Ria Ricis Minta Hak Asuh Anak Dalam Gugatan Cerainya, Ini Pandagan Ulama Fiqh

Sabtu, 3 Februari 2024 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id -Humas Pengadilan Agama Jakarta selatan membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan Ria Ricis. Pengajuan cerai Ria Yunita nama asli dari Ria Ricis sudah terdaftar di Agama Jakarta selatan dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.Js

Dalam perkara cerai nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.Js tersebut Ria Ricis sebagai Penggugat tidak hanya meminta majelis hakimi memutus putusnya perkawinannya namun juga menuntut hak asuh anak supaya ditetapkan kepadanya sebagai ibu kandungnya.

Lalu bagaimana pandangan ulama fiqh terkait hak asuh anak? Pada prinsipnya ulama fiqh menyatakan merawat dan mendidik anak adalah kewajiban bagi kedua orang tuanya. Secara Rinci berikut padangan ulama Fiqh mengenai hak asuh anak.

Imam Abu Hanifah
Ibu lebih berhak bagi anaknya sampai anak itu besar dan bisa berdiri sendiri dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Setelah itu bapaknya lebih berhak memeliharanya. Sedangkan untuk anak perempuan, ibu lebih berhak memeliharanya hingga ia dewasa, dan tidak diberi pilihan.

Baca Juga :  Tiga Tingkatan Puasa: Syariat, Thoriqoh, Hakikat

Imam Malik
Ibu lebih berhak memelihara anak perempuan hingga ia menikah, anak laki-laki juga sama, namun pendapat maliki yang mashur adalah hingga anak itu dewasa. Hak itu diberikan kepada ibu dan seterusnya keatas. Saudara perempuan ibu kandung, saudara perempuan nenek dari peihak ibu, ibu ibunya, ayah, ibu bapaknya ayah dan seterusnya.

Imam Syafii
Ibu lebih berhak memeliharanya, baik anak itu laki-laki maupun perempuan hingga ia berusia tujuh tahun. Apabila anak tersebut telah mecapai usia tujuh tahun maka anak tersebut diberikan hak pilih untuk ikut diantara ayah dan ibunya.

Baca Juga :  Menjelang Ramadan 2025, Masyarakat Peduli Jember Bersama Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam

Imam Hambali
Ada dua pandangan; pertama, ibu lebih berhak terhadap anak laki-laki hingga berumur tujuh tahun setelah itu bisa memilih sedangkan anak perempuan ia tetap bersama ibunya meski sudah berumur tujuh tahun dn ada pilihan. Kedua sama hanya pendapatnya imam abu Hanifah.

Jika dicermati semua kalangan ulama fiqh khususnya imam fiqh empat mazhab menempatkan ibu sebagai pihak yang berhak mengasuh anaknya sebelum mumayyiz atau sebelum dewasa. Ulama fiqh menggunakan usia dewasa minimal umur tujuh tahun.

Dengan ketentuan tersebut secara fiqh Ria Ricis lebih berhak memperoleh hak asuh anaknya yang masih belum sampai tujuh tahun. Hal itu karena kasih sayangnya seorang ibu dipandang lebih luas, lebih mampu mencurahkan perasaan dan kesabarannya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Setelah Ramadhan, Apa Kabar Ibadah Kita?
Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran
Dari Mustahik ke Miliarder Kecil, Riset Berikut Ungkap Rahasia Program Zakat di Malaysia yang Sukses Raih RM12.000 per Bulan
Manifesto Zakat: Cinta, Kemanusiaan, dan Keadilan
Mereguk Sahur, Meneguk Cahaya Ramadhan
Ramadhan dan Kita yang Sibuk Sendiri
Sekolah Tiga Bahasa Rukun Harapan Jember: Jodoh Perjuangan Gus Dur dengan Pendiri Yayasan
Bikin Haru, Jawaban Nyai Sinta Ketika Ditanya Tentang Kebiasaan Buka Puasa Gus Dur

Baca Lainnya

Rabu, 9 April 2025 - 07:16 WIB

Setelah Ramadhan, Apa Kabar Ibadah Kita?

Selasa, 1 April 2025 - 08:23 WIB

Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:23 WIB

Dari Mustahik ke Miliarder Kecil, Riset Berikut Ungkap Rahasia Program Zakat di Malaysia yang Sukses Raih RM12.000 per Bulan

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:26 WIB

Manifesto Zakat: Cinta, Kemanusiaan, dan Keadilan

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:52 WIB

Mereguk Sahur, Meneguk Cahaya Ramadhan

TERBARU

Babi hutan liar saat sudah diburu warga (Sumber foto: istimewa)

Regionalia

Pasutri di Jember Diseruduk Babi Hutan Liar Saat Mandi

Jumat, 25 Apr 2025 - 17:19 WIB

Opinia

Fatayat NU, Geliat Perempuan dan Wajah Keadilan

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:45 WIB