Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi membuka pemenerimaan mahasiswa baru (PMB). Sebagaimana rilis Kemenag pada laman resminya, tahapan pengisian Pangkalan Data Sekolah & Siswa (PDSS) oleh sekolah dan verifikasi PDSS tanggal 22 Januari sampai 05 Februari.
Jalur SPAN-PTKIN yang diseleggarakan Kemenag bertujuan untuk membuka kesempatan pada SMA sederajat untuk mendaftarkan siswanya melalui SPAN-PTKIN. Kemenag mebuka ruang bagi seluruh sekolah baik negeri maupun swasta, bahkan Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren untuk perpartisipasi pada SPAN-PTKIN.
Selain itu, adanya SPAN-PTKIN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang memiliki prestasi akademik tinggi. Oleh karenanya, jalur ini dimaksudkan pada siswa yang memiliki prestasi akademik untuk melanjutkan studi di PTKIN.
Sekolah yang akan berpartisipasi menjadi peserta dalam jalur seleksi SPAN-PTKIN ini harus mengikti persyaratan yang sudah ditetapkan Kemenag. Persyaratan bagi sekolah yang dimaksud adalahketentuan umum dan prosedural jalur SPAN-PTKIN. Berikut penulis akan rangkum syarat yang sudah ditetapkan kemenag untuk sokolah.
Ketentuan Umum
- SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik; nilai rapor dan prestasi akademik lain berupa portofolio tanpa ujian tulis.
- Satuan Pendidikan yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah Sekolah Menegah Atas sederajat (MA,MAK, SMK, Pendidikan Diniyah Formal, serta Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah) yang secara sah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.
- Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan Sekolah Menegah Atas sederajat (MA,MAK, SMK, Pendidikan Diniyah Formal, serta Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah) masing – masing.
Berdasarkan ketentuan umum ini, semua sekolah yang mendapat ijin pemberdirianya dari pemerintah berhak menjadi partisipan. Sekolah bisa mendelegasikan atau mendaftarkan siswanya yang berprestasi harus didaftarkan melalui Kepala Satuan Pendidikan.
Selain itu, ada posedural yang harus dilakukan sekolah untuk mengikuti SPAN-PTKIN. Penulis akan membagikan alur prosedur yang harus dipenuhi oleh sekolah untuk mendaftarkan peserta didiknya di jalur SPAN, adapun syarat yang dimaksud sebagai berikut.
Syarat Prosedural Bagi Sekolah
- Cek NPSN: Sekolah Harus Menginput Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Registrasi Akun Sekolah: Proses ini merupakan pengecekan data sekolah yang meliputi input email sekolah, menginput email dan nomor whatsapp kepala sekolah.
- Vaidasi Akun: Validasi akun akan dikirim pada email sekolah dan email kepala sekolah.
- Login Sekolah: sekolah harus melakukan login pada pdss.ptkin.ac.id
- Cek Data Siswa: Sekolah harus melakukan pengecekan pada data siswa kelas XII, input nilai siswa, dan KKM.
- Selesai: sekolah dinyatakan selesai ketika semua tahapan sebelumnya.
Inilah syarat bagi sekolah untuk mengikuti SPAN-PTKIN yang ditetapkan Kemenag. Baik syarat ketentuan umum dan syarat prosedural harus terpenuhi agar siswa berprestasi yang dimiliki sekolah dapat mengikuti jalur seleksi ini.