Sidak Outlet Miras Tak Berizin di Jember, Pemkab Ambil Tindakan Tegas Usai Laporan Warga

Thursday, 13 August 2026 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan berserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember, saat mendatangi outlet penjualan miras di Kecamatan Patrang (Foto: Istimewa).

Tim gabungan berserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember, saat mendatangi outlet penjualan miras di Kecamatan Patrang (Foto: Istimewa).

Frensia.Id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember merespons aduan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol (miras) yang viral di media sosial.

Kurang dari 48 jam setelah menerima laporan melalui layanan Wadul Gus’e, tim gabungan Pemkab Jember langsung mendatangi sebuah outlet penjualan miras di Kecamatan Patrang.

Outlet bernama 23 HWG yang berlokasi di Jalan Kacapiring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang tersebut diketahui baru resmi beroperasi pada 10 Agustus 2026 dan gencar melakukan promosi di media sosial.

Namun, saat petugas gabungan yang dipimpin Kepala DPMPTSP bersama Satpol PP dan Diskopumdag Kabupaten Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak), ditemukan pelanggaran perizinan yang cukup krusial.

“Kami mengecek lokasi penjualan minuman beralkohol yang sempat ramai dipromosikan di TikTok itu,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, saat memberikan keterangan di lokasi sidak, pada Kamis (13/8/2026).

Baca Juga :  Pria di Jember Meninggal Dunia Usai Tersangkut Gapura di Atas Truk Sound

Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan lapangan bersama tim gabungan. Pihak pengelola belum memenuhi kelengkapan administrasi yang diwajibkan oleh pemerintah daerah.

“Ternyata setelah kami cek bersama dinas terkait dan Satpol PP, masih belum ada NIB (Nomor Induk Berusaha) yang menunjuk lokasi Jember, dan izin khusus penjualan mirasnya pun belum ada,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, Pemkab Jember mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional tempat usaha itu. Sampai seluruh persyaratan hukum dipenuhi.

Baca Juga :  Warga Lapor ke Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Desa, Begini Tanggapan Kades Rowo Indah Jember

“Oleh karena itu, kami perintahkan untuk ditutup dulu sampai seluruh perizinannya dilengkapi secara resmi,” paparnya.

Pihaknya juga mengingatkan setiap pelaku usaha agar selalu mematuhi koridor hukum. Serta peraturan daerah yang berlaku sebelum menjalankan bisnisnya.

“Jangan sampai kegiatan usaha menyalahi regulasi yang ada, termasuk Perda tentang pengaturan minuman beralkohol. Sekali lagi, tempat ini harus ditutup dulu karena tidak mengantongi izin,” pungkasnya.

Sebagai informasi, langkah cepat ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Jember dalam merespons aduan masyarakat. Layanan Wadul Gus’e ini, hadir sebagai jembatan nyata antara suara warga dan tindakan tegas pemerintah demi menjaga ketertiban umum.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Jalan Licin Imbas Tetes Tebu Tumpah di Jember, 4 Pemotor Jatuh dan Mobil Tergelincir
Forum Komunikasi Masyarakat Cinta Jember Sampaikan Penolakan soal Rencana Pinjaman 786 M Pemkab Jember
Pelantikan PC IPNU-IPPNU Kencong, Ketua PC IPNU: Kita Menjadi Aspirator Pelajar
Melaju Kencang, Pengendara Scoopy Tabrak Truk di Patrang Jember
Disnaker Jember Kirim 1.357 PMI ke Luar Negeri, Posisi Housemaid Paling Banyak Diminati Pekerja
Pria di Jember Meninggal Dunia Usai Tersangkut Gapura di Atas Truk Sound
Kepala Terjepit Sound Horeg Saat Lewati Gapura, Pemuda di Jember Tewas
Cerita Suparno saat Budidaya Kopi di Perkebunan Jember hingga Belasan Tahun: Perusahaan Berharap Biaya Dikit, Penghasilannya Lumayan

Baca Lainnya

Thursday, 13 August 2026 - 16:56 WIB

Sidak Outlet Miras Tak Berizin di Jember, Pemkab Ambil Tindakan Tegas Usai Laporan Warga

Wednesday, 12 August 2026 - 20:07 WIB

Jalan Licin Imbas Tetes Tebu Tumpah di Jember, 4 Pemotor Jatuh dan Mobil Tergelincir

Monday, 10 August 2026 - 16:40 WIB

Forum Komunikasi Masyarakat Cinta Jember Sampaikan Penolakan soal Rencana Pinjaman 786 M Pemkab Jember

Sunday, 9 August 2026 - 18:45 WIB

Pelantikan PC IPNU-IPPNU Kencong, Ketua PC IPNU: Kita Menjadi Aspirator Pelajar

Wednesday, 5 August 2026 - 19:23 WIB

Melaju Kencang, Pengendara Scoopy Tabrak Truk di Patrang Jember

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading