Ragam Pendapat Hukum Melaksanakan Shalat Idul Fitri

Selasa, 9 April 2024 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Shalat Idul Fitri merupakan shalat yang dikerjakan pada setiap tanggal 1 syawal yakni shalat yang dikerjakan setelah umat Islam menunaikan ibadah puasa ramadhan selama satu bulan.

Dari beberapa sumber yang diamati oleh tim frensia.id terdapat ragam pendapat ulama mengenai hukum mengerjakan sholat Idul fitri.

Pendapat Pertama: Fardhu A’in

Hukum mengerjakan shalat idul fitri yang pertama adalah fardu a’in artinya kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad dan salah satu pendapat as-Syafi’I serta satu riwayat dari Ahmad. Sebagian Malikiyah juga berpendapat hal yang sama. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhu Islam.

Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Q.S Al-Kautsar :2 dan Q.S al-Baqarah : 185. Selain itu Nabi selalu mengerjakan shalat ini setiap hari raya. Rasulullah tidak pernah meninggalkan shalat idul fitri. Begitu juga para khalifah dan kaum muslimin pasca Rasulullah juga senantiasa mengerjakannya.

Baca Juga :  Kapolres Apresiasi Aksi Solidaritas Kemanusiaan Driver Ojol Jember

Shalat idul fitri ini tergolong pada syiar Islam yang amat agung, maka sholat idul fitri adalah wajib sebagaimana shalat jum’at. Bahkan jika shalat idul fitri berbarengan atau jatuh pada hari jum’at mala shalat jum’at boleh tidak lakukan atau gugur kewajiban mengerjakannya.

Oleh karena itu menjadi jelas bahwa sesuatu yang tidak wajib tidak dadpat mengugurkan yang wajib pula.

Pendapat Kedua: Fardu Kifayah

Berbeda dengan pendapat pertama, hukum shalat idul fitri adalah fardu fikayah artinya bukan kewajiban personal setiap umat Islam. Shalat idul fitri menjadi gugur kewajibannya bagi yang lain jika ada sebagian umat Islam yang mengerjakan sholat idul fitri.

Pendapat ini adalah pendapatnya mazdzhab Hanbali dan sebagian pengikut as-Syafi’i. Argumrntasi mereka adalah dalil-dalil pendapat pertama, namun mereka berkata tidak diwajibkan kepada tiap-tiap orang karena tidak disyariatkan adzan untuk shakat id.

Baca Juga :  Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme

Maka hukumya buka farhu a’in sebagaimana shalat jenazah. Jika shalat id adalah fardu a’in, tentulah padanya diwajibkan khutbaah dan mendegarkannya sebagaimana dalam shalat jum’at

Pendapat Ketiga: Sunnah Muakkadah

pendapat ketiga hukum shalat idul fitri bukan wajib atau fardu baik fardu a’in dan fardu kifayah namun tergolong sunnah muakkadah. Ini adalah pendapat madzhab Malik, as-Syafi’I dan mayoritas mereka adaaha sahabat.

Argumentasinya sebagaimana sabda Rasulullah kepada seorang Arab badui ketika menyebutkan shalat lima waktu. Dia berkata, “Adakah kewajiban shalat yang lain atasku?”beliau bersabda,”tidak, kecuali shalat tathawu’ (sunnah).

Selain itu shalat idul fitri terdapat rukuk dan sujud, tidak disyariatkan adzan padanya, maka shalat tersebut tidak wajib sebagaimana kesunnahan shalat dhuha.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ribuan Jamaah Perempuan Nahdliyah Padati Pengajian Ustadzah Halimah Alaydrus
Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme
Kapolres Apresiasi Aksi Solidaritas Kemanusiaan Driver Ojol Jember
Maulid Nabi dan Ironi Demokrasi Kita
Menyambut Rabiul Awal: Bulan Cinta dan Kebajikan
Diadakan di Baitul Amin, Peringatan Harlah Rijalul Ansor Jember Kuatkan Gerakan Berbasis Masjid
Bersama KUA Kaliwates, UIN KHAS Jember Tegaskan Aksi Nyata Moderasi Lintas Agama
Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara

Baca Lainnya

Sabtu, 6 September 2025 - 14:48 WIB

Ribuan Jamaah Perempuan Nahdliyah Padati Pengajian Ustadzah Halimah Alaydrus

Senin, 1 September 2025 - 22:49 WIB

Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Kapolres Apresiasi Aksi Solidaritas Kemanusiaan Driver Ojol Jember

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:55 WIB

Maulid Nabi dan Ironi Demokrasi Kita

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:28 WIB

Menyambut Rabiul Awal: Bulan Cinta dan Kebajikan

TERBARU