SPAN-PTKIN: Sekolah Wajib Memenuhi Syarat Ini

Wednesday, 24 January 2024 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi membuka pemenerimaan mahasiswa baru (PMB). Sebagaimana rilis Kemenag pada laman resminya, tahapan pengisian Pangkalan Data Sekolah & Siswa (PDSS) oleh sekolah dan verifikasi PDSS tanggal 22 Januari sampai 05 Februari.

Jalur SPAN-PTKIN yang diseleggarakan Kemenag bertujuan untuk membuka kesempatan pada SMA sederajat untuk mendaftarkan siswanya melalui SPAN-PTKIN.  Kemenag mebuka ruang bagi seluruh sekolah baik negeri maupun swasta, bahkan Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren untuk perpartisipasi pada SPAN-PTKIN.

Selain itu, adanya SPAN-PTKIN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang memiliki prestasi akademik tinggi. Oleh karenanya, jalur ini dimaksudkan pada siswa yang memiliki prestasi akademik untuk melanjutkan studi di PTKIN.

Sekolah yang akan berpartisipasi menjadi peserta dalam jalur seleksi SPAN-PTKIN ini harus mengikti persyaratan yang sudah ditetapkan Kemenag. Persyaratan bagi sekolah yang dimaksud adalahketentuan umum dan prosedural jalur  SPAN-PTKIN. Berikut penulis akan rangkum syarat yang sudah ditetapkan kemenag untuk sokolah.

Baca Juga :  Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025

Ketentuan Umum

  • SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik; nilai rapor dan prestasi akademik lain berupa portofolio tanpa ujian tulis.
  • Satuan Pendidikan yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah Sekolah Menegah Atas sederajat (MA,MAK, SMK, Pendidikan Diniyah Formal, serta Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah) yang secara sah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.
  • Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan Sekolah Menegah Atas sederajat (MA,MAK, SMK, Pendidikan Diniyah Formal, serta Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah) masing – masing.

Berdasarkan ketentuan umum ini, semua sekolah yang mendapat ijin pemberdirianya dari pemerintah berhak menjadi partisipan. Sekolah bisa mendelegasikan atau mendaftarkan siswanya yang berprestasi harus didaftarkan melalui Kepala Satuan Pendidikan.

Selain itu, ada posedural yang harus dilakukan sekolah untuk mengikuti SPAN-PTKIN. Penulis akan membagikan alur prosedur yang harus dipenuhi oleh sekolah untuk mendaftarkan peserta didiknya di jalur SPAN, adapun syarat yang dimaksud sebagai berikut.

Baca Juga :  Seks dan Relasi Kuasi Kiai Pesantren Diteliti, Ada Dua Salurannya

Syarat Prosedural Bagi Sekolah

  • Cek NPSN: Sekolah Harus Menginput Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Registrasi Akun Sekolah: Proses ini merupakan pengecekan data sekolah yang meliputi input email sekolah, menginput email dan nomor whatsapp kepala sekolah.
  • Vaidasi Akun: Validasi akun akan dikirim pada email sekolah dan email kepala sekolah.
  • Login Sekolah: sekolah harus melakukan login pada pdss.ptkin.ac.id
  • Cek Data Siswa: Sekolah harus melakukan pengecekan pada data siswa kelas XII, input nilai siswa, dan KKM.
  • Selesai: sekolah dinyatakan selesai ketika semua tahapan sebelumnya.

Inilah syarat bagi sekolah untuk mengikuti SPAN-PTKIN yang ditetapkan Kemenag. Baik syarat ketentuan umum dan syarat prosedural harus terpenuhi agar siswa berprestasi yang dimiliki sekolah dapat mengikuti jalur seleksi ini.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Festival Budaya dan Pameran UMKM Bakal Digelar di Banyuwangi
Satgas MBG Jember Sidak SPPG Jatiagung Sebabkan Puluhan Siswa Keracunan
Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Arahkan Mahasiswa Manfaatkan Media Sosial untuk Berkarya
Prof Busriyanti Usul Ada Percepatan Karier Guru Besar Perempuan di UIN KHAS Jember
28 Siswa MI di Jember Keracunan Makanan Gratis, Susu Kedelai Diduga Jadi Pemicu
Puluhan Siswa MI di Jember Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis
Kasus 2 WNA Rusia Pemakai Ganja di Pantai Plengkung Banyuwangi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Prof Busriyanti Angkat Maqasid Al-Usrah sebagai Paradigma Pembentukan Keluarga Islam dalam Orasi Ilmiah Guru Besar

Baca Lainnya

Friday, 25 September 2026 - 14:12 WIB

Festival Budaya dan Pameran UMKM Bakal Digelar di Banyuwangi

Thursday, 24 September 2026 - 15:32 WIB

Satgas MBG Jember Sidak SPPG Jatiagung Sebabkan Puluhan Siswa Keracunan

Thursday, 24 September 2026 - 10:03 WIB

Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Arahkan Mahasiswa Manfaatkan Media Sosial untuk Berkarya

Wednesday, 23 September 2026 - 10:22 WIB

Prof Busriyanti Usul Ada Percepatan Karier Guru Besar Perempuan di UIN KHAS Jember

Wednesday, 23 September 2026 - 01:12 WIB

28 Siswa MI di Jember Keracunan Makanan Gratis, Susu Kedelai Diduga Jadi Pemicu

TERBARU

Gambar Festival Budaya dan Pameran UMKM Bakal Digelar di Banyuwangi (Sumber: Istimewa)

Educatia

Festival Budaya dan Pameran UMKM Bakal Digelar di Banyuwangi

Friday, 25 Sep 2026 - 14:12 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading