Salah satu Larangan Pembiayaan Biaya KIP Kuliah Merdeka yang Diberikan Pemerintah Tahun 2024

Monday, 19 February 2024 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik

Ilustrasi, Sumber Freepik

Frensia.id- Tahun 2024 ini, pemerintah melalui Pusat Layanan Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek berencana kembali untuk mengalokasikan bantuan guna mendukung kelanjutan pendidikan tinggi bagi 200 ribu mahasiswa. Tentunya, pada  penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah ditentukan. Tentunya ada prosedur dan ketentuan penetapannya.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan akses pendidikan yang lebih luas kepada masyarakat, terutama yang membutuhkan. Hal demikian sebagai  upaya konkret pemerintah dalam memastikan bahwa pendidikan tinggi tetap dapat diakses dengan baik dan adil  oleh semua lapisan masyarakat Indonesia.

Baca Juga :  GAPASDAP Minta Pola Tiba Bongkar Berangkat (TBB) Dievaluasi Total

Adapun ketentuan mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapatkan bantuan biaya hidup. Bantuan tersebut disalurkan setiap bulan dengan jumlah yang bervariasi berdasarkan klaster wilayah, yakni Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000, yang merujuk pada hasil survei Badan Pusat Statistik.

Dana bantuan biaya hidup ini secara penuh merupakan hak mahasiswa dan langsung ditransfer ke rekening mereka. Mahasiswa dapat menggunakan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan selama kuliah, dan tidak boleh digunakan oleh perguruan tinggi untuk biaya tambahan apa pun.

Sedangkan larangan-larangannya, tentu ada dan telah dijelaskan dalam resminya. Perguruan Tinggi, LLDIKTI, atau pihak lain. Mereka tidak diperkenankan untuk memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil bagian dari bantuan biaya hidup yang diterima oleh penerima KIP Kuliah.

Baca Juga :  Orasi Ilmiah Moderasi Beragama, Prof Muis: Bukan Agamanya Dimoderat, Tapi Praktik Keagamaannya

Hal ini termasuk tidak boleh memanipulasi buku rekening tabungan atau ATM mahasiswa penerima. Kebijakan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar digunakan oleh mahasiswa penerima.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Polisi Amankan 72 Remaja dan 40 Motor Diduga Terlibat Balap Liar di Muncar Banyuwangi
Desil Berubah, Warga Yosomulyo Banyuwangi Kehilangan Akses Bansos
Datang ke Jember, Kepala BP3MI Jatim Buka Akses Ribuan Lulusan SMK Kerja ke Luar Negeri
Batikmatika Hadirkan Nusantara Series: Perpaduan Motif Matematika dengan Kekayaan Alam Indonesia di Hari Batik Nasional
Bayi Laki-laki Terbungkus Handuk Ditemukan di Depan Rumah Warga Kalibaru Banyuwangi
UIN KHAS Jember Terima Kunjungan UniMAP, Jalin Kerja Sama Pengembangan Akademik dan Jejaring Internasional
Datangkan Pakar! MAN Lumajang Perkuat Skill Aktor Moderasi Beragama
Festival Budaya dan Pameran UMKM Bakal Digelar di Banyuwangi
Tag :

Baca Lainnya

Thursday, 8 October 2026 - 21:23 WIB

Polisi Amankan 72 Remaja dan 40 Motor Diduga Terlibat Balap Liar di Muncar Banyuwangi

Thursday, 8 October 2026 - 21:20 WIB

Desil Berubah, Warga Yosomulyo Banyuwangi Kehilangan Akses Bansos

Thursday, 8 October 2026 - 13:23 WIB

Datang ke Jember, Kepala BP3MI Jatim Buka Akses Ribuan Lulusan SMK Kerja ke Luar Negeri

Saturday, 3 October 2026 - 16:30 WIB

Batikmatika Hadirkan Nusantara Series: Perpaduan Motif Matematika dengan Kekayaan Alam Indonesia di Hari Batik Nasional

Saturday, 3 October 2026 - 15:04 WIB

Bayi Laki-laki Terbungkus Handuk Ditemukan di Depan Rumah Warga Kalibaru Banyuwangi

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading