FRENSIA.ID- Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum dalam kegiatan Sosialisasi Raperda 2023-2024 terus bergulir. Sejumlah saksi dari kalangan Anggota DPRD Jember diketahui mangkir dari panggilan tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Hal ini terungkap setelah Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (Bijak) sekaligus pelapor kasus, Mashudi Agus MM, mendatangi kantor Kejari Jember pada Kamis, 25 September 2025. Ia mempertanyakan kelanjutan proses penyidikan dan mendesak jaksa untuk bertindak tegas.
“Sebagai pelapor, kemarin kita menanyakan progres penanganan penyidikan perkara sosraperda ini. Ada sejumlah saksi dari unsur dewan yang dipanggil namun mangkir,” kata Agus, Kamis (25/9/2025).
“Saya meminta agar dilakukan pemanggilan paksa sebagai bentuk perlakuan yang sama di mata hukum jika mereka tetap tidak hadir pada panggilan berikutnya,” tambahnya.
Menurut Agus, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Ichwan Efendy, telah menyatakan komitmennya untuk profesional, independen, dan berhati-hati dalam proses penyidikan. Kajari juga menyebutkan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus.
“Kajari menyatakan bahwa pemanggilan paksa akan dilakukan jika memang sudah patut dilakukan, sesuai dengan aturan hukum dan juga berkoordinasi dengan Ketua DPRD dalam rangka menjaga kondusifitas,” terang Agus.
Lebih lanjut, Agus juga menanyakan soal penetapan tersangka. Kata dia, kejaksaan ingin secepatnya menyelesaikan penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Kajari menyampaikan bahwa kejaksaan ingin secepatnya menyelesaikan penyidikan dan menetapkan tersangka, tetapi dengan catatan harus ada penghitungan yang konkret dan riil terhadap kerugian negara,” jelasnya.
Untuk itu, setiap hasil pemeriksaan saksi langsung dikirim ke tim audit di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sementara itu, Kajari Jember, Ichwan Efendy, mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Hingga saat ini, sebanyak 67 orang saksi, baik dari unsur dewan, panitia lokal, maupun pihak lain yang terkait, telah dipanggil dan diperiksa.
Ichwan menegaskan pihaknya akan bertindak sesuai aturan hukum.
“Jika saksi tidak hadir pada panggilan pertama, kedua, dan ketiga, maka alternatif terakhir penyidik akan melakukan pemanggilan paksa,” ujarnya singkat.
“Sedang kita koordinasikan dengan tim.”
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi Sosraperda 2023-2024 oleh DPRD Jember ini mulai disidik sejak 17 Juli lalu. Penanganan perkara yang berpotensi merugikan negara hingga Rp5,6 miliar ini menjadi atensi Kejari Jember berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.