Salah satu Larangan Pembiayaan Biaya KIP Kuliah Merdeka yang Diberikan Pemerintah Tahun 2024

Senin, 19 Februari 2024 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik

Ilustrasi, Sumber Freepik

Frensia.id- Tahun 2024 ini, pemerintah melalui Pusat Layanan Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek berencana kembali untuk mengalokasikan bantuan guna mendukung kelanjutan pendidikan tinggi bagi 200 ribu mahasiswa. Tentunya, pada  penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah ditentukan. Tentunya ada prosedur dan ketentuan penetapannya.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan akses pendidikan yang lebih luas kepada masyarakat, terutama yang membutuhkan. Hal demikian sebagai  upaya konkret pemerintah dalam memastikan bahwa pendidikan tinggi tetap dapat diakses dengan baik dan adil  oleh semua lapisan masyarakat Indonesia.

Baca Juga :  Cabdin Jember Utamakan Motivasi dan Inovasi Siswa Belajar Selama SPMB 2025

Adapun ketentuan mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapatkan bantuan biaya hidup. Bantuan tersebut disalurkan setiap bulan dengan jumlah yang bervariasi berdasarkan klaster wilayah, yakni Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000, yang merujuk pada hasil survei Badan Pusat Statistik.

Dana bantuan biaya hidup ini secara penuh merupakan hak mahasiswa dan langsung ditransfer ke rekening mereka. Mahasiswa dapat menggunakan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan selama kuliah, dan tidak boleh digunakan oleh perguruan tinggi untuk biaya tambahan apa pun.

Sedangkan larangan-larangannya, tentu ada dan telah dijelaskan dalam resminya. Perguruan Tinggi, LLDIKTI, atau pihak lain. Mereka tidak diperkenankan untuk memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil bagian dari bantuan biaya hidup yang diterima oleh penerima KIP Kuliah.

Baca Juga :  Ketua Fraksi PDIP DPRD Jember Soroti Pelaksanaan MPLS di Salah Satu SMP

Hal ini termasuk tidak boleh memanipulasi buku rekening tabungan atau ATM mahasiswa penerima. Kebijakan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar digunakan oleh mahasiswa penerima.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Dzikir, Fikir dan Amal Sholeh: Pesan Rektor UIN KHAS Jember Pada Closing PBAK 2025
Galakkan Gerakan “Wakaf Oksigen” Saat PBAK, UIN KHAS Jember Lawan Krisis Iklim
Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan, Ribuan Mahasiswa Baru UIN KHAS Jember Bagikan Bibit Pohon Buah Kepada Pengguna Jalan
Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah
Tanpa Bambu, Bumi Akan Mati! Kata Peneliti Universitas Kolombia
Ribuan Maba UIN KHAS Jember Ikuti PBAK 2025, Usung Tema Ekoteologi
WASPADA! Peneliti Ungkap “Satu Benda” Paling Berbahaya Pemicu Kecelakaan Ojek Online di Jember
Raih Penghargaan! KUA Kaliwates Terbaik Soal Engagement Media
Tag :

Baca Lainnya

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:52 WIB

Dzikir, Fikir dan Amal Sholeh: Pesan Rektor UIN KHAS Jember Pada Closing PBAK 2025

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Galakkan Gerakan “Wakaf Oksigen” Saat PBAK, UIN KHAS Jember Lawan Krisis Iklim

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan, Ribuan Mahasiswa Baru UIN KHAS Jember Bagikan Bibit Pohon Buah Kepada Pengguna Jalan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:14 WIB

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:16 WIB

Tanpa Bambu, Bumi Akan Mati! Kata Peneliti Universitas Kolombia

TERBARU

ilustrasi Gedung MK yang tampak retak, menggambarkan rapuhnya independensi lembaga penjaga konstitusi di tengah tekanan politik.

Opinia

“Jangan Menghantam DPR”: Retaknya Independensi MK

Jumat, 22 Agu 2025 - 10:40 WIB