Salah satu Larangan Pembiayaan Biaya KIP Kuliah Merdeka yang Diberikan Pemerintah Tahun 2024

Monday, 19 February 2024 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik

Ilustrasi, Sumber Freepik

Frensia.id- Tahun 2024 ini, pemerintah melalui Pusat Layanan Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek berencana kembali untuk mengalokasikan bantuan guna mendukung kelanjutan pendidikan tinggi bagi 200 ribu mahasiswa. Tentunya, pada  penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah ditentukan. Tentunya ada prosedur dan ketentuan penetapannya.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan akses pendidikan yang lebih luas kepada masyarakat, terutama yang membutuhkan. Hal demikian sebagai  upaya konkret pemerintah dalam memastikan bahwa pendidikan tinggi tetap dapat diakses dengan baik dan adil  oleh semua lapisan masyarakat Indonesia.

Baca Juga :  Kuatkan Good Governance, UIN KHAS Jember Dorong ORMAWA Jadi Motor Budaya Akademik

Adapun ketentuan mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapatkan bantuan biaya hidup. Bantuan tersebut disalurkan setiap bulan dengan jumlah yang bervariasi berdasarkan klaster wilayah, yakni Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000, yang merujuk pada hasil survei Badan Pusat Statistik.

Dana bantuan biaya hidup ini secara penuh merupakan hak mahasiswa dan langsung ditransfer ke rekening mereka. Mahasiswa dapat menggunakan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan selama kuliah, dan tidak boleh digunakan oleh perguruan tinggi untuk biaya tambahan apa pun.

Sedangkan larangan-larangannya, tentu ada dan telah dijelaskan dalam resminya. Perguruan Tinggi, LLDIKTI, atau pihak lain. Mereka tidak diperkenankan untuk memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil bagian dari bantuan biaya hidup yang diterima oleh penerima KIP Kuliah.

Baca Juga :  Viral Warga Jember Lintasi Area Pemakaman dengan Sepeda Motor

Hal ini termasuk tidak boleh memanipulasi buku rekening tabungan atau ATM mahasiswa penerima. Kebijakan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar digunakan oleh mahasiswa penerima.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Musim Hujan, Tebing Rawan Longsor Ancam Madrasah di Silo
FTIK Championship UIN KHAS Resmi Ditutup, Dekan Dorong Peningkatan Kualitas Pembinaan Kemahasiswaan
Viral Warga Jember Lintasi Area Pemakaman dengan Sepeda Motor
IPM 2025: Situbondo Salip Jember, Torehan Prestasi di Bawah Kepemimpinan Mas Rio
Penjelasan Pertamina Soal Antrean Panjang Biosolar di SPBU Jember
Cita Rasa Khas Kopi Lereng Gunung Raung, Petani Jember Harap Perhatian Pemerintah
Menarik! Dialog Lintas Agama UIN KHAS Jember Rekomendasikan Pengembangan Listrik Tenaga Sampah
Bedah Buku Dibanjiri Ratusan Ummat Antar Agama, UIN KHAS Siapkan Rekomendasi Penguatan Moderasi Eco-Theology
Tag :

Baca Lainnya

Tuesday, 18 November 2025 - 17:59 WIB

Musim Hujan, Tebing Rawan Longsor Ancam Madrasah di Silo

Tuesday, 18 November 2025 - 15:01 WIB

FTIK Championship UIN KHAS Resmi Ditutup, Dekan Dorong Peningkatan Kualitas Pembinaan Kemahasiswaan

Sunday, 16 November 2025 - 23:05 WIB

Viral Warga Jember Lintasi Area Pemakaman dengan Sepeda Motor

Saturday, 8 November 2025 - 18:48 WIB

IPM 2025: Situbondo Salip Jember, Torehan Prestasi di Bawah Kepemimpinan Mas Rio

Friday, 7 November 2025 - 15:16 WIB

Penjelasan Pertamina Soal Antrean Panjang Biosolar di SPBU Jember

TERBARU

Tebing rawan longsor di depan MI di Silo Jember (Sumber foto: Tangkapan layar)

Educatia

Musim Hujan, Tebing Rawan Longsor Ancam Madrasah di Silo

Tuesday, 18 Nov 2025 - 17:59 WIB

Warga Jember lintasi area pemakaman. (Sumber foto: tangkapan layar)

Educatia

Viral Warga Jember Lintasi Area Pemakaman dengan Sepeda Motor

Sunday, 16 Nov 2025 - 23:05 WIB