SPAN-PTKIN: Sekolah Wajib Memenuhi Syarat Ini

Rabu, 24 Januari 2024 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi membuka pemenerimaan mahasiswa baru (PMB). Sebagaimana rilis Kemenag pada laman resminya, tahapan pengisian Pangkalan Data Sekolah & Siswa (PDSS) oleh sekolah dan verifikasi PDSS tanggal 22 Januari sampai 05 Februari.

Jalur SPAN-PTKIN yang diseleggarakan Kemenag bertujuan untuk membuka kesempatan pada SMA sederajat untuk mendaftarkan siswanya melalui SPAN-PTKIN.  Kemenag mebuka ruang bagi seluruh sekolah baik negeri maupun swasta, bahkan Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren untuk perpartisipasi pada SPAN-PTKIN.

Selain itu, adanya SPAN-PTKIN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang memiliki prestasi akademik tinggi. Oleh karenanya, jalur ini dimaksudkan pada siswa yang memiliki prestasi akademik untuk melanjutkan studi di PTKIN.

Sekolah yang akan berpartisipasi menjadi peserta dalam jalur seleksi SPAN-PTKIN ini harus mengikti persyaratan yang sudah ditetapkan Kemenag. Persyaratan bagi sekolah yang dimaksud adalahketentuan umum dan prosedural jalur  SPAN-PTKIN. Berikut penulis akan rangkum syarat yang sudah ditetapkan kemenag untuk sokolah.

Baca Juga :  Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran

Ketentuan Umum

  • SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik; nilai rapor dan prestasi akademik lain berupa portofolio tanpa ujian tulis.
  • Satuan Pendidikan yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah Sekolah Menegah Atas sederajat (MA,MAK, SMK, Pendidikan Diniyah Formal, serta Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah) yang secara sah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.
  • Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan Sekolah Menegah Atas sederajat (MA,MAK, SMK, Pendidikan Diniyah Formal, serta Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah) masing – masing.

Berdasarkan ketentuan umum ini, semua sekolah yang mendapat ijin pemberdirianya dari pemerintah berhak menjadi partisipan. Sekolah bisa mendelegasikan atau mendaftarkan siswanya yang berprestasi harus didaftarkan melalui Kepala Satuan Pendidikan.

Selain itu, ada posedural yang harus dilakukan sekolah untuk mengikuti SPAN-PTKIN. Penulis akan membagikan alur prosedur yang harus dipenuhi oleh sekolah untuk mendaftarkan peserta didiknya di jalur SPAN, adapun syarat yang dimaksud sebagai berikut.

Baca Juga :  Anggota Komisi X DPR RI Apresiasi Buku Pengembangan SDM Modern Karya Dosen FISIP UNEJ

Syarat Prosedural Bagi Sekolah

  • Cek NPSN: Sekolah Harus Menginput Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Registrasi Akun Sekolah: Proses ini merupakan pengecekan data sekolah yang meliputi input email sekolah, menginput email dan nomor whatsapp kepala sekolah.
  • Vaidasi Akun: Validasi akun akan dikirim pada email sekolah dan email kepala sekolah.
  • Login Sekolah: sekolah harus melakukan login pada pdss.ptkin.ac.id
  • Cek Data Siswa: Sekolah harus melakukan pengecekan pada data siswa kelas XII, input nilai siswa, dan KKM.
  • Selesai: sekolah dinyatakan selesai ketika semua tahapan sebelumnya.

Inilah syarat bagi sekolah untuk mengikuti SPAN-PTKIN yang ditetapkan Kemenag. Baik syarat ketentuan umum dan syarat prosedural harus terpenuhi agar siswa berprestasi yang dimiliki sekolah dapat mengikuti jalur seleksi ini.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Wisuda Sekolah Menengah: Antara Gengsi, Tradisi, dan Edukasi
Anggota Komisi X DPR RI Apresiasi Buku Pengembangan SDM Modern Karya Dosen FISIP UNEJ
PWI Jember Latih Humas SMA/SMK dan SLB Kuasai Teknik Jurnalistik
UM-PTKIN UIN KHAS Jember 2025, Siapkan Kuota 4.230 Mahasiswa Baru
Buku Nabiel A. Karim Hayaze’, Gambarkan Musik Gambus Sebagai Simfoni Perekat Bangsa
Kartini, Lentera Pendidikan Perempuan
Sebanyak 782 Ijazah Diantar ke Rumah Siswa Secara Gratis, Cabdin Jember: Tak Ada Lagi Penahanan Karena Tunggakan
Model Kurikulum Murray Print: Solusi Menggapai Pendidikan Progresif

Baca Lainnya

Jumat, 16 Mei 2025 - 03:57 WIB

Wisuda Sekolah Menengah: Antara Gengsi, Tradisi, dan Edukasi

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:10 WIB

Anggota Komisi X DPR RI Apresiasi Buku Pengembangan SDM Modern Karya Dosen FISIP UNEJ

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:30 WIB

PWI Jember Latih Humas SMA/SMK dan SLB Kuasai Teknik Jurnalistik

Kamis, 24 April 2025 - 15:31 WIB

UM-PTKIN UIN KHAS Jember 2025, Siapkan Kuota 4.230 Mahasiswa Baru

Rabu, 23 April 2025 - 18:30 WIB

Buku Nabiel A. Karim Hayaze’, Gambarkan Musik Gambus Sebagai Simfoni Perekat Bangsa

TERBARU

ilustrasi ijazah sebagai produk lembaga pendidikan

Kolomiah

Legitimasi Sistem Pendidikan

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:59 WIB

Educatia

Wisuda Sekolah Menengah: Antara Gengsi, Tradisi, dan Edukasi

Jumat, 16 Mei 2025 - 03:57 WIB