Salah satu Larangan Pembiayaan Biaya KIP Kuliah Merdeka yang Diberikan Pemerintah Tahun 2024

Senin, 19 Februari 2024 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik

Ilustrasi, Sumber Freepik

Frensia.id- Tahun 2024 ini, pemerintah melalui Pusat Layanan Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek berencana kembali untuk mengalokasikan bantuan guna mendukung kelanjutan pendidikan tinggi bagi 200 ribu mahasiswa. Tentunya, pada  penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah ditentukan. Tentunya ada prosedur dan ketentuan penetapannya.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan akses pendidikan yang lebih luas kepada masyarakat, terutama yang membutuhkan. Hal demikian sebagai  upaya konkret pemerintah dalam memastikan bahwa pendidikan tinggi tetap dapat diakses dengan baik dan adil  oleh semua lapisan masyarakat Indonesia.

Baca Juga :  Digelar Kejari dan Dispendik, Siswa Jember Antusias Ikut Lomba Video Kreatif Restorative Justice

Adapun ketentuan mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapatkan bantuan biaya hidup. Bantuan tersebut disalurkan setiap bulan dengan jumlah yang bervariasi berdasarkan klaster wilayah, yakni Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000, yang merujuk pada hasil survei Badan Pusat Statistik.

Dana bantuan biaya hidup ini secara penuh merupakan hak mahasiswa dan langsung ditransfer ke rekening mereka. Mahasiswa dapat menggunakan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan selama kuliah, dan tidak boleh digunakan oleh perguruan tinggi untuk biaya tambahan apa pun.

Sedangkan larangan-larangannya, tentu ada dan telah dijelaskan dalam resminya. Perguruan Tinggi, LLDIKTI, atau pihak lain. Mereka tidak diperkenankan untuk memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil bagian dari bantuan biaya hidup yang diterima oleh penerima KIP Kuliah.

Baca Juga :  Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah

Hal ini termasuk tidak boleh memanipulasi buku rekening tabungan atau ATM mahasiswa penerima. Kebijakan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar digunakan oleh mahasiswa penerima.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Demi Mutu Tata Birokrasi Pesantren, Akademisi UIN KHAS Gelar Diskusi Di Nurul Wafa-Situbondo
Kuatkan Good Governance, UIN KHAS Jember Dorong ORMAWA Jadi Motor Budaya Akademik
Ribuan Mahasiswa Universitas Ibrahimy Resmi Diwisuda, Dua Mahasiswa dan Satu Dosen Raih Hadiah Umrah
Gus Udin Harap Kiai Sepuh NU Bersikap Soal Dugaan Skandal Haji
Digelar Kejari dan Dispendik, Siswa Jember Antusias Ikut Lomba Video Kreatif Restorative Justice
Bakal Calon Ketua DPD dan DPC Periode 2025-2030 Dijaring! PAC PDI Perjuangan Se-Banyuwangi Gelar Rapat Serentak
Hadiri Haul Ke-44 Kiai Hamid Pasuruan, Gus Firjaun Komentari Kenaikan Pajak
Gerakan PMII Cabang Jember Bukan Ruang Fomo
Tag :

Baca Lainnya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Demi Mutu Tata Birokrasi Pesantren, Akademisi UIN KHAS Gelar Diskusi Di Nurul Wafa-Situbondo

Jumat, 26 September 2025 - 16:24 WIB

Kuatkan Good Governance, UIN KHAS Jember Dorong ORMAWA Jadi Motor Budaya Akademik

Rabu, 17 September 2025 - 16:54 WIB

Ribuan Mahasiswa Universitas Ibrahimy Resmi Diwisuda, Dua Mahasiswa dan Satu Dosen Raih Hadiah Umrah

Senin, 15 September 2025 - 21:17 WIB

Gus Udin Harap Kiai Sepuh NU Bersikap Soal Dugaan Skandal Haji

Selasa, 2 September 2025 - 18:27 WIB

Digelar Kejari dan Dispendik, Siswa Jember Antusias Ikut Lomba Video Kreatif Restorative Justice

TERBARU

Ketua Perbasi Jatim saat foto  bersama di Ponpes Manba'ul Hikam Sidoarjo (Sumber foto: istimewa)

Regionalia

Ketua Perbasi Jatim Sumbang Ring Basket ke Ponpes di Sidoarjo

Rabu, 15 Okt 2025 - 17:37 WIB