberkahan di bulan suci Ramadhan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Komisi A DPRD Jember Soroti ‘Money Politik’ Jelang Pilkades 2027
Ular Sanca 4 Meter Masuk Rumah-Mangsa Ternak Warga di Jember
DPMD Jember Siapkan Antisipasi Konflik Jelang Pilkades 2027
Babak Baru Kasus Dugaan Penyelewengan Solar di SPBU Tegal Besar
Laka Lantas di Jalan Trunojoyo Jember, Motor Honda Beat Tabrak Becak
Sering Macet, Dishub Jember Lakukan Penertiban Parkir Liar di Jalan Kota
Kepala Kepelatihan Pagar Nusa UIN KHAS Jember Raih Juara di Kejurprov IBCA MMA Surabaya
PPP Jember Targetkan Raih 10 Kursi DPRD di Pemilu 2029

Baca Lainnya

Tuesday, 5 May 2026 - 18:40 WIB

Komisi A DPRD Jember Soroti ‘Money Politik’ Jelang Pilkades 2027

Tuesday, 5 May 2026 - 16:22 WIB

Ular Sanca 4 Meter Masuk Rumah-Mangsa Ternak Warga di Jember

Tuesday, 5 May 2026 - 16:12 WIB

DPMD Jember Siapkan Antisipasi Konflik Jelang Pilkades 2027

Tuesday, 5 May 2026 - 13:52 WIB

Babak Baru Kasus Dugaan Penyelewengan Solar di SPBU Tegal Besar

Tuesday, 5 May 2026 - 13:46 WIB

Laka Lantas di Jalan Trunojoyo Jember, Motor Honda Beat Tabrak Becak

TERBARU

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya (Foto: Istimewa).

Politia

DPMD Jember Siapkan Antisipasi Konflik Jelang Pilkades 2027

Tuesday, 5 May 2026 - 16:12 WIB

Polres Jember saat melakukan  press conference di Mapolres (Foto: Istimewa).

Criminalia

Babak Baru Kasus Dugaan Penyelewengan Solar di SPBU Tegal Besar

Tuesday, 5 May 2026 - 13:52 WIB