Salah satu Larangan Pembiayaan Biaya KIP Kuliah Merdeka yang Diberikan Pemerintah Tahun 2024

Senin, 19 Februari 2024 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik

Ilustrasi, Sumber Freepik

Frensia.id- Tahun 2024 ini, pemerintah melalui Pusat Layanan Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek berencana kembali untuk mengalokasikan bantuan guna mendukung kelanjutan pendidikan tinggi bagi 200 ribu mahasiswa. Tentunya, pada  penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah ditentukan. Tentunya ada prosedur dan ketentuan penetapannya.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan akses pendidikan yang lebih luas kepada masyarakat, terutama yang membutuhkan. Hal demikian sebagai  upaya konkret pemerintah dalam memastikan bahwa pendidikan tinggi tetap dapat diakses dengan baik dan adil  oleh semua lapisan masyarakat Indonesia.

Baca Juga :  UM-PTKIN UIN KHAS Jember 2025, Siapkan Kuota 4.230 Mahasiswa Baru

Adapun ketentuan mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapatkan bantuan biaya hidup. Bantuan tersebut disalurkan setiap bulan dengan jumlah yang bervariasi berdasarkan klaster wilayah, yakni Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000, yang merujuk pada hasil survei Badan Pusat Statistik.

Dana bantuan biaya hidup ini secara penuh merupakan hak mahasiswa dan langsung ditransfer ke rekening mereka. Mahasiswa dapat menggunakan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan selama kuliah, dan tidak boleh digunakan oleh perguruan tinggi untuk biaya tambahan apa pun.

Sedangkan larangan-larangannya, tentu ada dan telah dijelaskan dalam resminya. Perguruan Tinggi, LLDIKTI, atau pihak lain. Mereka tidak diperkenankan untuk memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil bagian dari bantuan biaya hidup yang diterima oleh penerima KIP Kuliah.

Baca Juga :  KH. M. Nazaruddin Umar Sebut PMII Berada di Persimpangan

Hal ini termasuk tidak boleh memanipulasi buku rekening tabungan atau ATM mahasiswa penerima. Kebijakan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar digunakan oleh mahasiswa penerima.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Hanya Buat Culas, Kritik Abdul Mu’ti Terhadap Perkembangan AI
PB PMII Gelar Labour Hub, Bahas Ancaman TPPO Digital terhadap Gen Z
MUNAS ADAPI: Berharap UU ASN Direvisi
KH. M. Nazaruddin Umar Sebut PMII Berada di Persimpangan
Tanggapan Pengamat Bisnis dan UMKM Soal Rencana Street Food Pemkab Jember
Respon Tantangan Era Disrupsi, KOPRI PMII JATIM: Komitmen Jadikan Organisasi Perempuan Berbasis Data
Wisuda Sekolah Menengah: Antara Gengsi, Tradisi, dan Edukasi
Anggota Komisi X DPR RI Apresiasi Buku Pengembangan SDM Modern Karya Dosen FISIP UNEJ
Tag :

Baca Lainnya

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:24 WIB

PB PMII Gelar Labour Hub, Bahas Ancaman TPPO Digital terhadap Gen Z

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:08 WIB

MUNAS ADAPI: Berharap UU ASN Direvisi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:47 WIB

KH. M. Nazaruddin Umar Sebut PMII Berada di Persimpangan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:11 WIB

Tanggapan Pengamat Bisnis dan UMKM Soal Rencana Street Food Pemkab Jember

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:07 WIB

Respon Tantangan Era Disrupsi, KOPRI PMII JATIM: Komitmen Jadikan Organisasi Perempuan Berbasis Data

TERBARU

panduan membaca albert camus (Ilustrasi Arif)

Destinia

Panduan Membaca Karya Albert Camus

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:29 WIB